
Marhaenist.id, Jakarta — Kata kunci “KUHP” menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter) pada awal Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi efektif mulai 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Ramainya perbincangan di media sosial dipicu oleh kecemasan publik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Banyak warganet menilai tahun 2025 seolah menjadi “batas akhir” bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik keras secara terbuka tanpa risiko jerat hukum.
Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur pemidanaan terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin dari aparat. Ketentuan ini memicu kekhawatiran luas karena dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Sejumlah warganet dan pegiat kebebasan sipil menilai pasal tersebut membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum, sehingga rawan digunakan sebagai alat pembungkaman kritik, terutama terhadap kebijakan pemerintah dan pejabat publik. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah pasal karet dalam peraturan perundang-undangan kerap digunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis, dan warga yang menyampaikan pendapat kritis.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme penerapan pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut, termasuk jaminan agar KUHP baru tidak disalahgunakan untuk membatasi hak-hak sipil warga negara.
Publik mendesak adanya pengawasan ketat, pedoman penegakan hukum yang jelas, serta komitmen negara untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak menjadi kemunduran bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.