By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Perempuan Padarincang Melawan di Garda Terdepan: Sengketa Izin Lingkungan PT Sinar Ternak Sejahtera dan Hak Konstitusional Warga Cibetus

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 22 Desember 2025 | 12:32 WIB
Bagikan
Waktu Baca 9 Menit
Foto: Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan, Kader GMNI Jaksel/Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta 2025-2026 (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Sengketa Izin Lingkungan dengan Nomor Perkara 85/G/LH/2025/PTUN.SRG antara warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kec. Padarincang, Kab. Serang, Prov. Banten dan PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) di Kabupaten Serang tidak dapat dipahami sebagai sengketa administratif perizinan semata.

Lebih dari itu, sengketa ini mencerminkan adanya ketegangan struktural yang terus berulang di antara ekspansi industri peternakan berskala besar dan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Gugatan yang diajukan oleh tiga perempuan (ibu-ibu) di Kp. Cibetus ini membuka tabir bagaimana rezim hukum lingkungan di Indonesia, yang seharusnya berfungsi untuk melindungi kepentingan warga negara, justru direduksi menjadi sekadar prosedur formal. Di titik ini, dokumen-dokumen izin pun kehilangan makna ekologis dan sosialnya, sementara realitas kehidupan warga justru terus diabaikan begitu saja.

Jarak Peternakan PT STS yang Sangat Dekat dengan Permukiman Warga

Salah satu fakta paling mencolok dalam perkara ini adalah jarak antara permukiman warga dengan lokasi peternakan PT STS yang hanya berkisar 20 hingga 30 meter. Secara akademis dan etis, kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar di benak kita: “bagaimana mungkin sebuah dokumen lingkungan berupa Izin Lingkungan menyatakan suatu kegiatan “layak secara lingkungan hidup” ketika industri peternakan berisiko tinggi ditempatkan sedekat itu dengan ruang hidup warga?”

Sebagai satu fakta yang tidak terbantahkan, warga Kp. Cibetus sendiri tidak dapat disebut sebagai pendatang. Mereka telah lama menetap di sana, bahkan selama puluhan tahun dan akan terus hidup di Kp. Cibetus. Fakta ini memberikan mereka legitimasi sosial dan moral sebagai subjek utama ruang hidup tersebut.

Karena itulah, penempatan peternakan ayam berskala besar yang intensif di tengah permukiman mereka bukan lagi berada dalam tataran persoalan teknis tata ruang semata, melainkan menunjukkan bentuk kekerasan dalam bentuk jarak yang sangat dekat. Dengan kata lain, secara sistematis, pemberi izin telah memaksakan aktivitas berisiko tinggi untuk berada di dekat permukiman dan menggerus kualitas hidup warga.

Baca Juga:   Fenomena Jersey Indonesia vs Bahrain: Simbol Harapan atau Hilangnya Nurani?

Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip keserasian dan keseimbangan, kelestarian dan keberlanjutan, kehati-hatian, dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 huruf b, c, g, dan h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam penjelasannya, prinsip kelestarian dan keberlanjutan dimaknai sebagai kewajiban dan tanggung jawab setiap orang, baik terhadap generasi mendatang maupun terhadap sesama dalam satu generasi, untuk melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Sementara itu, prinsip keserasian dan keseimbangan menekankan bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk kepentingan ekonomi, sosial, budaya, serta perlindungan dan pelestarian ekosistem.

Konteks ini menjadi sangat relevan dalam perkara PT STS, mengingat jarak peternakan dengan permukiman warga hanya sekitar 20–30 meter. Penempatan industri berisiko tinggi sedekat itu dapat dinilai telah menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip keserasian dan keseimbangan, sebab hak warga atas ruang hidup yang aman dan sehat telah diabaikan demi kepentingan usaha.

Begitu pula, prinsip kehati-hatian menjadi sangat signifikan untuk diperhatikan oleh pemberi izin dan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Dalam penjelasannya, prinsip ini menegaskan bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan akibat keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dijadikan dalih untuk menunda langkah-langkah pencegahan, termasuk upaya meminimalisasi atau menghindari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Dalam kasus PT STS, jarak yang sangat dekat memperkuat urgensi penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), sebab risiko langsung terhadap kesehatan dan kenyamanan warga tidak bisa diabaikan. Selain itu, prinsip keadilan dalam UU PPLH juga menjadi pengingat normatif bagi pemberi izin ataupun Majelis Hakim.

Penegakan hukum lingkungan tidaklah boleh berhenti pada kepatuhan secara prosedural semata, tetapi ia harus benar-benar mewujudkan keadilan substantif yang proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

Dalam konteks PT STS, prinsip keadilan ini menuntut adanya pengakuan dan perlindungan hak warga yang terdampak secara langsung akibat penempatan peternakan yang berdekatan dengan permukiman mereka.

Baca Juga:   Bertahan Ditengah Badai: Sebuah Refleksi Perjalanan Bersama GMNI

Gagal Memenuhi Partisipasi Bermakna

Kemudian, gugatan ini juga menyoroti kegagalan serius dalam pemenuhan hak partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPLH dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (PP 27/2012).

Dalam kerangka hukum lingkungan, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas kehadiran dalam suatu forum ataupun tanda tangan daftar hadir yang diklaim sebagai persetujuan, melainkan keterlibatan secara bermakna (meaningful participation), yakni hak untuk didengar dan memengaruhi keputusan.

Dalam perkara di Kp. Cibetus, Padarincang, yang terjadi justru sebaliknya. Warga menyatakan tidak pernah dilibatkan sejak tahap awal perencanaan, bahkan sejak proses awal penerbitan Izin Lingkungan. Informasi yang disampaikan kepada warga pun bersifat sepihak dan tidak utuh, sehingga yang terbentuk bukanlah pemahaman yang memadai (well-informed), melainkan misinformasi.

Senada dengan itu, Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., yang hadir sebagai Ahli dalam perkara ini, menerangkan bahwa, sejak tahap awal, transparansi merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Proses perizinan yang tidak partisipatif patut diduga bersumber dari prosesnya yang tidak transparan, sehingga pada akhirnya legitimasi izin yang diterbitkan menjadi problematik.

Bau Tidak Sedap Harus Dirasakan Warga Kp. Cibetus Setiap Hari

Pencemaran udara dalam bentuk bau tidak sedap kerap dipandang sebagai gangguan yang remeh. Namun bagi warga Kp. Cibetus, bau tidak sedap dan menyengat yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan PT STS merupakan realitas kehidupan yang secara nyata mengganggu pernapasan, kenyamanan, dan kesehatan warga sehari-hari.

Dalam konteks precautionary principle dalam hukum lingkungan, bau yang melampaui ambang batas kenyamanan tidak dapat dipandang remeh, sebab hal itu merupakan bentuk pencemaran udara serta menjadi indikasi kuat atas terjadinya kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Keluhan warga yang berulang terkait hal itu, termasuk yang disampaikan dalam forum mediasi di Pendopo Bupati pada 15 Agustus 2023, tidak direspons secara memadai oleh pemerintah daerah. Ketiadaan tindak lanjut yang efektif ini mencerminkan adanya gejala maladministrasi di lingkup pemerintah daerah.

Baca Juga:   Arah Politik Luar Negeri PDI Perjuangan dalam Konflik Israel - Palestina

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan korektif. Pembiaran terhadap aktivitas yang menimbulkan pencemaran udara (bau tidak sedap) berarti pula pembiaran terhadap pelanggaran berulang atas hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Begitu juga dengan penolakan warga yang dibuktikan dalam petisi tahun 2022 dan aksi protes pada tahun 2023, keduanya menunjukkan adanya resistensi yang luas secara sosial. Namun, ketika pemerintah daerah tetap mempertahankan Izin Lingkungan tersebut tanpa melakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan korektif yang substantif, maka rezim hukum lingkungan sedang dijalankan secara formalistik, ia hadir secara administratif, tetapi telah kehilangan legitimasi sosial dan dimensi etisnya.

Penutup

Sebagai penutup, perlu untuk dicatat bahwa Para Penggugat dalam perkara ini adalah tiga perempuan, Entu Aisah, Nur Aini, dan Uliyawati, yang berdiri di garda terdepan untuk mempertahankan ruang hidup keluarganya. Dalam banyak konflik berbasis lingkungan, perempuan sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak dan paling aktif melawan, sebab merekalah yang setiap hari harus berhadapan langsung dengan krisis air, udara, kesehatan anak, dan keberlanjutan kehidupan rumah tangga. Fakta ini merupakan realitas sosial yang semestinya menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai kepentingan yang dilindungi oleh hukum.

Dengan demikian, memasuki tahapan Kesimpulan pada Senin, 22 Desember 2025, harapan besar Para Penggugat dan Tim Advokasi Padarincang Melawan diletakkan pada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar mengabulkan gugatan Para Penggugat, sebagai bentuk penegasan bahwa hukum lingkungan tidak netral terhadap ketidakadilan.

Putusan yang berpihak pada Para Penggugat akan menjadi pertanda bahwa PTUN sebagai pengadilan administrasi tidak hanya menjadi the guardian of procedural, tetapi juga pelindung hak konstitusional warga, khususnya perempuan Padarincang Melawan, atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Penulis: Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan, Kader GMNI Jaksel/Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta 2025-2026.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Senin, 23 Februari 2026 | 03:46 WIB
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Senin, 23 Februari 2026 | 03:24 WIB
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Ketika Buku Menjadi Batas Hidup: Tragedi Seorang Anak di NTT dan Gugatan Ideologis atas Pendidikan Indonesia

Marhaenist.id -- Seorang siswa kelas IV sekolah dasar berusia 10 tahun di…

Imanuel Chayadi vs Independesi GMNI: Siapakah Pemenangnya?

Marhaenist.id - Ada sebuah berita yang berjudul "GMNI Tolak Ikut Gerakan Pemakzulan…

Ciptakan Bibit Unggul, Ganjar Akan Tingkatkan Dana Riset 1 Persen PDB

Marhaenist.id, Purworejo – Calon presiden 2024, Ganjar Pranowo berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai…

Pengakuan Bung Karno Soal Pergumulan Batin: Dari ‘Islam Raba-raba’ menjadi ‘Islam yang Yakin’

Marhaenist.id - Saat ini, mungkin masih ada sebagian orang Indonesia yang setelah…

Cegah Provokasi dan Anarkisme, GSNI Surabaya Tegaskan Komitmen Gerakan Damai

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kota…

Di Tengah Gelombang Demo dan Kondisi Bangsa yang Tidak Baik-Baik Saja, Panja RUU PPRT DPR Tetap BeKerja

Marhaenist.id, Jakarta - Di tengah situasi demonstrasi yang mencekam di sekitar Gedung…

Wabup Ngawi Anto Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PA GMNI Ngawi

Marhaenist - Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko terpilih sebagai Ketua Persatuan…

Marhaenisme di Persimpangan: Antara Etika Organisasi dan Ambisi Kekuasaan

Marhaenist.id - Yang terlihat hari ini di tubuh internal DPP GMNI bukan…

Mananwir Paul Finsen Mayor dan Dislokasi Geopolitik Nusantara di Papua

Marhaenist.id, Jakarta — Senator Papua sekaligus pemimpin adat, Mananwir Paul Finsen Mayor,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?