By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPC GMNI Jaktim: Teknologi Digital Perkuat Marhaenisme hingga ke Akar Rumput
Disiplin Ideologi dan Organisasi sebagai Syarat Mutlak GMNI Menjadi Pelopor Gerakan Perjuangan
Masyarakat Betawi Tuan Rumah Kota Jakarta Timur yang Sering Dilupakan
Refleksi Tiga Tahun DPC GMNI Tojo Una-una: Bergerak dari Desa untuk Mewujudkan Indonesia Emas
Putusan MK soal Kolegium dan Konsil Kesehatan: Apa Artinya bagi Dokter, Mahasiswa, dan Pasien?

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
InfokiniKabar GMNI

Tolak Penggusuran, Hentikan Intimidasi dan Kriminalisasi yang Dilakukan Polda Metro Jaya Terhadap Warga Kebon Sayur!

Trian Walem
Trian Walem Diterbitkan : Rabu, 28 Mei 2025 | 03:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur/MARHAENIT.
Bagikan

Marhaenist, Jakarta – Pada Selasa (27/5/2025), Polda Metro Jaya mendatangi warga Kebon Sayur secara berlebihan dengan mengerahkan aparat kepolisian dari satuan Brimob dan unit Jatanras yang jumlah kesemuanya kurang lebih 500 personil. Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan perusakan yang terjadi Sabtu dini hari, (3/5/2025).

Daftar Konten
Namun, berdasarkan analisa dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dengan berlandaskan:Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menuntut:

Berdasarkan pernyataan dari negosiator warga, bahwa sejak 5 Maret 2025 kemarin warga telah membuat laporan pengaduan ke Polres Jakbar, Polda Metro Jaya, Mabes Polri ,dan Kompolnas. Namun, sampai hari ini (27 Mei 2025) tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari warga. Terlebih lagi, pihak kepolisian lebih memptioritaskan upaya olah TKP yang justru lebih lambat pengiriman laporannya dari warga.

Tanpa pandang bulu, pihak kepolisian datang dengan jumlah yang sangat banyak di tengah trauma warga khususnya ibu-ibu dan anak-anak Kebon Sayur semenjak peristiwa penggusuran paksa yang dibekingi oleh preman dan aparat pada 27 Februari 2025 lalu.

Menurut Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), kedatangan Polda Metro Jaya ke Kebon Sayur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat adalah ujung dari rangkaian peristiwa mulai dari masuknya ekskavator pada Sabtu 3 Mei 2025, yang didampingi oleh pihak yang terindikasi Polres Jakbar, Polsek Cengkareng dan Kapospol Kapuk, serta beberapa orang berseragam TNI, yang memicu amarah dari warga disaat warga sedang beristirahat (Pukul 00.30 dini hari).

Pasca peristiwa tersebut, 4 orang warga Kebon Sayur mendapat surat Somasi dari pengacara Sri Herawati Arifin pada Selasa 20 Mei 2025 yang isinya “selama 3 X 24 jam warga yang mendapatkan surat somasi harus segera mengosongkan tempat tinggalnya”. Hal ini adalah bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas tanah yang ditempati selama lebih dari 20 tahun (sejak 1972).

Baca Juga:   Temui Kapolres, GMNI dan IMALA Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Satpol PP Lebak Saat Pengamanan Aksi

Kedatangan Polda Metro Jaya pada hari ini tentu memiliki benang merah dengan sengketa tanah di JL. Peternakan 2 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat yaitu mengenai persoalan surat tanah Erfphact Verponding Nomor 10 . Bahwa ada beberapa pihak yang mengklaim soal kepemilikan Surat Erfphact Verponding Nomor 10, salah satu nya adalah pihak Sri Herawati Arifin berdasarkan Surat Oper alih antar Johanes Maurmans Dengan Ny Ta’ameng alias Sri Herawati Arifin pada tahun 1968 yang di buat di hadapan Camat cengkareng yang bernama Poerwo Hardono .

Namun, berdasarkan analisa dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dengan berlandaskan:

  1. UUD 1945 PASAL 33 AYAT 3, Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 2;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (khususnya Pasal 9,13,24) dan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah, Pasal 95.

SPHP menyimpulkan bahwa Status surat bekas Hak Barat Erfphact Verponding Nomor 10 di nyatakan sudah tidak berlaku dan status nya di kuasai langsung oleh negara, serta pemerintah harus lebih memprioritaskan warga yang menempati dan memanfaatkannya selama lebih dari 20 tahun untuk disertifikasi.

Selain itu, menurut Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, tindakan penyerobotan ini lebih-lebih adalah penggerebekan yang dilakukan oleh POLRI terhadap warga.

Kejadian ini merupakan bagian dari skema fasisme yang didesain untuk menakuti-nakuti, meneror, hingga mengintimidasi secara terbuka kepada warga agar dapat melemahkan kepercayaan diri dan memecah-belah persatuan perjuangan warga Kebon Sayur. Dengan membawa pasukan dan peralatan yang lengkap, POLRI seakan-akan memandang warga seperti teroris dan preman.

Baca Juga:   GMNI UHT Surabaya: Mispersepsi Pemerintah Soal "Bendera One Piece"

Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menuntut:

  1. Tolak penggusuran tempat tinggal warga Kebon Sayur.
  2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap warga Kebon Sayur yang sedang mempertahankan haknya atas tanah.
  3. Lawan praktik mafia tanah, tindakan premanisme, serta
  4. Wujudkan Reforma Agraria dengan memberikan jaminan alas hak bagi warga Kebon Sayur atas tanah yang telah ditempati selama lebih dari 20 tahun.***

Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPC GMNI Jaktim: Teknologi Digital Perkuat Marhaenisme hingga ke Akar Rumput
Minggu, 1 Februari 2026 | 17:19 WIB
Disiplin Ideologi dan Organisasi sebagai Syarat Mutlak GMNI Menjadi Pelopor Gerakan Perjuangan
Minggu, 1 Februari 2026 | 09:18 WIB
Masyarakat Betawi Tuan Rumah Kota Jakarta Timur yang Sering Dilupakan
Minggu, 1 Februari 2026 | 08:27 WIB
Refleksi Tiga Tahun DPC GMNI Tojo Una-una: Bergerak dari Desa untuk Mewujudkan Indonesia Emas
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:58 WIB
Putusan MK soal Kolegium dan Konsil Kesehatan: Apa Artinya bagi Dokter, Mahasiswa, dan Pasien?
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:45 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto. Dok. PDIP

Dukung KPK, PDI Perjuangan Kedepankan Integritas

Marhaenist - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya mendukung upaya pemberantasan…

Ganjar: Bansos Kewajiban Negara, Tidak Boleh Diklaim Pihak Tertentu!

Marhaenist.id, Jakarta - Persoalan bantuan sosial menjadi topik menarik dalam perhelatan debat…

Pengembangan Koperasi Listrik Zambia

Marhaenist - Delegasi pemerintah dari Zambia tiba di Nashville, Tennessee, untuk menghadiri…

Pilkada Riau Berlangsung Sukses, GMNI Apresiasi KPU Riau

Marhaenist.id, Pekan Baru - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

RUU TNI 2024: Adaptasi atau Ancaman bagi Demokrasi?

Marhaenist.id - Perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI 2024 membawa sejumlah perbedaan…

Masyarakat Rempang kembali Diserang, Banyak Korban Luka dan Kendaraan Dirusak

Marhaenist, Batam - Untuk kesekian kalinya, masyarakat Pulau Rempang menjadi korban kekerasan. Kali…

Seleksi KI DKI Jakarta, Donny Yoesgiantoro: Itu Kewenangan Pemprov

Marhaenist.id, Jalarta - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengeluarkan pernyataan…

Mahfud MD Sebut Status WTP Papua Tak Menjamin Bebas Korupsi

Marhaenist - Pemerintah Provinsi Papua kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…

Arah Politik Luar Negeri PDI Perjuangan dalam Konflik Israel – Palestina

Marhaenist - Penulis tak sengaja membaca perkembangan isu terkini dalam pemberitaan media…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?