By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Gelar Sarasehan, GMNI Surabaya: Teguhkan Persatuan Kader, Akhiri Dualisme Kepemimpinan
Resmi Dilantik, DPC GMNI Halut Komitmen Kawal Kebijakan Pemda yang Pro Rakyat
Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027
DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Tanggapi Isu-Isu Liar Mengenai Konflik Internal, DPC GMNI Kota Gorontalo: Proses Hukum Masih Berjalan

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 29 Juli 2025 | 13:27 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
iRadio

Marhaenist id, Gorontalo  — Di tengah dinamika hukum yang sedang dihadapi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Adip Pasker Ketua GMNI Kota Gorontalo yang terpilih pada Konfercab Jumat (25/7/2025) yang dibuka lansung oleh Ketua Umum DPP Bung Arjuna Putra Aldino, menyatakan sikap solid dan tetap berada dalam garis perjuangan yang sejalan dengan kepemimpinan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino.

Adip Pasker bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Gorontalo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk langkah banding yang telah diajukan oleh DPP GMNI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

“Kami percaya bahwa DPP di bawah kepemimpinan Bung Arjuna tengah memperjuangkan kebenaran hukum dan keadilan organisasi melalui jalur konstitusional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, katanya, DPC GMNI Kota Gorontalo dibawah hierarki Kepemimpinan DPP Arjuna Putra Aldino menilai bahwa langkah hukum tersebut mencerminkan sikap yang bermartabat, rasional, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai, sesuai dengan nilai-nilai marhaenisme yang menjadi fondasi organisasi.

“GMNI didirikan bukan untuk saling menjatuhkan antarkader, tetapi untuk membangun bangsa melalui jalan persatuan dan perjuangan ideologis. Karena itu, kami mendukung penuh ajakan DPP untuk kembali ke meja dialog, sebagai bentuk nyata semangat rekonsiliasi,” sambung Adip Pasker.

DPC GMNI  Kota Gorontalo juga mengimbau seluruh kader di daerah untuk tetap menjaga ketenangan dan solidaritas di tengah dinamika internal.

“Kami siap mengikuti arahan resmi DPP dan menunggu keputusan final dari jalur hukum yang sedang ditempuh. Cabang Kota Gorontalo tetap solid bersama DPP GMNI Arjuna,” tambah Adip Pasker.

Dengan pernyataan ini, DPC GMNI Kota Gorontalo menegaskan komitmennya menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa semangat persatuan tetap menjadi pondasi utama dalam menghadapi setiap tantangan.

Baca Juga:   Tolak Kenaikan BBM, GMNI dan OKP Cipayung Geruduk DPRD Mimika

DPC GMNII Kota Gorontalo juga menanggapi Isu-isu liar mengenai konflik internal yang dikonsumsi mentah-mentah oleh oknum yang bukan kader GMNI, agar bijak dan tidak ikut terlibat dalam ranah ini.

“Kami sampaikan bahwa ini adalah dinamika organisasi kami, yang bukan kader GmnI jangan terlibat lansung apalagi sampai menyampaikan argument yang akan menambah permasalahan saja,” tandas Ketua GMNI Kota Gorontalo itu.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst adalah Putusan yang Cacat secara Hukum.

Diletahui, Gugatan hukum yang dilayangkan Imanuel di PN Jakarta Selatan adalah perkara yang catat secara hukum.

Gugatan Imanuel dikabulkan saat masa berlaku SK Kemenkumham yang dimiliki Arjuna telah berakhir yakni 3 tahun lalau sejak kepemimpinan di 2019 sampai 2023. Ini merupakan hal yang cacat secara hukum.

Inilah penjelasannya Hukumnya:

1. Status Hukum SK Kemenkumham terhadap Arjuna-Dendy masuk dalam status Quo untuk tidak bisa lagi digugat karena telah lewat 90 hari sejak tanggal diterbitkannya.

~ Ini mengartikan bahwa SK tersebut bersifat ingkra dan berlaku sampai akhir masa jabatannya dan tidak berlaku surut karena telah diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk menggugat tak ada satupun gugatan yang dilayangkan.

2. (Cacat Hukum 1) Gugatan Imanuel meskipun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat adalah putusan yang cacat secara hukum mengingat gugatan SK dalam stasus quo untuk tidak bisa lagi digugat atau diganggu gugat. (Coba Pahami Catatan Pada Point 1).

~ Harusnya Imanuel melayangksn gugatan sebelum 90 hari setelah SK itu diterbitkan sebagai masa tenggang untuk menggugat.

3. (Cacat Hukum 2) Gugatan Imanuel tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan karena tidak memiliki arti. Itu karena Imanuel menggugat Arjuna-Dendy yang masa kepemimpinannya sudah kadarluwarsa dan atau menggugat keabsahan SK Kemenkumham yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga:   Wujudkan Anggota/Kader yang Progresif dan Revolusioner, GMNI Kendari Sukses Gelar PPAB Akbar

~ SK yang sudah tidak berlaku atau sudah kadarluwarsa dan atau sudah mati, sudah tidak memiliki arti untuk digugat. Ini sama halnya menggugat orang mati atau meninggal dunia (Yang nyata-nyata diketahuinya telah meninggal dunia) agar dipenjara, sementara ia sudah tak bernyawa dan tinggal tulang belulang.

4. (Cacat Hukum 3) Pihak Penggugat yakni Imanuel sebagai DPP GMNI tertanggal 18 Februari 2025 adalah Pihak yang tak lagi sah sebagai DPP GMNI secara hukum organisasi karena masa jabatanya telah berakhir dan kadarluarsa sejak Desember 2023 lalu.

~ Pengguat yang tak lagi sah berdasarkan hukum AD/ART GMNI, menggugat keabsahan Tergugat yang sudah berakhir masa keabsahannya sejak Desember 2023 berdasarkan SK Kemkumham.

~ Sama-sama sudah tidak sah: Imanuel yang sudah tidak sah sebagai DPP GMNI, menggugat Arjuna yang juga sudah tidak sah lagi menjadi DPP GMNI yang sah.

5. Batasan waktu Kepemimpinan dalam SK itu adalah 3 tahun dan setelah itu harus mendapatkan SK baru melalui melalui adalah perubahan kepemimpinan baru yang dipilih melalui melalui Kongres sebagai turunan yang telah mendapatkan SK Kemenkumham sebelumnya.

~ Ini mengartikan bahwa yang sah selanjutnya adalah turunan dari yang ber-SK Kemenkumhan.

6. Perubahan SK bisa saja terjadi ditengah jalan kepemimpinan Arjuna-Dendy terkecuali telah KLB di Kubu Arjuna-Dendy dan dianggap sah sesuai dengan AD/ART GMNI yang dihadiri oleh 50 + 1 dari jumlah DPD dan DPC yang ada se-Indonesia.

Mengapa Gugatan itu dikabulkan, Meski Cacat Secara Hukum?

Meskipun perkara gugatan Imanuel di PN Jakarta Pusat adalah Perkara gugatan yang cacat hukum, perkara itu petitumnya tetap saja dikabulkan dan menjadi keputusan hukum.

Meskipun demikian, putusan itu dicurigai ada campur tangan orang dalam didalamnya. Jika benar demikian, maka ini justru sangat mencoreng wajah hukum di Indonesia dibawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.***

Baca Juga:   Perjuangkan Tanah Rakyat, GMNI Kendari: Kades Polindu Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Gelar Sarasehan, GMNI Surabaya: Teguhkan Persatuan Kader, Akhiri Dualisme Kepemimpinan
Senin, 13 Oktober 2025 | 21:26 WIB
Resmi Dilantik, DPC GMNI Halut Komitmen Kawal Kebijakan Pemda yang Pro Rakyat
Senin, 13 Oktober 2025 | 20:59 WIB
Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:51 WIB
DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:36 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Gelar Halal Bi Halal, PA GMNI Perkuat Kesalehan dan Solidaritas Sosial untuk Indonesia Raya

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Artikel

Metodologi KIV: Sebagai Alat Perjuangan GMNI Melawan Tangangan Zaman

Marhaenist.id - Kaderisasi dan Ideologi adalah roh penting yang menentukan bagaimana jalannya…

Kabar GMNI

Korban KDRT Didiskriminasi, Kabid Hukum GMNI Halut Angkat Bicara

Marhaenist.id, Halut - Kasus Kekerasan Dalamy Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral pada…

Indonesiana

5 Lukisan Bertema Jokowi Dibredel, Intervensi Kekuasaan Merambah ke Dunia Seni Rupa

Marhaenist.id - Pelukis Yos Suprapto menggelar pameran tunggal di Galeri Nasional, Jakarta (19/12).…

Opini

Hadapi Gelombang PHK

Marhaenist.id - Awal tahun 2025 dibuka dengan kabar yang kurang mengenakkan. Gelombang…

Kabar GMNI

Tanggapi Kenaikan PPN 12%, GMNI Kendari Minta PJ Gubernur Sultra Lakukan Upaya Antisipasi Dampak Eskalasinya

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Infokini

Jokowi Kecam Israel Atas Pembunuhan Pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam keras pembunuhan pemimpin Hamas Ismail…

Kabar PA GMNI

PA GMNI Solo Sikapi Hal Terkait Kadernya Yang Ikut Daftar Bakal Cawawali Solo

Marhaenist - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Opini

Dari Sulawesi untuk DPP: ‘Persatuan adalah Kunci Menuju Kejayaan GMNI’

Marhaenist.id - Kondisi internal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini tengah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?