Marhaenist.id, Kendari — Pemerhati Mafia Tanah (Permata):Indonesia menantang Walikota Kendari Siska Imbran untuk segera mempermanenkan penghentian pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan dilakukan oleh Koperasi Perikanan Soananto (KOPPERSON) atas dasar mencintai warga.
Tantangan itu sampaikan oleh Pemerhati Mafia Tanah Indonesia dalam keterangan persnya, pasalnya ada pemberitaan media yang menuliskan bahwa Walikota Kendari menghentikan sementara proyek itu karena ia mencintai warganya.
“Kalau memang ia betul-betul mencintai warganya, maka Bu Walikota harus mempermanenkan penghentian proyek itu. Kalau hanya sementara, berarti ia sedang berpura-pura,” ujar Wadhaar, S.H., Koordinator Permata Indonesia, Kamis (6/11/2025).
Wadhaar yang juga aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI semasa berkuliah, memberikan keterangan bahwa dalih penghentian sementara yang dilakukan Walikota Kendari karena mencintai warganya, ia duga hanya bermuatan politik untuk dua periode kedepannya.
“Dalih penghentian sementara karena cintai warganya diduga hanyalah kedok dan kepura-puran agar Warga Tapak Kuda menjadi lumbung suara untuk periode kedua ibu Wali. Setelah terpilih kembali, tetap juga akan diupayakan untuk digusur paksa,” sambungnya.
Wadhaar yang juga Warga Kota Kendari memberikan tantangan kepada Walikota Kendari Siska Imbran agar ia bisa dipercaya bahwa ia benar-benar mencintai warganya dan tidak dalam kepura-puran karena politik
“Saya tantang Bu Walikota mempermanenkan penghentian proyek itu di Tapak Kuda agar kami seluruh warga Kendari terutama Tapak Kuda bisa percaya bahwa memang benar Ibu mencintai kami sebagai warga Kendari dan tidak sedang berpura-pura dalam memberi cinta karena politik,” lanjutnya.
Diakhir, Wadhaar juga mempertegas bahwa penghentian proyek secara permanen yang dilakukan oleh KOPPERSON dikarenakan Koperasi tersebut telah kehilangan hak atas tanah di Kawasan Tapak Kuda sejak tahun 1996.
“Objek sengketa sudah hilang atau berubah fungsi. HGU KOPPERSON sudah tidak berlaku lagi, kawasan itu telah kembali menjadi tanah negara. HGU itu telah berakhir masa berlakunya sejak 30 Juni 1999. Putusan inkracht tidak bisa menjadi alat eksekusi karena objek hukumnya (HGU yang masih berlaku) sudah tidak ada lagi atau hilang statusnya,’ tandasnya dengan tegas.***
Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.