By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Menuju Indonesia Emas 2045, DPP GMNI Dorong Pemanfaatan Kebudayaan Nasional
Dari Mahkamah Konstitusi ke Kampus, Prof. Arief Hidayat Resmi Bergabung di Universitas Borobudur sebagai Guru Besar Emeritus
Apa itu May Day? Apakah Sekadar Tanggal Merahkah?
Menuju Kematian Marhaenisme
Turut Berbelasungkawa atas Tragedi Kereta di Bekasi Timur, Marhaenist.id Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Menolak Usulan Perguruan Tinggi Mengelola Tambang: Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Akademik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Foto: Rendy Rizaldy Putra, Kader GMNI Yogyakarta/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi telah menjadi sorotan tajam di masyarakat. Gagasan ini muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Dalam rancangan tersebut, selain mengatur pemberian izin pertambangan untuk perguruan tinggi, juga mencakup izin serupa bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan usaha kecil menengah (UKM). Namun, usulan ini menimbulkan polemik besar, baik dari sisi akademik, lingkungan, maupun prosedural.

Perguruan tinggi memiliki mandat yang jelas sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Pendidikan, yaitu menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Memberikan izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi jelas melanggar prinsip dasar ini. Perguruan tinggi adalah institusi
yang bertanggung jawab memajukan ilmu pengetahuan, bukan mengejar
keuntungan ekonomi melalui aktivitas industri.

Mengelola tambang juga bertentangan dengan komitmen perguruan tinggi
dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selama ini, perguruan tinggi menjadi garda depan dalam menyuarakan pentingnya keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, jika terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan yang cenderung
merusak lingkungan, maka kredibilitas perguruan tinggi sebagai pelopor perubahan sosial dan lingkungan akan runtuh. Bahkan jika pengelolaan tambang diterapkan pada kampus yang memiliki jurusan tambang atau bisnis sekalipun, hal ini tetap tidak relevan karena pengelolaan tambang bukan merupakan bagian dari fungsi pendidikan.

Pertambangan di Indonesia sering kali berada dalam wilayah abu-abu yang
penuh dengan pelanggaran hukum, termasuk praktik “pertambangan hitam” yang tidak terdaftar secara resmi. Aktivitas ini telah berulang kali menimbulkan konflik
antara perusahaan tambang dengan masyarakat setempat. Jika perguruan tinggi diberikan hak untuk mengelola tambang, bukan tidak mungkin mereka akan terlibat dalam konflik-konflik semacam ini. Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, perguruan tinggi justru berpotensi menjadi pihak yang memperburuk situasi dengan
mendukung eksploitasi sumber daya alam.

Baca Juga:   GMNI, Marhaen, dan Kebangkitan yang tak Kunjung Datang

Selain itu, pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi juga membuka pintu bagi kongkalikong antara oknum akademisi dengan pelaku industri tambang. Praktik semacam ini akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang netral untuk mencari kebenaran ilmiah justru berisiko kehilangan independensinya dan terseret ke dalam kepentingan ekonomi sempit.

Proses revisi UU Minerba juga menghadirkan berbagai persoalan, baik dari sisi prosedural maupun formil. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan sidang pembahasan revisi UU di tengah masa reses. Berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), masa reses adalah waktu bagi anggota parlemen untuk bertemu dengan konstituen di daerah masing-masing guna menyerap aspirasi. Oleh karena itu, menggelar sidang legislasi di tengah masa reses adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

Revisi UU Minerba yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan partisipasi publik. Regulasi yang berdampak besar pada masyarakat seharusnya dibicarakan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, organisasi lingkungan, dan akademisi. Sayangnya, proses ini justru berjalan tanpa diskusi yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu dibalik revisi tersebut.

Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi juga dapat dilihat sebagai bentuk represi terhadap kebebasan akademik. Pemerintah seharusnya mendukung demokrasi dengan tidak mencegah keberadaan oposisi, termasuk dari kalangan akademisi. Perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai penyeimbang kekuasaan melalui kajian ilmiah dan riset independen. Jika perguruan tinggi terlibat dalam aktivitas ekonomi seperti pengelolaan tambang, independensi mereka akan terancam karena terikat pada kepentingan industri.

Akademisi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah atau industri tambang berisiko mendapatkan tekanan jika institusi tempat mereka bekerja terlibat dalam pengelolaan tambang. Hal ini akan menciptakan iklim ketakutan di dunia akademik dan membungkam suara-suara kritis yang seharusnya dijamin dalam demokrasi. Kebebasan akademik adalah fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa, dan mencampuradukkan peran akademisi dengan kepentingan ekonomi hanya akan melemahkan fondasi tersebut.

Baca Juga:   Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis

Daripada memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah
seharusnya fokus pada penguatan fungsi utama perguruan tinggi, yaitu penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah dapat mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset terkait teknologi pertambangan yang ramah lingkungan atau pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan demikian, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam sektor pertambangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi di sektor pertambangan
benar-benar berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Proses legislasi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, fokus utama pemerintah seharusnya adalah mendorong transformasi ekonomi menuju sektor-sektor yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.

Usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang
keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi, kebebasan akademik, dan
kelestarian lingkungan. Perguruan tinggi memiliki tugas mulia untuk memajukan ilmu pengetahuan dan melindungi masyarakat, bukan menjadi pelaku industri yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menolak usulan ini dan mendorong pemerintah untuk kembali pada jalur yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan sosial. Dengan menjaga independensi perguruan tinggi, kita juga turut menjaga masa depan bangsa yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.***


Penulis: Rendy Rizaldy Putra, Kader GMNI Yogyakarta.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Menuju Indonesia Emas 2045, DPP GMNI Dorong Pemanfaatan Kebudayaan Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 14:53 WIB
Dari Mahkamah Konstitusi ke Kampus, Prof. Arief Hidayat Resmi Bergabung di Universitas Borobudur sebagai Guru Besar Emeritus
Kamis, 30 April 2026 | 04:41 WIB
Apa itu May Day? Apakah Sekadar Tanggal Merahkah?
Kamis, 30 April 2026 | 04:20 WIB
Menuju Kematian Marhaenisme
Kamis, 30 April 2026 | 01:41 WIB
Turut Berbelasungkawa atas Tragedi Kereta di Bekasi Timur, Marhaenist.id Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Kamis, 30 April 2026 | 01:00 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Pernyataan Sikap GMNI Se-Balikpapan Desak Kongres Persatuan

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sebagai organisasi kader dan politik…

Empat Syarat untuk Menegakkan Demokrasi di Indonesia

Marhaenist.id, Jakarta - Terdapat 4 syarat yang harus terpenuhi agar demokrasi bisa…

Persatuan Alumni GMNI Riau Gelar Rakerda Tahun 2023

Marhaenist - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD…

Peduli Nelayan Kerang Dara vs PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Akankah Suara Nelayan Terdengar?

Marhaenist.id - Demo yang dilakukan Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara terhadap PT Pertamina…

DPC PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpusda Provinsi Kalbar

Marhaenist.id, Pontianak - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Pleno Timsel Calon Anggota Bawaslu Banten Tetapkan Fahmi Sebagai Ketua

Marhaenist - Pleno Tim Seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Banten menetapkan…

Foto: Pelantikan DPC GMNI Jeneponto (Dok. GMNI Jeneponto)/MARHAENIST.

GMNI Jeneponto Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Bumikan Trisakti Bung Karno di Bumi Turatea

Marhaenist.id, Jeneponto — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kritik Pernyataan Menkum, Zainal Arifin Mochtar: Putusan MK Tidak Selalu Prospektif, Polri Harus Segera Lakukan Penyesuaian

Marhaenist.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyoroti statement…

Perlu Perubahan Paradigma dan Sistem untuk Pembangunan UMKM dan Koperasi

Marhaenist.id - Sudah berpuluh tahun program pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?