By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Megawati Institute: Temuan KPF adalah Alarm Demokrasi. Pemerintah Perlu Segera Melakukan Investigasi Independen dan Terbuka
Demokrasi yang Merawat
Djuari Sang Pejuang Pemikul Tandu Jenderal Soedirman yang Terlupakan: Jejak Setia Sang Pejuang dari Kediri
DPC GMNI Jakarta Timur: Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Penyumbang Polusi Udara di DKI Jakarta
Jauh di Mata, Dekat di Hati: Persaudaraan Ho Chi Minh dan Soekarno

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
IndonesianaPolithinking

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Warganet Soroti Ancaman Kriminalisasi Kritik Hingga Trending Platform X

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 5 Januari 2026 | 13:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 2 Menit
Ilustrasi KUHP Baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2025 (Sumber: Platform X)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Kata kunci “KUHP” menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter) pada awal Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi efektif mulai 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Ramainya perbincangan di media sosial dipicu oleh kecemasan publik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Banyak warganet menilai tahun 2025 seolah menjadi “batas akhir” bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik keras secara terbuka tanpa risiko jerat hukum.

Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur pemidanaan terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin dari aparat. Ketentuan ini memicu kekhawatiran luas karena dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Sejumlah warganet dan pegiat kebebasan sipil menilai pasal tersebut membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum, sehingga rawan digunakan sebagai alat pembungkaman kritik, terutama terhadap kebijakan pemerintah dan pejabat publik. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah pasal karet dalam peraturan perundang-undangan kerap digunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis, dan warga yang menyampaikan pendapat kritis.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme penerapan pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut, termasuk jaminan agar KUHP baru tidak disalahgunakan untuk membatasi hak-hak sipil warga negara.

Publik mendesak adanya pengawasan ketat, pedoman penegakan hukum yang jelas, serta komitmen negara untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak menjadi kemunduran bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.***

Baca Juga:   Atikoh Sapa Warga dan Tokoh Masyarakat Se-Jombang: Ajak Awasi Pemilu

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Megawati Institute: Temuan KPF adalah Alarm Demokrasi. Pemerintah Perlu Segera Melakukan Investigasi Independen dan Terbuka
Jumat, 20 Februari 2026 | 13:15 WIB
Demokrasi yang Merawat
Jumat, 20 Februari 2026 | 12:37 WIB
Djuari Sang Pejuang Pemikul Tandu Jenderal Soedirman yang Terlupakan: Jejak Setia Sang Pejuang dari Kediri
Jumat, 20 Februari 2026 | 12:02 WIB
DPC GMNI Jakarta Timur: Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Penyumbang Polusi Udara di DKI Jakarta
Kamis, 19 Februari 2026 | 19:24 WIB
Jauh di Mata, Dekat di Hati: Persaudaraan Ho Chi Minh dan Soekarno
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:54 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Pandeglang Ingatkan Anggota Dewan, Masih Banyak Jalan Rusak

Marhaenist.id, Pandeglang- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan…

Terpilih dalam Konfercab V, Aji Darmawan-Diman Safaat Resmi Pimpin DPC GMNI Kendari Periode 2025–2027

Marhaenist.id, Kendari - Aji Darmawan dan Diman Safaat resmi terpilih secara sah…

Keraton Surakarta dan Gagasan Negara Kebudayaan Soekarno

Marhaenist.id - Keributan yang terjadi dalam prosesi penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan…

Peringati Dies Natalis yang ke 70 Tahun, GMNI Kendari Berbagi Takjil dan Serahkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Rekonstruksi Amanat Marhaen, GMNI Menggugat Para Pimpinan MBD

Marhaenist.id - Momentum pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di…

Krisis Penyerapan Susu Lokal Menuai Aksi Simbolis Mandi Susu di Boyolali

Marhaenist.id - Sabtu (9/11/2024) lalu terjadi aksi simbolis mandi susu di Tugu Susu…

Jaga Demokrasi, Ribuan Alumni Perguruan Tinggi se-Jawa Barat Deklarasi Dukung Ganjar

Marhaenist.id, Jakarta - Ribuan alumni perguruan tinggi se-Jawa Barat mendeklarasikan diri untuk…

Aliansi Peduli Bencana Sumatera dan GMNI Gelar Aksi Penggalangan Dana di Lubuk Linggaua

Marhaenist.id, Lubuk Linggau - Aliansi Peduli Bencana Sumatera bersama Gerakan Mahasiswa Nasional…

Menjelang Kemerdekaan RI Ke 80 Dibawah Banyang-Banyang Premanisme dan Distopia Orwellian

Marhaenist.id – Ditengah gelombang tanda tanya dikalangan pengusaha perihal logo HUT ke…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?