By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Hukum Sebagai Panglima Bukan Kekuasaan

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:10 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil. FOTO MK/Ifa
Bagikan

MARHAENIST – Baru saja kita memperingati hari konstitusi pada tanggal 18 agustus 2024 yang mengingatkan kepada seluruh warga bangsa bahwa Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi konstitusional yang dimaknai penyelenggaraan negara harus dilandaskan pada konstitusi sebagai implementasi dari konsepsi negara hukum bukan negara kekuasaan.

Cabang kekuasaan negara yang diberikan kewenangan secara atributif untuk tetap menempatkan Indonesia sebagai negara hukum dalam kontek konstitusionalisme adalah Mahkamah Konstitusi yang kemudian disebut sebagai lembaga negara pengawal dan penjaga konstitusi. dus, jelas bahwa keberadaan lebaga negara Mahkanah Konstitusi hadir untuk meluruskan agar penyelenggaraan negara di Indonesia tetap ada pada ‘rel’ demokrasi konstitusional. Sehingga jika ada Undang- Undang yang tidak berkesusaian, bertentangan dengan UUD 1945 (baca konstitusi) harus dikembalikan agar tidak keluar dari domain konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengijkat tidak lain tujuannya adalah mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan menjamin kepastian hukum. Dalam kontek Eksistensi Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sebagai jawaban atas praktik kesewenang-wenangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia tidak ada.satupun lembaga negara ataupun pihak yang memiliki kedudukan hukum mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi apalagi ‘melawannya’ hal tersebut demi menjaga marwah lembaga Mahkamah Konstitusi dan indonesia sebagai negara hukum meskipun dalam putusam tentang syarat calon Presiden menimbulkan polemik, tapi sekali lagi semua pihak mematuhinya.

Hal berbeda ketika Mahkamah Konstitusi memutus dua perkara konstitusi yaitu nomor 60/PUU-XX Ii/2024 dan nomor 70/ PUU-XII/2024 tanggal 20 Agustus tentang Undang-undang pemilihan kepala daerah karena putusannya dianggap tidak ‘menguntungkan’ salah satu pihak dan tidak nyaman dengan putusan tersebut muncul inkonsistensi.dengan adanya gejala penyimpangan terhadap negara demokrasi konstitusional dengan memperlihatkan arogansi kekuasan yang secara terbuka menggunakan cabang kekuasaan lain yaitu Pemerintah dan DPR untuk mengabaikan dari dua putusan Mahkamah konstitusi tersebut. Apa.yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara.prosedural patut dipertanyakan.

Baca Juga:   Relevansi Ajaran Bung Karno Ditengah Distrosi Ideologi dan Perang Proxi

Secara kilat ‘tangan kekuasan’ melalui lembaga-lambaga negara menggunakan kewenangannya untuk membahas dan mempersoalkan tentang putusan mahamah konstitusi dan sudah bisa dilihat arah dan produknya mempertentangkan dengan dua putusan MK tersebut. Hal tersebut tentunya memancing reaksi publik terutama kalangan intelektual.dan penggiat demokrasi karena sudah keluar dari nalar dan kaidah negara demokrasi konstitusional.

Mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang merupakan ‘kepanjangan tangan’ kekuasan yang akan berakibat pada ; pertama, konflik antar lembaga negara, kedua, tidak mematuhi atas putusan mahkamah konstitusi dan ketiga, pembelahan dalam kelompok.masyarakat yang bisa mengarah pada konflik horisontal.
Penting bagi seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif agar patuh dan tunduk pada konstitusi yang sudah disepakati bersama sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menempatkan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.

________________________

Oleh: Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Memahami KLB GMNI Medan dan Manuvernya di Politik Dualisme GMNI Tahun 2020

Marhaenist.id - Ditahun 2016, GMNI dirundung perpecahan karena adanya Kongres Luar Biasa…

Presiden Joko Widodo menyampaikan sedikitnya lima arahan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mulai dari para pejabat utama Mabes Polri, kepala kepolisian daerah (kapolda), hingga kepala kepolisian resor (kapolres) seluruh Tanah Air di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022. BPMI/Lukas

Jokowi Kritik Hidup Mewah Para Anggota Polri

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para anggota Polri agar tidak…

DPC GMNI Jeneponto Gelar Rekrutmen Anggota Baru Melalui PPAB Lintas Komisariat

Marhaenist.id, Jeneponto - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Analisa Kelas-Kelas Dalam Masyarakat Tiongkok, Mao Zedong

Marhaenist - Mao Zedong, seorang tokoh revolusioner dan pemimpin China yang kontroversial,…

Materialisme Dialektis dan Historis

Marhaenist.id - Materialisme dialektis adalah pandangan dunia partai Marxis-Leninis. Disebut materialisme dialektis karena…

Ciptakan Bibit Unggul, Ganjar Akan Tingkatkan Dana Riset 1 Persen PDB

Marhaenist.id, Purworejo – Calon presiden 2024, Ganjar Pranowo berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai…

Menimbang Arah Indonesia dari Cermin Sejarah

Marhaenist.id - “Sejarah berulang,” begitulah teori klasik yang mengonfirmasi bacaan kita tentang…

Rayakan HUT yang Ke 80 Tahun, Guntur Sukarno Putra Luncurkan Buku ‘Sang Saka Melilit Perut Megawati’

Marhaenist.id, Jakarta - Guntur Soekarno Putra, Ketua Dewan Ideologi Persatuan Alumni (PA)…

Tiada Hukuman yang Paling Layak Buat Perusak Hutan Kecuali Hukuman Mati

Marhaenist.id - Merusak hutan is not funny.”.Itu kalimat yang pernah dilontarkan Harrison…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?