
Marhaenist.id, Jakarta – Aksi unjuk rasa Rakyat dengan tuntutan ingin membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat.
Hal ini terlihat dari gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat dan Mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025.
Demo ini merupakan ekspresi kekecewaan publik yang memuncak terhadap anggota DPR yang dianggap tidak aspiratif, terlibat kasus korupsi, hingga mengeluarkan kebijakan yang kontroversial.
Aksi demonstrasi menuntut pembubaran DPR merupakan tekanan politik sebagai bentuk ekspresi kekecewaan rakyat.
Hal itu dikarenakan rakyat telah jenuh dengan hal-hal kontroversi yang dibuat DPR RI yang lebih mementingkan diri mereka sendiri ketimbang mementingkan persoalan rakyat.
Hal yang memantik kemarahan publik yang berujung dengan Aksi Pembubaran DPR RI
1. Banyaknya Skandal Korupsi di DPR RI
Setelah era reformasi, banyak anggota DPR terseret kasus korupsi. Seperti kasus e-KTP, bansos, suap proyek, dan sebagainya. Oknum anggota DPR kerap kali masuk dalam daftar lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik yang rendah.
2. Produk Legislasi yang Kontroversial yang dianggap tidak memihak kepada Rakyat dan hanya mengamankan kepentingan DPR
Salah satu tugas DPR adalah membuat Undang-undang. Namun produk legislasi yang dihasilkan dianggap lebih banyak menguntungkan investor dari pada buruh, sebagaimana lahirnya UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Kemudian revisi UU KPK yang justru dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Demikian pula wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang sempat direspons negatif.
3. Tidak mengakomodasi Aspirasi Rakyat
Selain produk legislasi yang dihasilkan banyak kontroversial, RUU yang dibuat dan dibahas dianggap tidak mewakili kebutuhan masyarakat. Surat rakyat yang disampaikan sering diabaikan saat pembahasan UU yang penting.
RUU Perampasan Aset yang menjadi aspirasi rakyat tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang sampai saat ini.
4. Kinerja Legislasi yang Rendah
Kinerja legislasi juga menuai sorotan dengan indek yang rendah. Seringkali RUU yang aspiratif mandek di meja DPR. Sedangkan yang lolos justru RUU yang kontroversial.
5. Fasilitas Mewah dan Gaya Hidup Elite
Gelombang protes yang besar akhir-akhir ini adalah perihal adanya fasilitas mewah yang diterima oleh DPR. Anggaran besar untuk gaji, tunjangan dan fasilitas dinilai tidak sebanding dengan kinerja yang minim.
Bahkan, dalam anggaran rencana renovasi Gedung DPR atau pembelian fasilitas baru kerap menuai kritik.
6. Pernyataan dan Sikap yang Kontroversial
Beberapa anggota DPR kerap juga mengeluarkan pernyataan blunder, meremehkan kritik publik. Hal ini mengesankan mereka lebih mementingkan politik atau partainya dibandingkan rakyatnya.
Salah satu yang paling mengundang kemarahan rakyat adalah pernyataan dari Sahroni dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa yang menginginkan DPR dibubarkan adalah orang paling tolol sedunia.
Walaupun dari akumulasi faktor-faktor tersebut diatas membuat Sebagian rakyat marah hingga menyerukan pembubaran DPR, namun tidak serta merta aksi tersebut bisa langsung diwujudkan tanpa perubahan UUD.
Berdasarkan referensi hukum yang dihimpun dari berbagai sumber, jalan panjang harus dilewati jika ingin membubarkan DPR. Apalagi dilakukan secara konstitusional, langkah itu pun mustahil.
DPR merupakan Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandamen. Posisinya setara dengan presiden, yang sama-sama dipilih oleh rakyat.
Maka, keberadaan DPR tidak bisa dihapuskan atau dibubarkan begitu saja, termasuk oleh presiden sendiri, kecuali dengan perubahan UUD.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.