By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Hukum Sebagai Panglima Bukan Kekuasaan

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:10 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil. FOTO MK/Ifa
Bagikan

MARHAENIST – Baru saja kita memperingati hari konstitusi pada tanggal 18 agustus 2024 yang mengingatkan kepada seluruh warga bangsa bahwa Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi konstitusional yang dimaknai penyelenggaraan negara harus dilandaskan pada konstitusi sebagai implementasi dari konsepsi negara hukum bukan negara kekuasaan.

Cabang kekuasaan negara yang diberikan kewenangan secara atributif untuk tetap menempatkan Indonesia sebagai negara hukum dalam kontek konstitusionalisme adalah Mahkamah Konstitusi yang kemudian disebut sebagai lembaga negara pengawal dan penjaga konstitusi. dus, jelas bahwa keberadaan lebaga negara Mahkanah Konstitusi hadir untuk meluruskan agar penyelenggaraan negara di Indonesia tetap ada pada ‘rel’ demokrasi konstitusional. Sehingga jika ada Undang- Undang yang tidak berkesusaian, bertentangan dengan UUD 1945 (baca konstitusi) harus dikembalikan agar tidak keluar dari domain konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengijkat tidak lain tujuannya adalah mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan menjamin kepastian hukum. Dalam kontek Eksistensi Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sebagai jawaban atas praktik kesewenang-wenangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia tidak ada.satupun lembaga negara ataupun pihak yang memiliki kedudukan hukum mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi apalagi ‘melawannya’ hal tersebut demi menjaga marwah lembaga Mahkamah Konstitusi dan indonesia sebagai negara hukum meskipun dalam putusam tentang syarat calon Presiden menimbulkan polemik, tapi sekali lagi semua pihak mematuhinya.

Hal berbeda ketika Mahkamah Konstitusi memutus dua perkara konstitusi yaitu nomor 60/PUU-XX Ii/2024 dan nomor 70/ PUU-XII/2024 tanggal 20 Agustus tentang Undang-undang pemilihan kepala daerah karena putusannya dianggap tidak ‘menguntungkan’ salah satu pihak dan tidak nyaman dengan putusan tersebut muncul inkonsistensi.dengan adanya gejala penyimpangan terhadap negara demokrasi konstitusional dengan memperlihatkan arogansi kekuasan yang secara terbuka menggunakan cabang kekuasaan lain yaitu Pemerintah dan DPR untuk mengabaikan dari dua putusan Mahkamah konstitusi tersebut. Apa.yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara.prosedural patut dipertanyakan.

Baca Juga:   Rakyat, Pajak, dan Hak Pilih: Kenapa Pilkada Lewat DPRD Harus Kita Tolak

Secara kilat ‘tangan kekuasan’ melalui lembaga-lambaga negara menggunakan kewenangannya untuk membahas dan mempersoalkan tentang putusan mahamah konstitusi dan sudah bisa dilihat arah dan produknya mempertentangkan dengan dua putusan MK tersebut. Hal tersebut tentunya memancing reaksi publik terutama kalangan intelektual.dan penggiat demokrasi karena sudah keluar dari nalar dan kaidah negara demokrasi konstitusional.

Mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang merupakan ‘kepanjangan tangan’ kekuasan yang akan berakibat pada ; pertama, konflik antar lembaga negara, kedua, tidak mematuhi atas putusan mahkamah konstitusi dan ketiga, pembelahan dalam kelompok.masyarakat yang bisa mengarah pada konflik horisontal.
Penting bagi seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif agar patuh dan tunduk pada konstitusi yang sudah disepakati bersama sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menempatkan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.

________________________

Oleh: Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Inspirasi Juang Makmurkan Marhaen Indonesia: Terapkan Pajak Harta Bukan Naikkan PPN

Marhaenist.id - Salah satu tujuan utama diterapkan pajak oleh negara adalah untuk keadilan.…

Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual

Marhaenist.id, Palu — Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Palu, Sahrul…

Kinerja Kepolisian Dipertanyakan, GMNI Mimika: Patroli Tidak Efisien Sebabkan Korban Begal di Mimika

Marhaenist.id, Timika - Kinerja aparat kepolisian di Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan.…

DPC GMNI Kota Binjai Apresiasi Kinerja Kapolres dalam Penanganan Arus Lalu Lintas Mudik dan Pengamanan Idul Fitri 1445 H

Marhaenist.id, Binjai - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Gelar Sosialisasi dan Dialog Interaktif, KPU Ajak GMNI Jaksel Kawal Pilkada Jakarta

Marhaenist.id, Jaksel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) gelar…

Era Kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Golkar Marhaen Indonesia (GMI): Menghadapi Tantangan Strategis Baru

Marhaenist.id, Jakarta – Golkar Marhaen Indonesia.(GMI) menegaskan bahwa lebih dari dua dekade pasca-Reformasi…

Di Tengah Gelombang Demo dan Kondisi Bangsa yang Tidak Baik-Baik Saja, Panja RUU PPRT DPR Tetap BeKerja

Marhaenist.id, Jakarta - Di tengah situasi demonstrasi yang mencekam di sekitar Gedung…

Donald Trump Ditembak Saat Pidato, Jokowi Terkejut dan Ikutan Sedih

Marhaenist - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan terkejut dan sedih atas…

Che Guevara: Kader Tulang Punggung Revolusi

Marhaenist - Tak perlu lagi untuk meragukan watak khas  revolusi kita,tentang hal-ikhwalnya,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?