By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Tanggapi Isu-Isu Liar Mengenai Konflik Internal, DPC GMNI Kota Gorontalo: Proses Hukum Masih Berjalan

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 29 Juli 2025 | 13:27 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Bagikan

Marhaenist id, Gorontalo  — Di tengah dinamika hukum yang sedang dihadapi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Adip Pasker Ketua GMNI Kota Gorontalo yang terpilih pada Konfercab Jumat (25/7/2025) yang dibuka lansung oleh Ketua Umum DPP Bung Arjuna Putra Aldino, menyatakan sikap solid dan tetap berada dalam garis perjuangan yang sejalan dengan kepemimpinan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino.

Adip Pasker bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Gorontalo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk langkah banding yang telah diajukan oleh DPP GMNI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

“Kami percaya bahwa DPP di bawah kepemimpinan Bung Arjuna tengah memperjuangkan kebenaran hukum dan keadilan organisasi melalui jalur konstitusional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, katanya, DPC GMNI Kota Gorontalo dibawah hierarki Kepemimpinan DPP Arjuna Putra Aldino menilai bahwa langkah hukum tersebut mencerminkan sikap yang bermartabat, rasional, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai, sesuai dengan nilai-nilai marhaenisme yang menjadi fondasi organisasi.

“GMNI didirikan bukan untuk saling menjatuhkan antarkader, tetapi untuk membangun bangsa melalui jalan persatuan dan perjuangan ideologis. Karena itu, kami mendukung penuh ajakan DPP untuk kembali ke meja dialog, sebagai bentuk nyata semangat rekonsiliasi,” sambung Adip Pasker.

DPC GMNI  Kota Gorontalo juga mengimbau seluruh kader di daerah untuk tetap menjaga ketenangan dan solidaritas di tengah dinamika internal.

“Kami siap mengikuti arahan resmi DPP dan menunggu keputusan final dari jalur hukum yang sedang ditempuh. Cabang Kota Gorontalo tetap solid bersama DPP GMNI Arjuna,” tambah Adip Pasker.

Dengan pernyataan ini, DPC GMNI Kota Gorontalo menegaskan komitmennya menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa semangat persatuan tetap menjadi pondasi utama dalam menghadapi setiap tantangan.

Baca Juga:   GMNI Sampaikan Seruan Matinya Demokrasi di Makam Bung Karno Blitar

DPC GMNII Kota Gorontalo juga menanggapi Isu-isu liar mengenai konflik internal yang dikonsumsi mentah-mentah oleh oknum yang bukan kader GMNI, agar bijak dan tidak ikut terlibat dalam ranah ini.

“Kami sampaikan bahwa ini adalah dinamika organisasi kami, yang bukan kader GmnI jangan terlibat lansung apalagi sampai menyampaikan argument yang akan menambah permasalahan saja,” tandas Ketua GMNI Kota Gorontalo itu.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst adalah Putusan yang Cacat secara Hukum.

Diletahui, Gugatan hukum yang dilayangkan Imanuel di PN Jakarta Selatan adalah perkara yang catat secara hukum.

Gugatan Imanuel dikabulkan saat masa berlaku SK Kemenkumham yang dimiliki Arjuna telah berakhir yakni 3 tahun lalau sejak kepemimpinan di 2019 sampai 2023. Ini merupakan hal yang cacat secara hukum.

Inilah penjelasannya Hukumnya:

1. Status Hukum SK Kemenkumham terhadap Arjuna-Dendy masuk dalam status Quo untuk tidak bisa lagi digugat karena telah lewat 90 hari sejak tanggal diterbitkannya.

~ Ini mengartikan bahwa SK tersebut bersifat ingkra dan berlaku sampai akhir masa jabatannya dan tidak berlaku surut karena telah diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk menggugat tak ada satupun gugatan yang dilayangkan.

2. (Cacat Hukum 1) Gugatan Imanuel meskipun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat adalah putusan yang cacat secara hukum mengingat gugatan SK dalam stasus quo untuk tidak bisa lagi digugat atau diganggu gugat. (Coba Pahami Catatan Pada Point 1).

~ Harusnya Imanuel melayangksn gugatan sebelum 90 hari setelah SK itu diterbitkan sebagai masa tenggang untuk menggugat.

3. (Cacat Hukum 2) Gugatan Imanuel tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan karena tidak memiliki arti. Itu karena Imanuel menggugat Arjuna-Dendy yang masa kepemimpinannya sudah kadarluwarsa dan atau menggugat keabsahan SK Kemenkumham yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga:   Sambut Bulan Suci Ramadhan GMNI Touna Bersih-Bersih Mesjid Nurul Hidayah Labiabae

~ SK yang sudah tidak berlaku atau sudah kadarluwarsa dan atau sudah mati, sudah tidak memiliki arti untuk digugat. Ini sama halnya menggugat orang mati atau meninggal dunia (Yang nyata-nyata diketahuinya telah meninggal dunia) agar dipenjara, sementara ia sudah tak bernyawa dan tinggal tulang belulang.

4. (Cacat Hukum 3) Pihak Penggugat yakni Imanuel sebagai DPP GMNI tertanggal 18 Februari 2025 adalah Pihak yang tak lagi sah sebagai DPP GMNI secara hukum organisasi karena masa jabatanya telah berakhir dan kadarluarsa sejak Desember 2023 lalu.

~ Pengguat yang tak lagi sah berdasarkan hukum AD/ART GMNI, menggugat keabsahan Tergugat yang sudah berakhir masa keabsahannya sejak Desember 2023 berdasarkan SK Kemkumham.

~ Sama-sama sudah tidak sah: Imanuel yang sudah tidak sah sebagai DPP GMNI, menggugat Arjuna yang juga sudah tidak sah lagi menjadi DPP GMNI yang sah.

5. Batasan waktu Kepemimpinan dalam SK itu adalah 3 tahun dan setelah itu harus mendapatkan SK baru melalui melalui adalah perubahan kepemimpinan baru yang dipilih melalui melalui Kongres sebagai turunan yang telah mendapatkan SK Kemenkumham sebelumnya.

~ Ini mengartikan bahwa yang sah selanjutnya adalah turunan dari yang ber-SK Kemenkumhan.

6. Perubahan SK bisa saja terjadi ditengah jalan kepemimpinan Arjuna-Dendy terkecuali telah KLB di Kubu Arjuna-Dendy dan dianggap sah sesuai dengan AD/ART GMNI yang dihadiri oleh 50 + 1 dari jumlah DPD dan DPC yang ada se-Indonesia.

Mengapa Gugatan itu dikabulkan, Meski Cacat Secara Hukum?

Meskipun perkara gugatan Imanuel di PN Jakarta Pusat adalah Perkara gugatan yang cacat hukum, perkara itu petitumnya tetap saja dikabulkan dan menjadi keputusan hukum.

Meskipun demikian, putusan itu dicurigai ada campur tangan orang dalam didalamnya. Jika benar demikian, maka ini justru sangat mencoreng wajah hukum di Indonesia dibawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.***

Baca Juga:   GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Dendy Se. MARHAENIST

GMNI Jaksel Mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk Bebaskan 6 Aktivis yang Ditangkap di Balikpapan Tanpa Syarat

Marhaenist, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Selatan (GMNI Jaksel) menuntut…

Partai NasDem resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai (Capres) calon presiden di 2024 oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Flash/Detik

NasDem Deklarasikan Anies Baswedan Capres Ditengah Suasana Berkabung Tragedi Kanjuruhan

Marhaenist - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh mengumumkan Anies…

Dukung Ganjar, Caleg Demokrat Alumni GMNI Ini Tak Peduli Disanksi Partai

Marhaenist.id, Malang - Caleg DPRD Dapil V Jatim dari Partai Demokrat sekaligus…

Saatnya Alumni GMNI Perkuat Narasi Persatuan di Medsos

Marhaenist - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diminta untuk memperbanyak narasi…

Gelar Musyakom, GMNI Unidha Teguhkan Marhaenisme di Tengah Krisis Bangsa sebagai Panggung Regenerasi dan Konsolidasi Ideologis

Marhaenist.id, Malang – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wisnuwardhana Malang (Unidha)…

PBNU Akan Berikan Sanksi Pada 5 Nahdliyin Yang Temui Presiden Israel

Marhaenist.id, Jakarta- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf,…

Menjadikan Organisasi sebagai Ratu Adil

Marhaenist.id - Fenomena influencer politik yang beberapa waktu belakangan ini ramai menjadi…

KUHP Baru Dinilai Jadi “Napas Lega” bagi Tersangka Pembunuhan Jembatan Wari Halmahera Utara

Marhaenist.id — Penemuan mayat di Jembatan Wari beberapa waktu lalu menghebohkan publik. Korban…

Bukan Lenin Kepala Negara Resmi Soviet, Lalu Siapakah?

Marhaenist.id - Ketika kaum Bolshevik memperoleh kekuasaan di Rusia pada tahun 1917,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?