Marhaenist.id – Keputusan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan segera diberlakukan mulai bulan Januari 2025. Kenaikan prosentase yang cukup signifikan karena PPN ini langsung ditambahkan dari penjualan barang/jasa.
Kenaikan PPN Ini tentu akan menjadi tambahan beban signifikan bagi masyarakat. Padahal masyarakat terutama kelas menengah ke bawah itu sedang dalam situasi jatuh daya belinya.
Bayangkan, jika sebuah perusahaan beromset 10 milyard rupiah setahun maka akan terkena tambahan pajak 100 juta. Angka yang sangat besar. Bahkan dalam situasi normal, keuntungan bersih setelah dikurangi biaya lain lain yang didapat pengusaha skala omset 10 milyard itu selama ini belum tentu sampai 100 juta.
Pajak PPN ini memang dibebankan kepada konsumen. Namun pengusaha yang harus memungkut. Pengusaha bisa saja menaikan harga. Tapi masalahnya daya beli konsumen kelas menengah ke bawah itu sedang melemah. Otomatis akan langsung berpengaruh terhadap penjualan.
Untuk pengusaha skala konglomerat yang selama hasilkan produk yang monopoli pasar tentu tidak masalah. Sebab para pengusaha besar itu sudah biasa melakukan pengalihan beban (transfer cost) itu kepada masyarakat yang dalam posisi lemah.
Sebut saja misalnya untuk pabrik rokok. Mereka bisa alihkan beban itu agar tidak mempengaruhi penjualan mereka dengan menekan biaya ke petani tembakau atau petani cengkeh. Marjin keuntungan bagi petani yang ditekan. Hal ini sudah biasa dilakukan ketika biaya cukai tembakau dinaikkan.
Beban tersebut juga bisa dialihkan ke jalur distribusi barang kelas usaha pedagang kecil. Mereka, para pengusaha konglomerat pemilik produk atau prinsipal akan menekan dengan pemberian marjin keuntungan lebih kecil ke para pengusaha pengecer.
Padahal selama ini, terutama pengusaha ritel skala kecil itu batasan keuntunganya ( marjin keuntunganya) itu sudah ditekan sedemikian rupa oleh pengusaha pengusaha skala besar. Mereka sama sekali tidak memiliki posisi tawar karena produk mereka memang sudah monopolistik.
Pada intinya, kenaikan PPN yang signifikan ini tentu akan langsung dirasakan oleh pedagang kecil, petani dan nelayan kecil. Sebab mereka tidak memiliki posisi tawar yang memadai di hadapan pengusaha konglomerat yang produk produknya sudah monopolistik. Mereka akan lakukan transfer cost pengalihan beban ke pelaku usaha kecil.
Kebijakan kenaikan PPN itu akan otomatis jadi pengurangan tingkat profitabilitas bagi pengusaha skala kecil. Akhirnya daya saing dan kapasitasnya akan nenurun dan ini artinya akan meningkatkan proses monopoli usaha besar dengan kekuatan modalnya semakin konsentratif.
Salah satu tujuan penting dari pajak adalah untuk ciptakan keadilan. Juga agar terjadinya keseimbangan yang fair dari posisi tawar antar pengusaha. Kebijakan kenaikan PPN ini otomatis menjadi disinsentif atau kerugian bagi usaha kecil yang lemah dan membuat mereka semakin lemah.
Sesuatu yang tidak fair lainya adalah, usaha usaha besar itu dengan kemampuan lobbynya mereka banyak menikmati fasilitas kebijakan dan proyek dari pemerintah. Sesuatu yang tidak dimiliki usaha kecil. Sebut seperti tax holiday, tax free dan banyak kebijakan trade off lainya dan juga kemampuan akses terhadap sunber sumber keuangan murah yang disubsidikan pemerintah. Sebut saja misalnya subsidi bunga untuk bankir, dana penempatan, modal penyertaan, dana talangan ketika hadapi krisis dan lain sebagainya. Sesuatu yang tidak dimiliki para pengusaha kecil.
Sementara itu, jika diperbandingkan dengan negara tegangga kita Singapura saja misalnya, negara yang tak memiliki sumber pendapatan dari sumber daya alam tarif PPN nya hanya 7 persen. Malaysia hanya 8-10 persen, Brunei 0 persen. Seharusnya karena sumber pendapatan negara kuta dari sumber daya alam kita lebih banyak dibandingkan Singapura maka tarifnya mustinya lebih murah dari Singapura. Bukan justru menjadi lebih besar.
Pajak adalah memang memaksa sifatnya. Tapi membuat kebijakan pajak yang justru membebani masyarakat kecil demi penuhi kenikmatan para pengusaha besar dalam alokasi atau penggunaan pajak itu adalah jelas melanggar hak moral kita sebagai warga dari negara yang menganut sistem demokrasi. Kecuali kita gunakan sistem fasisme yang abaikan suara warga.
Jakarta, 20 November 2024
Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES).