By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Geopolitik Pangan: Entok, Limbah Pangan, dan Masa Depan Kedaulatan Pangan Nusantara
Hadiri Kaderisasi GMNI, Bawaslu Kota Bekasi Ajak Mahasiswa Cermat Menyaring Informasi di Tengah Maraknya Hoaks
Di Forum MKRI–MK Mesir, Prof. Arief Hidayat Angkat Marhaenisme sebagai Etika Konstitusi
DPD GMNI DKI Jakarta Gelar Konferensi Daerah Pertama, Usung Tema Transformasi Jakarta Menuju Kota Global

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI Surabaya Mengecam Wacana Pengelolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Jumat, 31 Januari 2025 | 14:08 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Alfito. Sekretaris DPC GMNI Surabaya 2025-2027. (Dokumen Istimewa)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Surabaya – Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang terdapat dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menciptakan polemik kepentingan. Geakaran Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya menilai ini membuat kampus-kampus tidak lagi independen dan berpotensi mencederai tujuan pendidikan. GMNI Surabaya berupaya menyikapi ini dengan kritis.

“Hadirnya perguruan tinggi ialah untuk menyukseskan tujuan pendidikan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Alinea Ke-IV Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Perguruan Tinggi tidak memiliki kewajiban untuk mengelola usaha tambang karena hal tersebut bukanlah tujuan utama pendidikan, ketika perguruan tinggi berbondong-bondong sibuk mengurus usaha tambang justru merusak marwah lembaga pendidikan,” kata Alfito, Sekretaris terpilih DPC GMNI periode 2025-2027.

Sebelumnya, fraksi yang tergabung dalam Baleg DPR RI secara keseluruhan telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut RUU Perubahan Keempat UU No 4/2009 tentang Mineral. Alfito menilai bahwa penyusunan RUU tersebut terkesan oportunis dan sarat akan unsur malpraktik administartif dalam hukum, dikarenakan RUU tersebut disusun secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan faktor filosofis, yuridis dan sosiologis.

“Muatan pasal yang ada dalam RUU tersebut dinilai tumpang tindih dan dapat dikatakan memiliki kecacatan secara materiil, karena Izin usaha pertambangan yang diberikan dari pemerintah sangat mungkin mebuat perguruan tinggi sebagai rumah intelektual menjadi parau suaranya dalam mengkritisi ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Alfito

Alfito dengan tegas mengingatkan kepada jajaran fraksi dalam Baleg DPR RI bahwa perguruan tinggi merupakan organ nirlaba yang bertujuan pada pembangunan manusia, perguruan tinggi bukanlah korporasi yang berorientasi pada profit. Sebagai lembaga pendidikan yang bersifat independen, perguruan tinggi tidak boleh tergabung dalam wacana bengis para pemangku kebijakan.

Baca Juga:   GMNI PPU Desak Pembebasan 6 Aktivis yang Ditangkap Usai Aksi 'Indonesia Gelap' di DPRD Balikpapan

GmnI Surabaya juga menyoroti perihal etika para sivitas akademika yang ada di perguruan tinggi ketika dihadapkan dengan dilema untuk mengelola izin tambang. Industri tambang yang sering merusak lingkungan dapat menganggu integritas para sivitas akademika yang selama ini selalu mengajarkan untuk menjaga kelesatarian lingkungan hidup.

“Sejauh ini, industri tambang terbukti jelas telah merusak kelesterian lingkungan hidup mulai dari pencemaran hingga deforestasi. Hal ini membuktikan bahwa fitrah pendidikan dan konsesi tambang merupakan dua hal yang bertolak belakang apabila disatukan dalam kepentingan politis dengan tujuan menciptakan nilai kapital bagi pihak-pihak tertentu. Seharusnya para sivitas akademika di perguruan tinggi yang mengawasi jalannya industri tambang agar tidak merusak kelestarian lingkungan hidup dan merugikan masyarakat,” tutup Alfito.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Chayono.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Senin, 26 Januari 2026 | 23:10 WIB
Geopolitik Pangan: Entok, Limbah Pangan, dan Masa Depan Kedaulatan Pangan Nusantara
Senin, 26 Januari 2026 | 22:59 WIB
Hadiri Kaderisasi GMNI, Bawaslu Kota Bekasi Ajak Mahasiswa Cermat Menyaring Informasi di Tengah Maraknya Hoaks
Senin, 26 Januari 2026 | 03:18 WIB
Di Forum MKRI–MK Mesir, Prof. Arief Hidayat Angkat Marhaenisme sebagai Etika Konstitusi
Minggu, 25 Januari 2026 | 19:29 WIB
DPD GMNI DKI Jakarta Gelar Konferensi Daerah Pertama, Usung Tema Transformasi Jakarta Menuju Kota Global
Minggu, 25 Januari 2026 | 18:18 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Pilkada Melalui DPRD: Ancaman Sentralisme Kekuasaan dan Lonceng Kematian Demokrasi Lokal

Marhaenist.id - Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada ke tangan…

Dugaan Manipulasi Pengangkatan PPPK Mencuak, GMNI Pertanyakan Integritas Kepala BKD Busel

Marhaenist.id, Buton Selatan – Isu dugaan manipulasi dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah…

Marhaenisme Tanpa Rakyat: Ketika Gerakan Sosial Terjebak dalam Simbolisme

Marhaenist.id - Marhaenisme, sebagai warisan ideologis dari Soekarno, pada hakikatnya adalah sebuah…

Supeni, Pemeluk Teguh Soekarnoisme

Marhaenist.id - Setelah peristiwa berdarah 1 Oktober 1965, Supeni menerima tugas berat…

DPD GMNI Sulbar Minta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Perusda Milik Pemprov

Marhaenist.id, Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) memanggil mantan Gubernur…

Bakal Mundur dari Kabinet, Mahfud Soroti Pejabat yang Pakai Fasilitas Negara Buat Politik

Marhaenist.id, Semarang - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan…

Peringati Dies Natalis Ke 70, DPK GMNI STAI YPIQ Baubau Gelar Diskusi Publik dalam Menyambut PILKADA Serentak 2024

Marhaenist.id, Baubau - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Inilah Sikap Tegas Bung Karno Menolak Berdirinya Negara Israel Diatas Tanah Palestina

Marhenist.id - Dukungan Presiden Republik Indonesia pertama, Ir Soekarno, terhadap kemerdekaan Palestina…

Korban KDRT Didiskriminasi, Kabid Hukum GMNI Halut Angkat Bicara

Marhaenist.id, Halut - Kasus Kekerasan Dalamy Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral pada…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?