By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
IndonesianaPolithinking

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Warganet Soroti Ancaman Kriminalisasi Kritik Hingga Trending Platform X

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 5 Januari 2026 | 13:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 2 Menit
Ilustrasi KUHP Baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2025 (Sumber: Platform X)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Kata kunci “KUHP” menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter) pada awal Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi efektif mulai 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Ramainya perbincangan di media sosial dipicu oleh kecemasan publik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Banyak warganet menilai tahun 2025 seolah menjadi “batas akhir” bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik keras secara terbuka tanpa risiko jerat hukum.

Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur pemidanaan terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin dari aparat. Ketentuan ini memicu kekhawatiran luas karena dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Sejumlah warganet dan pegiat kebebasan sipil menilai pasal tersebut membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum, sehingga rawan digunakan sebagai alat pembungkaman kritik, terutama terhadap kebijakan pemerintah dan pejabat publik. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah pasal karet dalam peraturan perundang-undangan kerap digunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis, dan warga yang menyampaikan pendapat kritis.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme penerapan pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut, termasuk jaminan agar KUHP baru tidak disalahgunakan untuk membatasi hak-hak sipil warga negara.

Publik mendesak adanya pengawasan ketat, pedoman penegakan hukum yang jelas, serta komitmen negara untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak menjadi kemunduran bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.***

Baca Juga:   Moment Ganjar Lamar Aktivis Perempuan Jogjakarta

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Minggu, 12 April 2026 | 13:37 WIB
Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Dukung Kami (Servas-Pius=SERIUS) untuk Menuju Belu yang Berdaya Saing

Marhaenist.id - Berjalan sampai sejauh ini adalah penyerahan diri secara total untuk…

Alumni GMNI Sampit, Indra Kurniawan/MARHAENIST

Indra Kurniawan Apresiasi Sarinah Rere Usai Terpilih di Konfercab GMNI Kotim

Marhaenist.id, Kotawaringin Timur - Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-I Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

17 Agustus 1945: Salah Kaprah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia menjadi HUT RI

Marhaenist.id - Banyak yang masih salah kaprah menganggapi tanggal 17 Agustus 1945…

Airlangga Buka Suara Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO

Marhaenist.id - Mantan Ketua Umum Golkar yang baru saja mengundurkan diri secara mendadak,…

GMNI Berduka: Ketua Panitia Kongres Persatuan GMNI Ke – XV Nizis Edward Julistris, Telah Tutup Usia

Marhaenist.id, Bangka Tengah - Kabar duka kembali menyelimuti Keluarga Besar Alumni Gerakan Mahasiswa…

Pemerkosaan Kekuasaan Venezuela oleh Amerika Serikat Mengingatkan Pidato Bung Karno dalam Konferensi Asia-Afrika

Marhaenist.id - Pemerkosaan Kekuasaan adalah cara paling ampuh dalam mengusai Sumber Daya…

Lagi Viral Filem Dirty Vote, Inilah Sinopsis atau Ringkasan Ceritanya

Marhaenist.id - Film dokumenter eksplanatory "Dirty Vote" yang dirilis pada 11 Februari…

Marhaenis itu Spiritualis

Marhaenist.id - Dalam keseharian kita, seringkali kita terjebak dalam hiruk-pikuk dunia materialistik…

Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah Kewajiban Ideologis bagi Marhaenis

Marhaenist.id - Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang beberapa waktu…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?