By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Di Forum MKRI–MK Mesir, Prof. Arief Hidayat Angkat Marhaenisme sebagai Etika Konstitusi
DPD GMNI DKI Jakarta Gelar Konferensi Daerah Pertama, Usung Tema Transformasi Jakarta Menuju Kota Global
DPP GMNI Apresiasi Kemenangan Ekologis Masyarakat Adat Tano Batak
28 Izin Dicabut, DPP GMNI Bongkar Masalah Kehutanan
Pidato Sukarno di PBB: Zaman Baru Datang, Penjajahan Telah Usang 30 September 1960

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, DPC PA GMNI Humbahas Ingatkan PT TPL Jangan Tekan Negara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:11 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Sekretaris DPC PA GMNI Humbahas, Ganda M. Sihite (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Doloksanggul — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Pemanfaatan Hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dinilai sebagai langkah penting dalam mempertegas kehadiran negara di tengah krisis ekologis yang semakin masif.

Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai respons atas aspirasi publik dan keprihatinan nasional terhadap kerusakan lingkungan di Sumatera, yang antara lain ditandai dengan maraknya bencana ekologis dan banjir gelondongan kayu di berbagai daerah.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Humbang Hasundutan (Humbahas) menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh atas keputusan tersebut.

Menurut organisasi ini, pencabutan izin merupakan sinyal tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal yang selama ini mengorbankan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Sekretaris DPC PA GMNI Humbang Hasundutan, Ganda M. Sihite, menilai kebijakan Presiden Prabowo sebagai wujud nyata keberpihakan negara kepada rakyat dan lingkungan hidup.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberlanjutan masa depan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Kebijakan ini harus dimaknai sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dari perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi alam, merusak lingkungan, dan memiskinkan masyarakat di sekitarnya,” tegas Ganda M. Sihite, Sabtu (24/1/2025).

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT GRUTI termasuk di dalamnya. Menanggapi keputusan tersebut, Direktur PT TPL, Anwar Lawden, menyampaikan kekhawatiran bahwa pencabutan izin dapat berdampak pada pasokan bahan baku, kinerja keuangan perusahaan, serta berimplikasi pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan.

Baca Juga:   Sebuah Tribut untuk Warisan Keadilan Arief Hidayat dalam Diplomasi Konstitusional Asia

Namun demikian, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini publik dengan menjadikan isu tenaga kerja dan dampak sosial sebagai instrumen tekanan terhadap negara.

Organisasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dijadikan pembenaran atas praktik perusakan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“PT TPL jangan pula mengancam negara dengan menjual isu nasib pekerja. Perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban negara dan dapat dijalankan tanpa harus membiarkan kejahatan ekologis terus terjadi. Kesalahan dan pelanggaran korporasi tidak boleh dibebankan kepada buruh maupun masyarakat sekitar,” tambah Ganda M. Sihite.

Lebih lanjut, Ganda mengingatkan bahwa selama puluhan tahun beroperasi, aktivitas PT TPL telah menimbulkan berbagai dampak ekologis dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari degradasi lingkungan, konflik agraria, hingga menyempitnya ruang hidup warga di sekitar kawasan konsesi.

Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila perusahaan kini membangun narasi seolah-olah keberlangsungan hidup masyarakat sepenuhnya bergantung pada operasional PT TPL.

Ganda juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan keyakinan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kuat dan mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Negara, kata dia, tidak bergantung pada satu atau dua korporasi untuk menjamin kesejahteraan rakyat, serta memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk melindungi pekerja dan mengelola transisi ekonomi secara adil.

“Apabila izin PT TPL dicabut dan perusahaan tidak lagi beroperasi, hal tersebut tidak akan melemahkan bangsa ini. Jangan menjual nasib rakyat, khususnya pekerja, sebagai alat untuk menekan negara,” tegasnya.

DPC PA GMNI Humbang Hasundutan mengajak seluruh pihak untuk menyikapi kebijakan Presiden Prabowo secara bijaksana dan konstruktif, serta menempatkan kepentingan lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan sebagai pijakan utama dalam setiap kebijakan publik.

Baca Juga:   Resmi Terpilih Melalui Konfercab ke I, Fadli Lahalik Berharap Kehadiran PA GMNI Touna dapat Memberi Manfaat untuk Rakyat

Selain itu, DPC PA GMNI Humbang Hasundutan berharap pemerintah dapat segera, dalam tempo sesingkat-singkatnya, menyampaikan dan mempublikasikan secara terbuka dokumen resmi pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan, khususnya Surat Keputusan pencabutan izin PT TPL, sebagai bentuk transparansi publik dan kepastian hukum.

“Publikasi Surat Keputusan Pencabutan Izin, khususnya terhadap PT TPL, sangat penting sebagai tindak lanjut kebijakan dan wujud komitmen negara dalam menghadirkan keadilan ekologis serta perlindungan berkelanjutan bagi rakyat dan lingkungan hidup,” tutup Ganda M. Sihite.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Di Forum MKRI–MK Mesir, Prof. Arief Hidayat Angkat Marhaenisme sebagai Etika Konstitusi
Minggu, 25 Januari 2026 | 19:29 WIB
DPD GMNI DKI Jakarta Gelar Konferensi Daerah Pertama, Usung Tema Transformasi Jakarta Menuju Kota Global
Minggu, 25 Januari 2026 | 18:18 WIB
DPP GMNI Apresiasi Kemenangan Ekologis Masyarakat Adat Tano Batak
Minggu, 25 Januari 2026 | 18:17 WIB
28 Izin Dicabut, DPP GMNI Bongkar Masalah Kehutanan
Minggu, 25 Januari 2026 | 07:46 WIB
Pidato Sukarno di PBB: Zaman Baru Datang, Penjajahan Telah Usang 30 September 1960
Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:54 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Pentingnya Audit Terbuka untuk Mencegah Korupsi dalam Proses Rekomendasi Politik

Maerhaenist.id - Pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik merupakan proses fundamental…

GMNI: KTT ASEAN Harus Menjiwai Doktrin Soekarno-Macapagal

Marhaenist - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu pagi, 10…

Menimbang Urgensi Perubahan Wantimpres Menjadi DPA

Marhaenist.id - Usul DPR terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006…

Hidupkan Suara Utusan Golongan di MPR

Marhaenist.id - Rusaknya bangsa ini karena semua semua ditentukan suara terbanyak. Dari…

Korupsi dalam Negara yang Bermimpi Keadilan Sosial

Marhaenist.id - Kita ingin menjadi Negara yang adil dan sejahtera. Memang ungkapan…

Hari Ke 8 Kawal Aksi Masyarakat Talaga Raya atas PT AMI, GMNI Baubau Minta Agar Perundingan Bisa Melahirkan Solusi

Marhaenist.id, Buteng - Hari ke 8 masyarakat Talaga Raya bersama Dewan Pimpinan…

Kebijakan Makam Tumpang Surabaya Dikritik, Pemuda Demokrat Soroti Penyusutan RTH dan Pengabaian Kewajiban Pengembang

Marhaenist.id, Surabaya - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pernyataan Walikota Surabaya Eri…

Foto: Deodatus Sunda Se, Direktur Institut Marhaenisme 27 (Dokpri)/MARHAENIST

Reformasi Sigit dan Reformasi Kepolisian

Marhaenist.id - Beberapa waktu yang lalu, pasca momentum tragedi Agustus kelabu–bukti nyata…

Mari Mengenal PA GMNI sebagai Satu-Satunya Organisasi Alumni yang di Akui dan Ada di Indonesia!

Marhaenist.id - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah organisasi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?