By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, DPC PA GMNI Humbahas Ingatkan PT TPL Jangan Tekan Negara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:11 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Sekretaris DPC PA GMNI Humbahas, Ganda M. Sihite (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Doloksanggul — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Pemanfaatan Hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dinilai sebagai langkah penting dalam mempertegas kehadiran negara di tengah krisis ekologis yang semakin masif.

Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai respons atas aspirasi publik dan keprihatinan nasional terhadap kerusakan lingkungan di Sumatera, yang antara lain ditandai dengan maraknya bencana ekologis dan banjir gelondongan kayu di berbagai daerah.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Humbang Hasundutan (Humbahas) menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh atas keputusan tersebut.

Menurut organisasi ini, pencabutan izin merupakan sinyal tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal yang selama ini mengorbankan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Sekretaris DPC PA GMNI Humbang Hasundutan, Ganda M. Sihite, menilai kebijakan Presiden Prabowo sebagai wujud nyata keberpihakan negara kepada rakyat dan lingkungan hidup.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberlanjutan masa depan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Kebijakan ini harus dimaknai sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dari perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi alam, merusak lingkungan, dan memiskinkan masyarakat di sekitarnya,” tegas Ganda M. Sihite, Sabtu (24/1/2025).

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT GRUTI termasuk di dalamnya. Menanggapi keputusan tersebut, Direktur PT TPL, Anwar Lawden, menyampaikan kekhawatiran bahwa pencabutan izin dapat berdampak pada pasokan bahan baku, kinerja keuangan perusahaan, serta berimplikasi pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan.

Baca Juga:   Bahas Demokrasi dan HAM, DPD PA GMNI Sumut Gelar Diskusi Publik

Namun demikian, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini publik dengan menjadikan isu tenaga kerja dan dampak sosial sebagai instrumen tekanan terhadap negara.

Organisasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dijadikan pembenaran atas praktik perusakan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“PT TPL jangan pula mengancam negara dengan menjual isu nasib pekerja. Perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban negara dan dapat dijalankan tanpa harus membiarkan kejahatan ekologis terus terjadi. Kesalahan dan pelanggaran korporasi tidak boleh dibebankan kepada buruh maupun masyarakat sekitar,” tambah Ganda M. Sihite.

Lebih lanjut, Ganda mengingatkan bahwa selama puluhan tahun beroperasi, aktivitas PT TPL telah menimbulkan berbagai dampak ekologis dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari degradasi lingkungan, konflik agraria, hingga menyempitnya ruang hidup warga di sekitar kawasan konsesi.

Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila perusahaan kini membangun narasi seolah-olah keberlangsungan hidup masyarakat sepenuhnya bergantung pada operasional PT TPL.

Ganda juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan keyakinan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kuat dan mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Negara, kata dia, tidak bergantung pada satu atau dua korporasi untuk menjamin kesejahteraan rakyat, serta memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk melindungi pekerja dan mengelola transisi ekonomi secara adil.

“Apabila izin PT TPL dicabut dan perusahaan tidak lagi beroperasi, hal tersebut tidak akan melemahkan bangsa ini. Jangan menjual nasib rakyat, khususnya pekerja, sebagai alat untuk menekan negara,” tegasnya.

DPC PA GMNI Humbang Hasundutan mengajak seluruh pihak untuk menyikapi kebijakan Presiden Prabowo secara bijaksana dan konstruktif, serta menempatkan kepentingan lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan sebagai pijakan utama dalam setiap kebijakan publik.

Baca Juga:   Dr. H. Sutrisno, SH., MHum. Dorong Penguatan KPPU Hadapi Praktik Oligopsoni

Selain itu, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan berharap pemerintah dapat segera, dalam tempo sesingkat-singkatnya, menyampaikan dan mempublikasikan secara terbuka dokumen resmi pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan, khususnya Surat Keputusan pencabutan izin PT TPL, sebagai bentuk transparansi publik dan kepastian hukum.

“Publikasi Surat Keputusan Pencabutan Izin, khususnya terhadap PT TPL, sangat penting sebagai tindak lanjut kebijakan dan wujud komitmen negara dalam menghadirkan keadilan ekologis serta perlindungan berkelanjutan bagi rakyat dan lingkungan hidup,” tutup Ganda M. Sihite.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Sabtu, 4 April 2026 | 08:53 WIB
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
Jumat, 3 April 2026 | 21:24 WIB
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Jumat, 3 April 2026 | 20:00 WIB
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Jumat, 3 April 2026 | 18:34 WIB
Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik
Kamis, 2 April 2026 | 11:45 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Berduka: Kurniawan Azhari Alumni GMNI di Sumsel Telah Tutup Usia

Marhaenist.id, Pelembang - Kabar duka menyelimuti Keluarga Besar Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional…

Aliansi Mahasiswa Gelar Galang Dana Kemanusiaan untuk Korban Musibah Kebakaran Pasar Tobelo

Marhaenist.id, Tobelo - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Kemanusiaan, yang tergabung di…

Gelar Konferda ke I, Mahdiani Bukamo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PA GMNI Sulteng

Marhaenist.id, Palu - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi…

PDI-P dan Revisi UU TNI

Marhaenist.id - Dengan adanya penolakan masyarakat terhadap revisi Undang-Undang TNI, PDI-P seharusnya…

Kritik Inteligensia dan Legitimasi Kekuasaan: Dari Situasi Hindia Belanda ke Indonesia “Merdeka” Hari Ini

Marhaenist.id - Dalam karya sejarahnya yang monumental Revolusi: Indonesia dan Lahirnya Dunia…

Imbas Kritik Kepolisian Lewat Lagu, Vokalis Sukatani Band Diduga Dipecat dari Guru

Marhaenist.id - Sungguh ironi di negeri ini, hanya karena sebuah lagu dan…

Putusan MK soal Kolegium dan Konsil Kesehatan: Apa Artinya bagi Dokter, Mahasiswa, dan Pasien?

Marhaenist.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor…

Komitmen Berantas Premanisme, Ketua Pemuda Demokrat Surabaya: Parkir Liar Rugikan Masyarakat dan PAD

Marhaenist.id, Surabaya – Viral kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh juru…

Audiens Bersama Kapolres, DPC GMNI Kota Metro Lampung Siap menjadi Mitra Kritis Polisi

Marhaenist.id, Kota Metro Lampung - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?