
Marhaenist.id, Surabaya – Pengamat geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, mengajak publik melihat kebijakan impor 1.000 ton beras khusus dan 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat secara jernih dan proporsional.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari diplomasi ekonomi dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal, bukan karena lemahnya produksi pangan nasional, apalagi bentuk ketergantungan.
“Dalam hubungan antarnegara, ada prinsip timbal balik yang dijaga untuk membangun keseimbangan dan kepercayaan. Selama produksi dalam negeri kuat dan ketahanan pangan tetap aman, kebijakan terbatas seperti ini tidak perlu dimaknai sebagai ancaman,” ujar Bayu pada Senin (23/2/2026) di daerah Pakuwon Surabaya.
Pemerintah Indonesia menyetujui kebijakan tersebut melalui kerangka Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kesepakatan itu mencakup alokasi impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus serta 580.000 ekor ayam dari AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat selektif dan menyesuaikan kebutuhan dalam negeri.
“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tetap tergantung pada permintaan dalam negeri,” ujar Haryo, Minggu (22/2/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa keran impor beras khusus dibuka dengan alokasi yang menyesuaikan kebutuhan domestik.
Komitmen impor tersebut, kata dia, tergolong sangat kecil dibandingkan produksi nasional.
Sebagai gambaran, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton. Dengan demikian, angka impor 1.000 ton hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional, proporsi yang nyaris tidak berdampak terhadap ketahanan pangan.
Dalam lima tahun terakhir pun, Indonesia tidak melakukan impor beras dari Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan bahwa beras yang diimpor merupakan jenis khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman tertentu serta industri tekstil, bukan untuk konsumsi umum masyarakat.
Artinya, stok beras medium maupun premium tetap aman dan terkendali. Impor ayam pun ditempatkan secara terukur agar tidak mengganggu keseimbangan pasar dan tetap melindungi peternak dalam negeri.
Dilihat dari sudut pandang Marhaenisme, kebijakan ini tetap harus berpijak pada prinsip keberpihakan kepada rakyat kecil, petani, buruh, dan peternak, sebagai fondasi ekonomi nasional.
Marhaenisme mengajarkan kemandirian ekonomi, kedaulatan pangan, serta penolakan terhadap ketergantungan yang merugikan rakyat.
Sejalan dengan itu, dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif, Indonesia berhak menjalin kerja sama dengan negara mana pun tanpa terikat pada blok kekuatan tertentu, sekaligus aktif memperjuangkan kepentingan nasional.
Bebas menentukan sikap, aktif membangun kemitraan yang saling menguntungkan.
Penting ditegaskan, angka 1.000 ton tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk ketergantungan. Ketergantungan terjadi apabila suatu negara menggantungkan kebutuhan pokoknya secara signifikan dan berkelanjutan pada pihak luar.
Dalam kasus ini, volumenya sangat kecil, bersifat khusus, dan tetap bergantung pada permintaan dalam negeri. Produksi nasional tetap menjadi tulang punggung utama.
Bayu Sasongko menekankan bahwa kunci kebijakan ini adalah transparansi dan perlindungan terhadap petani serta peternak.
“Produksi kita melimpah, cadangan aman. Diplomasi ekonomi boleh berjalan, tetapi kedaulatan pangan tetap menjadi prioritas. Kita bekerja sama tanpa kehilangan kemandirian,” tuturnya.
Dengan pendekatan yang tenang, berbasis data, dan berpijak pada kepentingan rakyat banyak, kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan global tanpa mengurangi semangat berdikari dan tanpa menciptakan ketergantungan terhadap pihak mana pun.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.