By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI: Konstitusi Dibegal, Demokrasi Dikebiri

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:24 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Demo tolak UU Pilkada di depan DPR masih terus bergejolak. Foto : Arie Basuki
Bagikan
iRadio

MARHAENIST – Dalam UUD tahun 1945 hasil amandemen, Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD. Hubungan antara keduanya tidak dapat dipisahkan, karena demokrasi tanpa hukum kehilangan bentuk dan maknanya, sedangkan hukum tanpa demokrasi kehilangan maknanya.

Akan tetapi konsep tersebut telah di begal dan di kebiri melalui jalan RUU Pilkada 2024 oleh kelompok culas dan tidak tahu malu. Pemerintah dan DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus sudah secara terang benderang menunjukan sikap pada publik yang tidak taat dan patuh terhadap Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sikap tersebut ditunjukkan dengan menganulir adanya pembegalan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Pembegalan terhadap konstitusi ini bagian dari bentuk mengkebiri demokrasi sehingga nalar negara hukum dan demokrasi kembali dipertanyakan. Jika RUU ini di Undangkan maka UU tersebut inkonstitusional dan akan adanya ketidakpastian hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, Pemilihan Kepala Daerah di daerah-daerah akan dihantui dengan kotak kosong sehingga masyarakat tidak disuguhkan dengan pilihan putra dan putri terbaik di daerahnya karena tidak memiliki dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dan kondisi itu merusak alam demokrasi Indonesia. Pembegalan konstitusi dan demokrasi yang di kebiri dilakukan oleh penguasa, yakni Pemerintah dan DPR RI melalui revisi Undang-undang Pilkada yang mengabaikan dan bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang memutuskan mengenai ketentuan ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang di kaitan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah masing-masing. Ada empat kalsifikasi MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan MK juga Nomor 70 tahun 2024 membatalkan putusan MA dengan menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung bukan pada saat di lantik, namun saat pendaftaran ke KPU.

Baca Juga:   Akan Gelar Kongres Persatuan, Mimpi Besar Penyatuan GMNI akan Segera Terwujud Pasca Kongres Ambon

Akan tetapi, dalam draf revisi Undang-undang Pilkada Pasal 40 menyatakan bahwa terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang sudah di putuskan MK itu hanya berlaku bagi Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, dalam Pasal 40 ayat (1) untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap memakai ambang batas lama yakni jumlah kursi paling sedikit dua puluh persen atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan sura sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan. Dalam draf revisi UU Pilkada tersebut juga terkait batas usia calon kepala daerah malah memberlakukan Putusan MA bahwa terkait batas calon kepala daerah di hitung pada saat di lantik bukan pada saat pendaftaran ke KPU.

Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 tahun 2024 ini sudah menunjukan MK bertindak atas dasar Judicial Heroism yang berusaha menegakkan keadilan agar nalar sebagai negara hukum dan demokrasi tidak di begal dan di kebiri oleh kelompok culas dan tidak tahu malu,
oleh karena itu tidak ada alasan apapun yang dapat mempertanyakan kekuatan hukum dari Putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Cara yang ditunjukkan oleh Baleg DPR RI bisa di bilang ugal-ugalan dan meruntuhkan Konstitusi dan Demokrasi Indonesia karena menganulir Putusan MK terkait pemberlakuan syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas berbasis perolehan suara. Padahal Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Di berbagai Negara Mahkamah Konstitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi. Namun, di indonesia Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah di anggap tidak memberi pertimbangan hukum yang mengikat, serta penolakan sistematis dengan membatasi keberlakuan Putusan MK.

Baca Juga:   GMNI Surabaya Mengecam Wacana Pengelolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan

Dengan prilaku penguasa seperti ini, konstitusi di begal, demokrasi di kebiri, hukum dijadikan senjata menodong lawan politik, penggunaan alat negara bukan untuk kepentingan rakyat, dan mau menjadikan negara indonesia sebagai negara kekuasaan. Maka, tidak ada pilihan selain kita bersatu dan tidak lagi mengantukkan harapan Indonesia kepada pemerintah dan DPR RI saat ini.

Oleh karena itu, untuk mengembalikan Indonesia pada UUD 1945 dan spirit reformasi kami secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Tegakkan Konstitusi dan jalankan demokrasi substansial.
2. Menolak Revisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
3. Menolak segala bentuk penyalahgunaan lembaga negara untuk kepentingan legalisme autokrasi.
4. Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan dan demi kedaulatan rakyat maka kami akan boikot Pilkada tahun 2024 yang tidak konstitusional dan demokratis.

Oleh: Komisariat GMNI Akuntasi FEB Unilam dan Komisariat GMNI FISIP USB Rangkasbiung

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Desain Grafis oleh SP-NTT/MARHAENIST
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:13 WIB
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Peringati HUT Kemerdekaan RI, DPC GMNI Touna dan DPK GMN Bung Tomo Manajenen Gelar Nobar Sekaligus Bedah Film bersama Masyarakat
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Polithinking

Ganjar Sapa Relawan di Bulungan Jakarta, Sebut Kesukarelawanan Pendukung 03 Paling Top

Marhaenist.id, Jakarta - Ratusan relawan dan simpatisan gegap gempita ketika calon Presiden…

Opini

IHSG Anjlok!!!

Marhaenist.id - IHSG di Bursa Efek Indonesia mengalami penurunan signifikan pada perdagangan…

Belajar KoperasiOpini

Menyoal Argumentasi Filosofis Konversi Kepemilikan BUMN Menjadi Kepemilikan Langsung oleh Rakyat

Marhaenist.id - Dalam masa kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres)…

Opini

Kota Balikpapan Belum Merdeka?

Marhaenist.id - Merdeka adalah cita-cita mulia yang diimpikan setiap daerah di Indonesia.…

Politikus senior PDI Perjuangan yang juga anggota Wantimpres, Sidarto Danusubroto. Liputan6/Johan Tallo
Polithinking

Ini Bocoran Sosok Capres PDIP Dari Politisi Senior PDI Perjuangan

Marhaenist - Mantan ajudan Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno, Sidarto…

Kabar GMNI

Peringati Dies Natalis yang ke 70 Tahun, GMNI Kendari Berbagi Takjil dan Serahkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Opini

Pancasila, Ramai Dibicarakan Sepi Diterapkan!

Marhaenist - Setiap menjelang dan pada hari lahirnya Pancasila, 1 Juni,  di…

Polithinking

Jaga Demokrasi, Ribuan Alumni Perguruan Tinggi se-Jawa Barat Deklarasi Dukung Ganjar

Marhaenist.id, Jakarta - Ribuan alumni perguruan tinggi se-Jawa Barat mendeklarasikan diri untuk…

Infokini

Seleksi CPNS Akan Segera Dibuka, Siapkan Dirimu Ini Jadwal Pendaftarannya

Marhaenist - Pendaftaran CPNS 2024 dikabarkan akan mulai dibuka pada bulan Juli.…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?