By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Tahun Baru, KUHP Baru: Transisi Keberlakuan Hukum Pidana Nasional

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 6 Januari 2026 | 12:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Ilustrasi KUHP (Sumber: indonnews)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Hukum pidana indonesia memegang fungsi khusus yakni melindungi kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Selain itu secara umum mengatur kehidupan masyarakat indonesia agar hidup tertib. Maka kendali itu harus sesuai jiwa bangsa indonesia yang terkandung dalam Pancasila. Cita-cita itu kemudian diwujudkan dalam perancangan, pembahasan hingga pengesahan hukum pidana nasional yang baru.

Sejak tahun 2023 diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023), menjadi sejarah baru bagi bangsa indonesia, khususnya sejarah hukum pidana nasional. Karya anak bangsa ini mampu melahirkan hukum pidananya sendiri setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) sejak tahun 1918 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP 1946). Sesuai Pasal 624, KUHP 2023 dapat mulai berlaku setelah selama 3 tahun masa penyesuaian dan sosialisasi di masyarakat terutama aparat penegak hukum. Tepat hari Jumat 2 Januari 2026 KUHP 2023 resmi berlaku dan secara otomatis KUHP 1946 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 622 Ayat 1 KUHP 2023).

*Perbedaan Paradigma KUHP 2023 dan KUHP 1946*

KUHP 2023 mengalami pergeseran paradigma dari KUHP 1946. Meskipun banyak pasal juga tidak berubah. Perbedaan itu terdapat pada paradigma pemidanaannya. KUHP 1946 dinilai sistem pemidanaan masih kuno dan cenderung kaku dalam sistem pidana yang semakin berkembang. Hal itu disebakan KUHP 1946 juga merupakan warisan romawi (lex talionis) yang pemidanaannya lebih berfokus pada keadilan retributif (pembalasan). Dimana sanksi pidana disimplifikasikan sebagai pembalasan bagi pelaku tindak pidana, tanpa melihat pemulihan bagi korban dan reintegrasi pelaku.

Sedangkan KUHP 2023 lebih humanis dan holistik sesuai dengan karakteristik bangsa indonesia (volksgeist/jiwa bangsa). Sistem pemidanaan indonesia bergeser pada paradigma baru yang bertujuan pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dimana inti pemidaannya sangat menyeimbangkan hak asasi korban dan pelaku tanpa mendiskreditkan satu pihak. Hal ini karena tujuan bergeser pada kemanfaatan (utilitiarian) dari pidana itu sendiri. KUHP 2023 mengutamakan pencegahan dari pada penghukuman.

Baca Juga:   Berhasil Kelola Sampah 60 Ton per Hari, Ganjar Tantang Pemuda Bekasi Bereskan Bantargebang

*Prinsip Ultimum Remidium Dalam KUHP 2023*

Prinsip pidana sebagai jalan terakhir merupakan cita-cita pemidanaan yang nyaris tak kunjung diplikasikan selama ini. Faktanya selama ini KUHP 1946 mengutamakan penghukuman daripada pemulihan. Sehingga prinsip ultimum remedium (pidana adalah jalan terakhir) seakan akan menjadi tidak berarti dalam pemidanaan indoensia selama ini. Penyelesaian diluar pengadilan dengan pendekataan restoratif antara korban dan pelaku juga tidak diatur dan sering menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk menerapkannya karena tidak berkepastian hukum.

Kini telah menjadi perhatian dalam KUHP 2023. Dimana KUHP 2023 sangat menjunjung tinggi prinsip pemulihan dan kemanfaatan dalam hukum pidana. Serta benar-benar tegas dalam pemidanaannya menjadikan pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium). Penyelesaian diluar pengadilan juga mendapat tempat dalam KUHP 2023 yang didukung dengan KUHAP yang baru juga. Sehingga restoratif justice kedepan menjadi bagian langkah penting dalam penyelesaian perkara pidana dalam sisten peradilan pidana indonesia.

*Dasar Hukum Transisi Pemberlakuan KUHP 2023*

Penerapan KUHP 2023 disetiap perkara juga harus memperhatikan asas-asas hukum. Selain mendasari asas legalitas dalam hukum pidana, pun juga ada salah satu asas preferensi yang menjadi dasar transisi suatu aturan yang menyebutkan bahwa hukum yang baru menggantikan hukum yang lama (Lex posterior derogat legi priori). Kemudian asas lainnya menyebutkan hukum yang berlaku, adalah hukum yang terakhir dibuat (quod populous postremum jussit id jus ratum esto).

Muncul pertanyaan bagaimana kalau perbuatan pidana yang terjadi diakhir tahun 2025 dan proses hukum dimulai tahun 2026? Hal ini didasarkan pada beberapa asas hukum yaitu: Pertama, asas Lex Temporis Delicti yang berarti bahwa suatu perbuatan harus diadili berdasarkan undang-undang yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Asas ini didukung dengan asas non-retroaktif yaitu aturan tidak berlaku surut. Kedua, asas Transitoir atau asas lex favor reo yang berarti hukum yang menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Asas ini pengecualian dari asas yang pertama, dimana asas ini menyebutkan bahwa saat terjadi perubahan suatu aturan setelah perbuatan pidana dilakukan sebelum ada putusan pengadilan, dan ketika itu berlaku aturan baru yang lebih menguntungkan, maka yang lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa yang harus diterapkan.

Baca Juga:   Dukung Ganjar, Caleg Demokrat Alumni GMNI Ini Tak Peduli Disanksi Partai

Selain asas hukum diatas, secara normatif ditegaskan dalam Pasal 618 dan Pasal 3 KUHP 2023 jo Pasal VII Undang Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana yang menjelaskan bahwa apabila ada aturan baru yang berlaku setelah perbuatan pidana terjadi maka, aturan baru yang diterapkan kecuali aturan yang lama lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Bila perbuatan tersebut dalam KUHP 1946 dihukum pidana 15 tahun pencara dan dalam KUHP 2023 diatur ancaman pidana 20 tahun penjara, maka yang diterapkan adalah KUHP 1946. Contoh lain ketika perbuatan pidana dilakukan oleh seseorang dimana perbuatan tersebut diatur dalam KUHP 1946, dan tidak diatur dalam KUHP 2023, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.

*Tantangan Praktis Penegakan KUHP 2023 Dalam Masa Transisi*

Berlakunya KUHP 2023 menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi aparat penegak hukum (Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim) dalam penegakan hukum. Ada berbagai macam pasal dicabut, diperbaiki dan ada juga pasal yang baru menuntut prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukun. Tentunya bukan hal gampang dan sederhana meskipun proses sosialisasi selama 3 tahun rutin dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum.

Dikhawatirkan jika aparat penegak hukum tidak menguasai KUHP 2023 dapat menyebabkan kekaburan hukum dan kesalahan penerapan hukum bagi aparat penegak hukum, seperti berupa:

1. Salah menerapkan aturan yang mana
2. Salah menentukan pasal yang tepat
3. Salah menafsirkan unsur-unsur delik
4. Salah menentukan hukuman oleh hakim
5. Dan kesalahan lainnya dalam proses peradilan.

Hal ini menjadi perhatian penting dan harus ekstra waspada dalam penegakan hukum pidana dalam masa transisi ini, tidak hanya aparat penegak hukum tapi seluruh masyarakat indonesia. Segala bentuk pedoman pelaksanaan bagi setiap instansi perlu diseriusi dan dipahami dan terus disosialisasikan agar akuntabilitas peradilan tetap terjaga dan bisa menjamin kepastian hukum bagi orang-orang yang sedang berkonflik dengan hukum.***

Baca Juga:   Hanya 300 Ribuan Aja Biaya Nipu Gugat SK Kepengurusan PDIP

Penulis: Renaldi M. Larumpa, S.H.,M.H., Kader GMNI Maluku Utara.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Apresiasi Langkah Kejari, Ketua GMNI Inhil: Bongkar Tuntas Jaringan Korupsi di Indragiri Hilir

Marhaenist.id, Indragiri Hilir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) membuat press…

GMNI Gelar Dialog Terbuka Kader, Bahas Tantangan dan Potensi Organisasi Ideologis

Marhaenist.id, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali menegaskan komitmennya sebagai…

Kembali Turun ke Jalan, GMNI Hadang Pengesahan RUU TNI

Marhaenist.id, Jakarta - Walaupun mendapat penolakan di masyarakat, DPR tetap mengesahkan revisi…

Ribuan Warga Solo Raya di Sumut Nyatakan Dukung Ganjar-Mahfud, Siap Menangkan Presiden Rakyat

Marhaenist.id, Simalungun - Sebanyak dua ribu warga asal Solo Raya di Kabupaten…

Tanggapi Issu Kongres Versi Imanuel, Eksponen GMNI: Jangan Terprovokasi Jika tidak Menyatukan

Marhaenist.id, Jakarta – Polemik internal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali memanas.…

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Marhaenist id - Demutualisasi bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan modernisasi pasar…

Bertemu Ganjar di Kota Ambon, Aktivis Gemini Club Merasa Seperti Bertemu Saudara Kandung yang Terpisah

Marhaenist.id, Ambon - Kedatangan Ganjar Pranowo dalam Kampanye terbukanya di lapangan Merdeka…

Kenapa Harus Adili Jokowi?

Marhaenist.id - Sepuluh tahun Jokowi berkuasa, pembangunan Indonesia selalu dibungkus dengan cerita…

Alumni GMNI Pemalang Hadiri Acara Ziarah Makam Bung Karno Dengan Khidmat

Marhaenist - Puluhan alumni dan kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?