By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Menolak Usulan Perguruan Tinggi Mengelola Tambang: Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Akademik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Foto: Rendy Rizaldy Putra, Kader GMNI Yogyakarta/MARHAENIST.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id – Usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi telah menjadi sorotan tajam di masyarakat. Gagasan ini muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Dalam rancangan tersebut, selain mengatur pemberian izin pertambangan untuk perguruan tinggi, juga mencakup izin serupa bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan usaha kecil menengah (UKM). Namun, usulan ini menimbulkan polemik besar, baik dari sisi akademik, lingkungan, maupun prosedural.

Perguruan tinggi memiliki mandat yang jelas sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Pendidikan, yaitu menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Memberikan izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi jelas melanggar prinsip dasar ini. Perguruan tinggi adalah institusi
yang bertanggung jawab memajukan ilmu pengetahuan, bukan mengejar
keuntungan ekonomi melalui aktivitas industri.

Mengelola tambang juga bertentangan dengan komitmen perguruan tinggi
dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selama ini, perguruan tinggi menjadi garda depan dalam menyuarakan pentingnya keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, jika terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan yang cenderung
merusak lingkungan, maka kredibilitas perguruan tinggi sebagai pelopor perubahan sosial dan lingkungan akan runtuh. Bahkan jika pengelolaan tambang diterapkan pada kampus yang memiliki jurusan tambang atau bisnis sekalipun, hal ini tetap tidak relevan karena pengelolaan tambang bukan merupakan bagian dari fungsi pendidikan.

Pertambangan di Indonesia sering kali berada dalam wilayah abu-abu yang
penuh dengan pelanggaran hukum, termasuk praktik “pertambangan hitam” yang tidak terdaftar secara resmi. Aktivitas ini telah berulang kali menimbulkan konflik
antara perusahaan tambang dengan masyarakat setempat. Jika perguruan tinggi diberikan hak untuk mengelola tambang, bukan tidak mungkin mereka akan terlibat dalam konflik-konflik semacam ini. Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, perguruan tinggi justru berpotensi menjadi pihak yang memperburuk situasi dengan
mendukung eksploitasi sumber daya alam.

Baca Juga:   Pseudo-Democracy di Indonesia: Upaya Mengembalikan Marwah Demokrasi di Pilkada 2024

Selain itu, pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi juga membuka pintu bagi kongkalikong antara oknum akademisi dengan pelaku industri tambang. Praktik semacam ini akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang netral untuk mencari kebenaran ilmiah justru berisiko kehilangan independensinya dan terseret ke dalam kepentingan ekonomi sempit.

Proses revisi UU Minerba juga menghadirkan berbagai persoalan, baik dari sisi prosedural maupun formil. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan sidang pembahasan revisi UU di tengah masa reses. Berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), masa reses adalah waktu bagi anggota parlemen untuk bertemu dengan konstituen di daerah masing-masing guna menyerap aspirasi. Oleh karena itu, menggelar sidang legislasi di tengah masa reses adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

Revisi UU Minerba yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan partisipasi publik. Regulasi yang berdampak besar pada masyarakat seharusnya dibicarakan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, organisasi lingkungan, dan akademisi. Sayangnya, proses ini justru berjalan tanpa diskusi yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu dibalik revisi tersebut.

Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi juga dapat dilihat sebagai bentuk represi terhadap kebebasan akademik. Pemerintah seharusnya mendukung demokrasi dengan tidak mencegah keberadaan oposisi, termasuk dari kalangan akademisi. Perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai penyeimbang kekuasaan melalui kajian ilmiah dan riset independen. Jika perguruan tinggi terlibat dalam aktivitas ekonomi seperti pengelolaan tambang, independensi mereka akan terancam karena terikat pada kepentingan industri.

Akademisi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah atau industri tambang berisiko mendapatkan tekanan jika institusi tempat mereka bekerja terlibat dalam pengelolaan tambang. Hal ini akan menciptakan iklim ketakutan di dunia akademik dan membungkam suara-suara kritis yang seharusnya dijamin dalam demokrasi. Kebebasan akademik adalah fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa, dan mencampuradukkan peran akademisi dengan kepentingan ekonomi hanya akan melemahkan fondasi tersebut.

Baca Juga:   Merantau Keluar Negeri, Antara Peluang Emas dan Dilema Bangsa

Daripada memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah
seharusnya fokus pada penguatan fungsi utama perguruan tinggi, yaitu penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah dapat mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset terkait teknologi pertambangan yang ramah lingkungan atau pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan demikian, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam sektor pertambangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi di sektor pertambangan
benar-benar berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Proses legislasi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, fokus utama pemerintah seharusnya adalah mendorong transformasi ekonomi menuju sektor-sektor yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.

Usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang
keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi, kebebasan akademik, dan
kelestarian lingkungan. Perguruan tinggi memiliki tugas mulia untuk memajukan ilmu pengetahuan dan melindungi masyarakat, bukan menjadi pelaku industri yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menolak usulan ini dan mendorong pemerintah untuk kembali pada jalur yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan sosial. Dengan menjaga independensi perguruan tinggi, kita juga turut menjaga masa depan bangsa yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.***


Penulis: Rendy Rizaldy Putra, Kader GMNI Yogyakarta.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Senin, 13 Oktober 2025 | 00:21 WIB
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:32 WIB
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:48 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Pertumbuhan Ekonomi Yang Menyisakan Luka Sosial dan Ekologis
Opini
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNI

Gelar Kunjungan Kasih, GMNI Nias Selatan Berbagi di Panti Asuhan Mercy Indonesia

Marhaenist.id, Nisel - Dewan Pengurus Komisariat (DPK), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Polithinking

Ganjar: Wadas Bukan Proyek Saya, Tapi Saya Tanggung Jawab

Marhaenist.id, Jakarta - Capres 2024 nomor urut 3, Ganjar Pranowo kembali berdiskusi…

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. FILE/PDI Perjuangan
Polithinking

Cerita Hasto Ungkap Niat Jokowi yang Menginginkan Kursi Ketum PDIP dari Megawati

Marhaenist.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan upaya…

Presiden FIFA Gianni Infantino memberikan kaos bertuliskan nama “Jokowi” kepada Presiden RI, usai pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Setkab/Rahmat
Infokini

Presiden FIFA Minta Persiapan Piala Dunia U-20 Ditangani Secara Profesional

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama FIFA memastikan Piala Dunia U-20…

Kabar GMNI

Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Marhaenist.id- Surabaya ,Kelompok Cipayung Plus Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap terkait dinamika…

Sukarnoisme

Soekarno Dalam Berbagai Kurun Perjalanan Waktu

Marhaenist - Ir. Soekarno adalah orang pertama yang mencetuskan konsep Pancasila sebagai…

Kabar GMNI

Taukah Kamu, Apa Itu GMNI?

Marhaenist.id - GMNI dikenal banyak orang sebagai organisasi kehasiswaan yang telah banyak melahirkan…

Kabar PA GMNI

PA GMNI Banten Ajak Alumni Berperan Serta Pada Pemilu dan Pilkada 2024

Marhaenist - Mengusung tema “Peran Alumni GMNI Banten dalam Menyongsong Pemilu dan…

Opini

Megaphone Diplomacy, Upaya Penggalangan Sokongan Publik Penyelenggara Pemilu

Marhaenist - "Megaphone diplomacy" adalah upaya mengandalkan pers untuk manggalang sokongan publik,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?