By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027
DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Hukum Sebagai Panglima Bukan Kekuasaan

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:10 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil. FOTO MK/Ifa
Bagikan
iRadio

MARHAENIST – Baru saja kita memperingati hari konstitusi pada tanggal 18 agustus 2024 yang mengingatkan kepada seluruh warga bangsa bahwa Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi konstitusional yang dimaknai penyelenggaraan negara harus dilandaskan pada konstitusi sebagai implementasi dari konsepsi negara hukum bukan negara kekuasaan.

Cabang kekuasaan negara yang diberikan kewenangan secara atributif untuk tetap menempatkan Indonesia sebagai negara hukum dalam kontek konstitusionalisme adalah Mahkamah Konstitusi yang kemudian disebut sebagai lembaga negara pengawal dan penjaga konstitusi. dus, jelas bahwa keberadaan lebaga negara Mahkanah Konstitusi hadir untuk meluruskan agar penyelenggaraan negara di Indonesia tetap ada pada ‘rel’ demokrasi konstitusional. Sehingga jika ada Undang- Undang yang tidak berkesusaian, bertentangan dengan UUD 1945 (baca konstitusi) harus dikembalikan agar tidak keluar dari domain konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengijkat tidak lain tujuannya adalah mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan menjamin kepastian hukum. Dalam kontek Eksistensi Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sebagai jawaban atas praktik kesewenang-wenangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia tidak ada.satupun lembaga negara ataupun pihak yang memiliki kedudukan hukum mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi apalagi ‘melawannya’ hal tersebut demi menjaga marwah lembaga Mahkamah Konstitusi dan indonesia sebagai negara hukum meskipun dalam putusam tentang syarat calon Presiden menimbulkan polemik, tapi sekali lagi semua pihak mematuhinya.

Hal berbeda ketika Mahkamah Konstitusi memutus dua perkara konstitusi yaitu nomor 60/PUU-XX Ii/2024 dan nomor 70/ PUU-XII/2024 tanggal 20 Agustus tentang Undang-undang pemilihan kepala daerah karena putusannya dianggap tidak ‘menguntungkan’ salah satu pihak dan tidak nyaman dengan putusan tersebut muncul inkonsistensi.dengan adanya gejala penyimpangan terhadap negara demokrasi konstitusional dengan memperlihatkan arogansi kekuasan yang secara terbuka menggunakan cabang kekuasaan lain yaitu Pemerintah dan DPR untuk mengabaikan dari dua putusan Mahkamah konstitusi tersebut. Apa.yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara.prosedural patut dipertanyakan.

Baca Juga:   Membaca Ulang Demokrasi Nepotik dalam Politik Indonesia

Secara kilat ‘tangan kekuasan’ melalui lembaga-lambaga negara menggunakan kewenangannya untuk membahas dan mempersoalkan tentang putusan mahamah konstitusi dan sudah bisa dilihat arah dan produknya mempertentangkan dengan dua putusan MK tersebut. Hal tersebut tentunya memancing reaksi publik terutama kalangan intelektual.dan penggiat demokrasi karena sudah keluar dari nalar dan kaidah negara demokrasi konstitusional.

Mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang merupakan ‘kepanjangan tangan’ kekuasan yang akan berakibat pada ; pertama, konflik antar lembaga negara, kedua, tidak mematuhi atas putusan mahkamah konstitusi dan ketiga, pembelahan dalam kelompok.masyarakat yang bisa mengarah pada konflik horisontal.
Penting bagi seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif agar patuh dan tunduk pada konstitusi yang sudah disepakati bersama sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menempatkan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.

________________________

Oleh: Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:51 WIB
DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Senin, 13 Oktober 2025 | 00:21 WIB
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:32 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Kabar PA GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Opini

Konsep “Partai Perorangan” PSI

Marhaenist.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selama ini dikenal sebagai partai yang…

Kabar GMNI

Umumkan Badan Pekerja Kongres, Mimpi GMNI untuk Gelar Kongres yang Ke 22 akan Segera Terwujud

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera melaksanakan sidang Kongres…

Kabar PA GMNI

Lolos ke Senayan, Inilah Deretan Nama Senator yang Lahir dari GMNI!

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) telah lama menjadi wadah bagi…

Opini

Mempertimbangkan Peran Politik Dalam Gerakan Buruh untuk Mewujudkan Perubahan Sosial

Marhaenist.id - Dalam buku "Dibawah Bendera Revolusi" karya Soekarno, terdapat penggalan informasi…

Kabar GMNI

Konfercab Ke-I GMNI Kotawaringin Timur, Momentum Regenerasi dan Kebersamaan

Marhaenist.id, Kotawaringin Timur - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Kabar GMNI

DPD GMNI Sulbar Soroti Program Makanan Bergizi Gratis Pemerintah

Marhaenist.id, Mamuju - Pemerintah pusat gencar melakukan efisiensi anggaran untuk mendukung program…

Infokini

Akar Desa Indonesia Sayangkan Debat Cawapres Jadi Panggung Sindiran dan Minim Solusi Permasalahan Desa

Marhaenist.id, Jakarta - Debat kandidat calon wakil presiden yang kedua menjadi ujian kelayakan bagi…

IndonesianaOpini

Kelompok Anarko, Dalang Dibalik Kerusuhan Agustus 2025 di Indonesia?

Marhaenist.id - Sejarah pergerakan Mahasiswa 98, yang menjadi korban penjarahan adalah orang-orang…

InfokiniMarhaenis

Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo

Marhaenist.id, Jakarta - Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) menilai gempuran investasi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?