
Marhaenist.id – Apakah gerangan pengertian judul ini? Bagaimana sampai saya mengatakan nama baik lebih penting daripada perbuatan baik?
Pagi itu 23 Desember 2025, dua hari menjelang natal seperti biasa setiap pagi saya membuka HP jam 10 pagi, membaca buku atau media massa online dan sedikit membuat catatan kecil untuk rencana kerja di hari itu. Di Chat Grup kelompok sukarnois sudah sekitar ratusan chat anggota grup yang masuk. Sebagian besarnya memperlihatkan berita seputar bencana alam di pulau sumatera yang melanda tiga provinsi di penghujung tahun 2025 lalu.
Sebuah chat menunjukkan di sebuah akun medsos tiktok ada postingan seorang bapak yang meminta maaf karena ikut menjarah di minimarket. Yang ia ambil adalah 3 mie instan, 1 botol air mineral dan snack :“saya mohon maaf atas kekhilafan ini, saya tidak ada niat. Tapi karena tidak ada bantuan sama sekali jadi saya ikut. Jika suatu saat keadaan kelak membaik saya akan membayar ini.”
Begitu isi ungkapan pada postingan itu. Bagaimanakah perasaan pemilik minimarket tersebut ketika membaca postingan ini. Kalau boleh saya mengandai andai saya kira pemilik mini market ini tentu akan menurunkan amarahnya ketika membaca postingan ini bahkan bisa saja ia tambah simpati kepada para korban bencana yang ikut menjarah.
Rasa maklum adalah perasaan yang menjadi sebuah keniscayaan. Bahkan unggahan tersebut bisa saja menggugah hati pemilik minimarket atau toko, atau swalayan atau orang orang lain untuk memberikan bantuan kecil kepada para korban.
Entahlah bagaimana caranya agar bisa bertahan hidup beberapa saat menunggu bantuan. Itulah pikiran semua korban bencana. Hampir semua bantuan bencana adalah barang siap konsumsi. Bantuan uang hanyalah suatu masalah yang memperburuk keadaan.
Orang Indonesia punya konsep berpikir tentang persoalan mencuri dan korupsi itu sebagai sebuah tindakan yang normatif. Mencuri atau korupsi boleh-boleh saja, yang tidak boleh kalau tindakan itu diketahui orang, ditangkap KPK, Polisi atau Kejaksaan. Jadi mencuri atau korupsi itu tidak boleh ketahuan. Apa artinya? Ternyata orang Indonesia menganggap bahwa nama baik lebih penting daripada perbuatan baik. Berbanding terbalik dengan cerita di atas.
Pria yang mencuri ini mengaku perbuatan buruknya. Ia meminta maaf dan menyadari kesalahannya. Saya pastikan pria ini mendapat simpatik dan menempatkan nama baiknya sebagai jati diri, bukan karena hanya perbuatan baiknya melainkan kesadarannya untuk bertindak mengakui kesalahan atau perbuatan buruknya.
Sama halnya melihat harga diri dan jadi diri itu sama padalah keduanya berbeda. Orang yang lebih mementingkan harga diri eksistensinya berlaku sesaat. Orang yang mengutamakan jati diri ia sedang menanam fondasi peradabannya. Jati diri dibangun atas dasar penelusuran dan alih ubah terhadap identifikasi identitas, termasuk kebudayaan.
Tuntutan tuntutan moral yang selalu terpaku pada perilaku individu, tindakan kelompok dan permasalahan konkrit membentuk sikap ego yang mendorong orang monoton menuntut harga diri. Semua tindakan seperti ini hanya memaksakan apa yang seharusnya ada atau menjadi tetapi selalu tidak memperhatikan apa yang ada atau apa yang terjadi.
Dahulu ketika kecil saya mengikuti teman teman di komplek. Kami bermain dan beberapa teman mengajak kami untuk ikut mengambil buah salak di kebun bukan milik kami. Di suatu waktu kami juga mengambil ayam milik pedagang ayam goreng geprek. Diajak pula kami melakukan hal hal nakal seperti melempari senk pagar milik tetangga hingga mengganggu anak-anak tetangga yang juga adalah teman kami.
Kata seorang teman menceritakan cerita bapaknya, katanya kalau mencuri makanan (tanaman yang bisa dimakan) di kebun milik orang lain pada saat lapar bukanlah perbuatan salah dan tidak mengandung dosa. Yang salah dan dosa adalah ketika melakukannya berulang-ulang. Padahal kita manusia diberikan akal dan tangan kaki untuk dapat berkebun.
Banyangkan saja sejak kecil hal ini sudah diajarkan oleh orang tua kita misalnya. Maka mencuri akan selalu dianggap remeh sebagai perbuatan biasa. Mencuri sering dianggap kata kasar sehingga budaya Indonesia mengajarkan ketika orang yang secara moral memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan sosial yang terikat dan tergantung perlu dijaga hubungan tersebut.
Maka tindakan mencuri supaya tidak merusak hubungan tersebut maka sebutannya diganti dengan mengambil barang tanpa izin. Sama halnya korupsi adalah bahasa hukum yang sangat lembut dan dianggap biasa oleh pelaku korupsi. Bayangkan apabila orang yang mengambil uang negara disebut sebagai pencuri uang negara. Sanksi yang diperoleh dari kata pencuri ini saja sudah sangat menghancurkan batinya.
Meskipun tindakan seperti ini bisa berdampak pada kehidupan lainnya. Katakanlah seorang pimpinan di instansi pemerintah karena kedukaan dan keluarga membutuhkan bantuan, ia dengan sadar mengambil uang tunjangan kinerja pegawainya. Dengan anggapan bahwa tidak apa apa untuk saat itu dan nantinya akan diganti atau dikembalikan ketika ada anggaran lainnya.
Bukankah hal itu akan membentuk sebuah mindset buruk bagi pimpinan instansi tersebut sehingga ia terus merasa nyaman melakukan hal yang sama di lain kesempatan dan terus berinovasi mencari cara menyelamatkan diri terhadap dosa-dosanya sendiri dan terhadap orang lain yang memiliki hak atas uang tersebut. Di situlah munculnya kebiasaan dan cara berpikir korup yang sudah tersistematisasi sebagai suatu strategi dan taktik.
Dari sinilah orang selalu lebih mementingkan nama baik daripada perbuatan baik. Nama baik lebih dijaga daripada tindakan baik. Nama baik lebih dilindungi dari pemberitaan media daripada mengakui tindakan buruk. Oleh karena perkara nama baik seringkali didukung dengan tindakan buruk untuk menjaga nama baik. Gara-gara nama baik perbuatan baik diabaikan.***
Penulis: Maikel Ajoi, Alumni GMNI Yogyakarta.