MARHAENIST – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar demonstrasi di depan Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Sabtu (24/08/2024). Aksi itu digelar untuk mengawal proses rapat konsinyering KPU dengan DPR soal pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan Deodatus Sunda Se (Dendi) mengendus adanya anomali sikap KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini. Pasalnya, peraturan KPU atau PKPU sebagai dasar pelaksanaan Pilkada 2024 pasca-putusan MK belum dibuat.
Aksi aktivis GMNI ini juga merupakan kelanjutan aksi besar yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2024 di depan Gedung DPR.
“Untuk itu kami melakukan aksi ini, ada apa dengan KPU ini, beda sikapnya ketika ada putusan MK 90 kemarin,” kata Dendi.
Dendi juga mempertanyakan rapat konsinyering yang digelar pada hari libur dan malam hari. Ia menduga ada motif KPU ingin melanggengkan dinasti rezim Jokowi.
“Kami curiga ada konspirasi ada suatu kesepakatan di luar nalar kita semua,” ujarnya.
Ketika ditanya kenapa melakukan aksi di hari Sabtu ini, Dendi menjelaskan bahwa mereka tidak mau kecolongan seperti UU Ciptakerja yang diloloskan di DPR pada rapat malam hari.
” Paripurna rencana pengesan RUU Pilkada terbaru yang diputuskan oleh Badan Legislatif dengan cepat tidak kuorum diputuskan di DPR, sekarang mereka mau coba dengan cara lain lewat KPU,” ungkap Dendi.
Seperti diketahui KPU dan anggota komisi 2 DPR menggelar rapat konsinyering di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat dari tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.
Dalam surat undangan yang tersebar rapat itu membahas putusan MK, dan empat rancangan PKPU yang terdiri atas perlengkapan pemungutan suara, pelaksanaan kampanye, dana kampanye, dan terakhir tentang teknis pencalonan. Dalam surat yang ditandatangani pada 22 Agustus 2024 itu tertera jadwal rapat digelar pada Sabtu, 24 Agustus 2024 mulai pukul 19.00 WIB.
“Apalagi informasi yang beredar, rapat konsinyering yang digelar di hotel tersebut tidak sama sekali menyinggung soal putusan MK, melainkan putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 yang bisa meloloskan Kaesang Pangarep sebagai kontestan Pilkada 2024. Demokrasi kita diobok-obok, kami akan mobilisasi lebih besar lagi kalau KPU tidak menghormati putusan MK,” tegas Dendi.