
Marhaenist.id – Hukum pidana indonesia memegang fungsi khusus yakni melindungi kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Selain itu secara umum mengatur kehidupan masyarakat indonesia agar hidup tertib. Maka kendali itu harus sesuai jiwa bangsa indonesia yang terkandung dalam Pancasila. Cita-cita itu kemudian diwujudkan dalam perancangan, pembahasan hingga pengesahan hukum pidana nasional yang baru.
Sejak tahun 2023 diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023), menjadi sejarah baru bagi bangsa indonesia, khususnya sejarah hukum pidana nasional. Karya anak bangsa ini mampu melahirkan hukum pidananya sendiri setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) sejak tahun 1918 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP 1946). Sesuai Pasal 624, KUHP 2023 dapat mulai berlaku setelah selama 3 tahun masa penyesuaian dan sosialisasi di masyarakat terutama aparat penegak hukum. Tepat hari Jumat 2 Januari 2026 KUHP 2023 resmi berlaku dan secara otomatis KUHP 1946 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 622 Ayat 1 KUHP 2023).
*Perbedaan Paradigma KUHP 2023 dan KUHP 1946*
KUHP 2023 mengalami pergeseran paradigma dari KUHP 1946. Meskipun banyak pasal juga tidak berubah. Perbedaan itu terdapat pada paradigma pemidanaannya. KUHP 1946 dinilai sistem pemidanaan masih kuno dan cenderung kaku dalam sistem pidana yang semakin berkembang. Hal itu disebakan KUHP 1946 juga merupakan warisan romawi (lex talionis) yang pemidanaannya lebih berfokus pada keadilan retributif (pembalasan). Dimana sanksi pidana disimplifikasikan sebagai pembalasan bagi pelaku tindak pidana, tanpa melihat pemulihan bagi korban dan reintegrasi pelaku.
Sedangkan KUHP 2023 lebih humanis dan holistik sesuai dengan karakteristik bangsa indonesia (volksgeist/jiwa bangsa). Sistem pemidanaan indonesia bergeser pada paradigma baru yang bertujuan pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dimana inti pemidaannya sangat menyeimbangkan hak asasi korban dan pelaku tanpa mendiskreditkan satu pihak. Hal ini karena tujuan bergeser pada kemanfaatan (utilitiarian) dari pidana itu sendiri. KUHP 2023 mengutamakan pencegahan dari pada penghukuman.
*Prinsip Ultimum Remidium Dalam KUHP 2023*
Prinsip pidana sebagai jalan terakhir merupakan cita-cita pemidanaan yang nyaris tak kunjung diplikasikan selama ini. Faktanya selama ini KUHP 1946 mengutamakan penghukuman daripada pemulihan. Sehingga prinsip ultimum remedium (pidana adalah jalan terakhir) seakan akan menjadi tidak berarti dalam pemidanaan indoensia selama ini. Penyelesaian diluar pengadilan dengan pendekataan restoratif antara korban dan pelaku juga tidak diatur dan sering menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk menerapkannya karena tidak berkepastian hukum.
Kini telah menjadi perhatian dalam KUHP 2023. Dimana KUHP 2023 sangat menjunjung tinggi prinsip pemulihan dan kemanfaatan dalam hukum pidana. Serta benar-benar tegas dalam pemidanaannya menjadikan pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium). Penyelesaian diluar pengadilan juga mendapat tempat dalam KUHP 2023 yang didukung dengan KUHAP yang baru juga. Sehingga restoratif justice kedepan menjadi bagian langkah penting dalam penyelesaian perkara pidana dalam sisten peradilan pidana indonesia.
*Dasar Hukum Transisi Pemberlakuan KUHP 2023*
Penerapan KUHP 2023 disetiap perkara juga harus memperhatikan asas-asas hukum. Selain mendasari asas legalitas dalam hukum pidana, pun juga ada salah satu asas preferensi yang menjadi dasar transisi suatu aturan yang menyebutkan bahwa hukum yang baru menggantikan hukum yang lama (Lex posterior derogat legi priori). Kemudian asas lainnya menyebutkan hukum yang berlaku, adalah hukum yang terakhir dibuat (quod populous postremum jussit id jus ratum esto).
Muncul pertanyaan bagaimana kalau perbuatan pidana yang terjadi diakhir tahun 2025 dan proses hukum dimulai tahun 2026? Hal ini didasarkan pada beberapa asas hukum yaitu: Pertama, asas Lex Temporis Delicti yang berarti bahwa suatu perbuatan harus diadili berdasarkan undang-undang yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Asas ini didukung dengan asas non-retroaktif yaitu aturan tidak berlaku surut. Kedua, asas Transitoir atau asas lex favor reo yang berarti hukum yang menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Asas ini pengecualian dari asas yang pertama, dimana asas ini menyebutkan bahwa saat terjadi perubahan suatu aturan setelah perbuatan pidana dilakukan sebelum ada putusan pengadilan, dan ketika itu berlaku aturan baru yang lebih menguntungkan, maka yang lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa yang harus diterapkan.
Selain asas hukum diatas, secara normatif ditegaskan dalam Pasal 618 dan Pasal 3 KUHP 2023 jo Pasal VII Undang Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana yang menjelaskan bahwa apabila ada aturan baru yang berlaku setelah perbuatan pidana terjadi maka, aturan baru yang diterapkan kecuali aturan yang lama lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Bila perbuatan tersebut dalam KUHP 1946 dihukum pidana 15 tahun pencara dan dalam KUHP 2023 diatur ancaman pidana 20 tahun penjara, maka yang diterapkan adalah KUHP 1946. Contoh lain ketika perbuatan pidana dilakukan oleh seseorang dimana perbuatan tersebut diatur dalam KUHP 1946, dan tidak diatur dalam KUHP 2023, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.
*Tantangan Praktis Penegakan KUHP 2023 Dalam Masa Transisi*
Berlakunya KUHP 2023 menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi aparat penegak hukum (Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim) dalam penegakan hukum. Ada berbagai macam pasal dicabut, diperbaiki dan ada juga pasal yang baru menuntut prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukun. Tentunya bukan hal gampang dan sederhana meskipun proses sosialisasi selama 3 tahun rutin dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum.
Dikhawatirkan jika aparat penegak hukum tidak menguasai KUHP 2023 dapat menyebabkan kekaburan hukum dan kesalahan penerapan hukum bagi aparat penegak hukum, seperti berupa:
1. Salah menerapkan aturan yang mana
2. Salah menentukan pasal yang tepat
3. Salah menafsirkan unsur-unsur delik
4. Salah menentukan hukuman oleh hakim
5. Dan kesalahan lainnya dalam proses peradilan.
Hal ini menjadi perhatian penting dan harus ekstra waspada dalam penegakan hukum pidana dalam masa transisi ini, tidak hanya aparat penegak hukum tapi seluruh masyarakat indonesia. Segala bentuk pedoman pelaksanaan bagi setiap instansi perlu diseriusi dan dipahami dan terus disosialisasikan agar akuntabilitas peradilan tetap terjaga dan bisa menjamin kepastian hukum bagi orang-orang yang sedang berkonflik dengan hukum.***
Penulis: Renaldi M. Larumpa, S.H.,M.H., Kader GMNI Maluku Utara.