Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan perlunya kajian menyeluruh dan kritis terhadap Perjanjian Tarif Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Melalui Ketua Bidang Mineral Kritis dan Energi Terbarukan-nya, DPP GMNI menilai, perjanjian tersebut tidak boleh hanya dilihat dari aspek penurunan tarif perdagangan sebagai keuntungan jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan dampak struktural jangka panjang terhadap kedaulatan ekonomi dan pengelolaan sumber daya strategis nasional.
Perjanjian ART memuat kesepakatan penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen, dengan imbalan pembukaan akses pasar Indonesia bagi produk-produk asal Amerika Serikat. Secara nominal, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan daya saing ekspor Indonesia.
Namun demikian, GMNI juga menilai kebijakan tarif tidak dapat dilepaskan dari struktur perdagangan yang masih timpang antara kedua negara.
“Ekspor Indonesia ke Amerika Serikat hingga saat ini masih didominasi produk berbasis sumber daya alam dan manufaktur bernilai tambah rendah hingga menengah. Sebaliknya, impor dari Amerika Serikat didominasi produk teknologi tinggi, mesin industri, serta komoditas pertanian yang disubsidi. Ketimpangan ini berisiko semakin memperlemah posisi industri nasional apabila liberalisasi perdagangan tidak diiringi penguatan struktur produksi dalam negeri,” tegas Recky Forno.
Isu krusial yang menjadi perhatian GMNI adalah menguatnya pembahasan terkait akses terhadap mineral kritis Indonesia dalam kerangka perjanjian dagang tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan mineral kritis terbesar di dunia, khususnya nikel yang mencapai sekitar 21–23 persen dari total cadangan global.
Selain nikel, Indonesia juga memiliki potensi besar mineral strategis lainnya seperti kobalt, tembaga, bauksit, dan logam tanah jarang yang menjadi fondasi utama industri baterai kendaraan listrik, energi terbarukan, teknologi digital, hingga sektor pertahanan.
Dalam konteks transisi energi global, berbagai lembaga energi internasional memproyeksikan permintaan mineral kritis akan meningkat hingga 4–6 kali lipat pada tahun 2040. Posisi ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar strategis dalam rantai pasok global.
GMNI menilai, pemberian akses mineral kritis dalam perjanjian dagang tanpa kontrol negara yang kuat berpotensi melemahkan daya tawar tersebut serta menghambat agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional.
Dari perspektif hukum nasional, pengelolaan sumber daya mineral memiliki landasan konstitusional yang tegas. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penafsiran Mahkamah Konstitusi memperluas makna penguasaan negara yang mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagai instrumen penciptaan nilai tambah dan kemandirian ekonomi.
Dalam dinamika geopolitik internasional, GMNI mencermati bahwa mineral kritis telah menjadi arena persaingan strategis antarnegara besar. Amerika Serikat secara aktif mengamankan pasokan mineral kritis global untuk menopang kepentingan industri, teknologi, dan keamanan energinya.
Pengalaman sejumlah negara penghasil mineral strategis menunjukkan bahwa keterbukaan akses yang tidak disertai kontrol negara yang kuat berisiko menciptakan ketergantungan struktural dan melemahkan kedaulatan kebijakan nasional.
Berdasarkan kajian tersebut, GMNI menegaskan bahwa perjanjian tarif dagang resiprokal Indonesia–Amerika Serikat harus ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian strategis.
Manfaat jangka pendek berupa penurunan tarif ekspor tidak boleh mengorbankan kepentingan jangka panjang bangsa, khususnya kedaulatan atas sumber daya strategis yang menentukan arah pembangunan nasional.
GMNI mendorong pemerintah untuk memastikan setiap klausul perjanjian perdagangan internasional tetap sejalan dengan amanat konstitusi, memperkuat kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional, serta menjaga posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global. Kerja sama perdagangan internasional harus menjadi instrumen penguatan kemandirian nasional, bukan menciptakan ketergantungan baru dalam struktur ekonomi global.
“Kedaulatan energi nasional adalah prasyarat mutlak agar Indonesia tetap berada pada jalur pembangunan yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian di tengah dinamika perdagangan dan geopolitik global,” tegas Ketua Bidang Mineral Kritis dan Energi Terbarukan DPP GMNI itu.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.