By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Perempuan Padarincang Melawan di Garda Terdepan: Sengketa Izin Lingkungan PT Sinar Ternak Sejahtera dan Hak Konstitusional Warga Cibetus

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 22 Desember 2025 | 12:32 WIB
Bagikan
Waktu Baca 9 Menit
Foto: Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan, Kader GMNI Jaksel/Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta 2025-2026 (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Sengketa Izin Lingkungan dengan Nomor Perkara 85/G/LH/2025/PTUN.SRG antara warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kec. Padarincang, Kab. Serang, Prov. Banten dan PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) di Kabupaten Serang tidak dapat dipahami sebagai sengketa administratif perizinan semata.

Lebih dari itu, sengketa ini mencerminkan adanya ketegangan struktural yang terus berulang di antara ekspansi industri peternakan berskala besar dan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Gugatan yang diajukan oleh tiga perempuan (ibu-ibu) di Kp. Cibetus ini membuka tabir bagaimana rezim hukum lingkungan di Indonesia, yang seharusnya berfungsi untuk melindungi kepentingan warga negara, justru direduksi menjadi sekadar prosedur formal. Di titik ini, dokumen-dokumen izin pun kehilangan makna ekologis dan sosialnya, sementara realitas kehidupan warga justru terus diabaikan begitu saja.

Jarak Peternakan PT STS yang Sangat Dekat dengan Permukiman Warga

Salah satu fakta paling mencolok dalam perkara ini adalah jarak antara permukiman warga dengan lokasi peternakan PT STS yang hanya berkisar 20 hingga 30 meter. Secara akademis dan etis, kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar di benak kita: “bagaimana mungkin sebuah dokumen lingkungan berupa Izin Lingkungan menyatakan suatu kegiatan “layak secara lingkungan hidup” ketika industri peternakan berisiko tinggi ditempatkan sedekat itu dengan ruang hidup warga?”

Sebagai satu fakta yang tidak terbantahkan, warga Kp. Cibetus sendiri tidak dapat disebut sebagai pendatang. Mereka telah lama menetap di sana, bahkan selama puluhan tahun dan akan terus hidup di Kp. Cibetus. Fakta ini memberikan mereka legitimasi sosial dan moral sebagai subjek utama ruang hidup tersebut.

Karena itulah, penempatan peternakan ayam berskala besar yang intensif di tengah permukiman mereka bukan lagi berada dalam tataran persoalan teknis tata ruang semata, melainkan menunjukkan bentuk kekerasan dalam bentuk jarak yang sangat dekat. Dengan kata lain, secara sistematis, pemberi izin telah memaksakan aktivitas berisiko tinggi untuk berada di dekat permukiman dan menggerus kualitas hidup warga.

Baca Juga:   Dampak Perang terhadap Lingkungan

Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip keserasian dan keseimbangan, kelestarian dan keberlanjutan, kehati-hatian, dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 huruf b, c, g, dan h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam penjelasannya, prinsip kelestarian dan keberlanjutan dimaknai sebagai kewajiban dan tanggung jawab setiap orang, baik terhadap generasi mendatang maupun terhadap sesama dalam satu generasi, untuk melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Sementara itu, prinsip keserasian dan keseimbangan menekankan bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk kepentingan ekonomi, sosial, budaya, serta perlindungan dan pelestarian ekosistem.

Konteks ini menjadi sangat relevan dalam perkara PT STS, mengingat jarak peternakan dengan permukiman warga hanya sekitar 20–30 meter. Penempatan industri berisiko tinggi sedekat itu dapat dinilai telah menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip keserasian dan keseimbangan, sebab hak warga atas ruang hidup yang aman dan sehat telah diabaikan demi kepentingan usaha.

Begitu pula, prinsip kehati-hatian menjadi sangat signifikan untuk diperhatikan oleh pemberi izin dan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Dalam penjelasannya, prinsip ini menegaskan bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan akibat keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dijadikan dalih untuk menunda langkah-langkah pencegahan, termasuk upaya meminimalisasi atau menghindari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Dalam kasus PT STS, jarak yang sangat dekat memperkuat urgensi penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), sebab risiko langsung terhadap kesehatan dan kenyamanan warga tidak bisa diabaikan. Selain itu, prinsip keadilan dalam UU PPLH juga menjadi pengingat normatif bagi pemberi izin ataupun Majelis Hakim.

Penegakan hukum lingkungan tidaklah boleh berhenti pada kepatuhan secara prosedural semata, tetapi ia harus benar-benar mewujudkan keadilan substantif yang proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

Dalam konteks PT STS, prinsip keadilan ini menuntut adanya pengakuan dan perlindungan hak warga yang terdampak secara langsung akibat penempatan peternakan yang berdekatan dengan permukiman mereka.

Baca Juga:   Politik Inklusif Ganjar Pranowo

Gagal Memenuhi Partisipasi Bermakna

Kemudian, gugatan ini juga menyoroti kegagalan serius dalam pemenuhan hak partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPLH dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (PP 27/2012).

Dalam kerangka hukum lingkungan, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas kehadiran dalam suatu forum ataupun tanda tangan daftar hadir yang diklaim sebagai persetujuan, melainkan keterlibatan secara bermakna (meaningful participation), yakni hak untuk didengar dan memengaruhi keputusan.

Dalam perkara di Kp. Cibetus, Padarincang, yang terjadi justru sebaliknya. Warga menyatakan tidak pernah dilibatkan sejak tahap awal perencanaan, bahkan sejak proses awal penerbitan Izin Lingkungan. Informasi yang disampaikan kepada warga pun bersifat sepihak dan tidak utuh, sehingga yang terbentuk bukanlah pemahaman yang memadai (well-informed), melainkan misinformasi.

Senada dengan itu, Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., yang hadir sebagai Ahli dalam perkara ini, menerangkan bahwa, sejak tahap awal, transparansi merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Proses perizinan yang tidak partisipatif patut diduga bersumber dari prosesnya yang tidak transparan, sehingga pada akhirnya legitimasi izin yang diterbitkan menjadi problematik.

Bau Tidak Sedap Harus Dirasakan Warga Kp. Cibetus Setiap Hari

Pencemaran udara dalam bentuk bau tidak sedap kerap dipandang sebagai gangguan yang remeh. Namun bagi warga Kp. Cibetus, bau tidak sedap dan menyengat yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan PT STS merupakan realitas kehidupan yang secara nyata mengganggu pernapasan, kenyamanan, dan kesehatan warga sehari-hari.

Dalam konteks precautionary principle dalam hukum lingkungan, bau yang melampaui ambang batas kenyamanan tidak dapat dipandang remeh, sebab hal itu merupakan bentuk pencemaran udara serta menjadi indikasi kuat atas terjadinya kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Keluhan warga yang berulang terkait hal itu, termasuk yang disampaikan dalam forum mediasi di Pendopo Bupati pada 15 Agustus 2023, tidak direspons secara memadai oleh pemerintah daerah. Ketiadaan tindak lanjut yang efektif ini mencerminkan adanya gejala maladministrasi di lingkup pemerintah daerah.

Baca Juga:   Kehadiran TNI di Sidang Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Ancam Independensi Peradilan, DPP GMNI: Alarm Bahaya Supremasi Sipil

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan korektif. Pembiaran terhadap aktivitas yang menimbulkan pencemaran udara (bau tidak sedap) berarti pula pembiaran terhadap pelanggaran berulang atas hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Begitu juga dengan penolakan warga yang dibuktikan dalam petisi tahun 2022 dan aksi protes pada tahun 2023, keduanya menunjukkan adanya resistensi yang luas secara sosial. Namun, ketika pemerintah daerah tetap mempertahankan Izin Lingkungan tersebut tanpa melakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan korektif yang substantif, maka rezim hukum lingkungan sedang dijalankan secara formalistik, ia hadir secara administratif, tetapi telah kehilangan legitimasi sosial dan dimensi etisnya.

Penutup

Sebagai penutup, perlu untuk dicatat bahwa Para Penggugat dalam perkara ini adalah tiga perempuan, Entu Aisah, Nur Aini, dan Uliyawati, yang berdiri di garda terdepan untuk mempertahankan ruang hidup keluarganya. Dalam banyak konflik berbasis lingkungan, perempuan sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak dan paling aktif melawan, sebab merekalah yang setiap hari harus berhadapan langsung dengan krisis air, udara, kesehatan anak, dan keberlanjutan kehidupan rumah tangga. Fakta ini merupakan realitas sosial yang semestinya menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai kepentingan yang dilindungi oleh hukum.

Dengan demikian, memasuki tahapan Kesimpulan pada Senin, 22 Desember 2025, harapan besar Para Penggugat dan Tim Advokasi Padarincang Melawan diletakkan pada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar mengabulkan gugatan Para Penggugat, sebagai bentuk penegasan bahwa hukum lingkungan tidak netral terhadap ketidakadilan.

Putusan yang berpihak pada Para Penggugat akan menjadi pertanda bahwa PTUN sebagai pengadilan administrasi tidak hanya menjadi the guardian of procedural, tetapi juga pelindung hak konstitusional warga, khususnya perempuan Padarincang Melawan, atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Penulis: Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan, Kader GMNI Jaksel/Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta 2025-2026.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:42 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Bung Karno dan Ibundanya Tercinta Ida Ayu Nyomang Rai

Marhaenist.id - Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, dikenal tidak hanya sebagai…

Marhaenis Dalam Bingkai Foto

Marhaenist - Ever Onward Never Retreat. Kalau pemuda sudah berumur 21-22 tahun…

Kudeta Merangkak Soeharto, Upaya Jahat Terhadap Sang Proklamator

Marhaenist.id - Bisa jadi apa yang dialami Soeharto sepanjang Mei 1998 adalah…

Cak Imin Doakan Puan Jadi Presiden, Puan Doakan Cak Imin Jadi Wapres

Marhaenist - Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan…

Kesal Tak Ditemui Saat Aksi, GMNI dan OKP Se-Sulbar Segel Kantor Gubernur di HUT Sulbar

Marhaenist.id, Mamuju - Aliansi Mahasiswa dan (Organisasi Kepemudan) OKP Se - Sulawesi…

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum. Dorong Penguatan KPPU Hadapi Praktik Oligopsoni

Marhaenist.id, Jakarta — Salah satu paradoks terbesar dalam perekonomian Indonesia hari ini…

DPP GMNI Pertanyakan Transparansi Impor, Ribuan Pick up Mahindra Sudah Tiba di Tanjung Priok

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kooperasi sebagai Kekuatan Politik

Marhaenist.id - Saul D. Alinsky, mentor pengorganisir komunitas hebat ini mengatakan bahwa…

Gelar Konferda ke I, Mahdiani Bukamo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PA GMNI Sulteng

Marhaenist.id, Palu - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?