By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Spirit Wisanggeni di Tubuh GMNI: Api Ideologi di Tengah Pusaran Konflik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Tahun Baru, KUHP Baru: Transisi Keberlakuan Hukum Pidana Nasional

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 6 Januari 2026 | 12:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Ilustrasi KUHP (Sumber: indonnews)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Hukum pidana indonesia memegang fungsi khusus yakni melindungi kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Selain itu secara umum mengatur kehidupan masyarakat indonesia agar hidup tertib. Maka kendali itu harus sesuai jiwa bangsa indonesia yang terkandung dalam Pancasila. Cita-cita itu kemudian diwujudkan dalam perancangan, pembahasan hingga pengesahan hukum pidana nasional yang baru.

Sejak tahun 2023 diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023), menjadi sejarah baru bagi bangsa indonesia, khususnya sejarah hukum pidana nasional. Karya anak bangsa ini mampu melahirkan hukum pidananya sendiri setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) sejak tahun 1918 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP 1946). Sesuai Pasal 624, KUHP 2023 dapat mulai berlaku setelah selama 3 tahun masa penyesuaian dan sosialisasi di masyarakat terutama aparat penegak hukum. Tepat hari Jumat 2 Januari 2026 KUHP 2023 resmi berlaku dan secara otomatis KUHP 1946 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 622 Ayat 1 KUHP 2023).

*Perbedaan Paradigma KUHP 2023 dan KUHP 1946*

KUHP 2023 mengalami pergeseran paradigma dari KUHP 1946. Meskipun banyak pasal juga tidak berubah. Perbedaan itu terdapat pada paradigma pemidanaannya. KUHP 1946 dinilai sistem pemidanaan masih kuno dan cenderung kaku dalam sistem pidana yang semakin berkembang. Hal itu disebakan KUHP 1946 juga merupakan warisan romawi (lex talionis) yang pemidanaannya lebih berfokus pada keadilan retributif (pembalasan). Dimana sanksi pidana disimplifikasikan sebagai pembalasan bagi pelaku tindak pidana, tanpa melihat pemulihan bagi korban dan reintegrasi pelaku.

Sedangkan KUHP 2023 lebih humanis dan holistik sesuai dengan karakteristik bangsa indonesia (volksgeist/jiwa bangsa). Sistem pemidanaan indonesia bergeser pada paradigma baru yang bertujuan pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dimana inti pemidaannya sangat menyeimbangkan hak asasi korban dan pelaku tanpa mendiskreditkan satu pihak. Hal ini karena tujuan bergeser pada kemanfaatan (utilitiarian) dari pidana itu sendiri. KUHP 2023 mengutamakan pencegahan dari pada penghukuman.

Baca Juga:   TPN Ganjar Sebut Gibran Tidak Layak Bertarung di Pilpres

*Prinsip Ultimum Remidium Dalam KUHP 2023*

Prinsip pidana sebagai jalan terakhir merupakan cita-cita pemidanaan yang nyaris tak kunjung diplikasikan selama ini. Faktanya selama ini KUHP 1946 mengutamakan penghukuman daripada pemulihan. Sehingga prinsip ultimum remedium (pidana adalah jalan terakhir) seakan akan menjadi tidak berarti dalam pemidanaan indoensia selama ini. Penyelesaian diluar pengadilan dengan pendekataan restoratif antara korban dan pelaku juga tidak diatur dan sering menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk menerapkannya karena tidak berkepastian hukum.

Kini telah menjadi perhatian dalam KUHP 2023. Dimana KUHP 2023 sangat menjunjung tinggi prinsip pemulihan dan kemanfaatan dalam hukum pidana. Serta benar-benar tegas dalam pemidanaannya menjadikan pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium). Penyelesaian diluar pengadilan juga mendapat tempat dalam KUHP 2023 yang didukung dengan KUHAP yang baru juga. Sehingga restoratif justice kedepan menjadi bagian langkah penting dalam penyelesaian perkara pidana dalam sisten peradilan pidana indonesia.

*Dasar Hukum Transisi Pemberlakuan KUHP 2023*

Penerapan KUHP 2023 disetiap perkara juga harus memperhatikan asas-asas hukum. Selain mendasari asas legalitas dalam hukum pidana, pun juga ada salah satu asas preferensi yang menjadi dasar transisi suatu aturan yang menyebutkan bahwa hukum yang baru menggantikan hukum yang lama (Lex posterior derogat legi priori). Kemudian asas lainnya menyebutkan hukum yang berlaku, adalah hukum yang terakhir dibuat (quod populous postremum jussit id jus ratum esto).

Muncul pertanyaan bagaimana kalau perbuatan pidana yang terjadi diakhir tahun 2025 dan proses hukum dimulai tahun 2026? Hal ini didasarkan pada beberapa asas hukum yaitu: Pertama, asas Lex Temporis Delicti yang berarti bahwa suatu perbuatan harus diadili berdasarkan undang-undang yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Asas ini didukung dengan asas non-retroaktif yaitu aturan tidak berlaku surut. Kedua, asas Transitoir atau asas lex favor reo yang berarti hukum yang menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Asas ini pengecualian dari asas yang pertama, dimana asas ini menyebutkan bahwa saat terjadi perubahan suatu aturan setelah perbuatan pidana dilakukan sebelum ada putusan pengadilan, dan ketika itu berlaku aturan baru yang lebih menguntungkan, maka yang lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa yang harus diterapkan.

Baca Juga:   Di Banyuwangi, Atikoh Sampaikan Pentingnya Gunakan Hak Pilih

Selain asas hukum diatas, secara normatif ditegaskan dalam Pasal 618 dan Pasal 3 KUHP 2023 jo Pasal VII Undang Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana yang menjelaskan bahwa apabila ada aturan baru yang berlaku setelah perbuatan pidana terjadi maka, aturan baru yang diterapkan kecuali aturan yang lama lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Bila perbuatan tersebut dalam KUHP 1946 dihukum pidana 15 tahun pencara dan dalam KUHP 2023 diatur ancaman pidana 20 tahun penjara, maka yang diterapkan adalah KUHP 1946. Contoh lain ketika perbuatan pidana dilakukan oleh seseorang dimana perbuatan tersebut diatur dalam KUHP 1946, dan tidak diatur dalam KUHP 2023, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.

*Tantangan Praktis Penegakan KUHP 2023 Dalam Masa Transisi*

Berlakunya KUHP 2023 menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi aparat penegak hukum (Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim) dalam penegakan hukum. Ada berbagai macam pasal dicabut, diperbaiki dan ada juga pasal yang baru menuntut prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukun. Tentunya bukan hal gampang dan sederhana meskipun proses sosialisasi selama 3 tahun rutin dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum.

Dikhawatirkan jika aparat penegak hukum tidak menguasai KUHP 2023 dapat menyebabkan kekaburan hukum dan kesalahan penerapan hukum bagi aparat penegak hukum, seperti berupa:

1. Salah menerapkan aturan yang mana
2. Salah menentukan pasal yang tepat
3. Salah menafsirkan unsur-unsur delik
4. Salah menentukan hukuman oleh hakim
5. Dan kesalahan lainnya dalam proses peradilan.

Hal ini menjadi perhatian penting dan harus ekstra waspada dalam penegakan hukum pidana dalam masa transisi ini, tidak hanya aparat penegak hukum tapi seluruh masyarakat indonesia. Segala bentuk pedoman pelaksanaan bagi setiap instansi perlu diseriusi dan dipahami dan terus disosialisasikan agar akuntabilitas peradilan tetap terjaga dan bisa menjamin kepastian hukum bagi orang-orang yang sedang berkonflik dengan hukum.***

Baca Juga:   Papua Tinggal Menunggu Waktu, Iqbal Damanik Peringatkan Ancaman Bencana Ekologis Akibat Konsesi Masif

Penulis: Renaldi M. Larumpa, S.H.,M.H., Kader GMNI Maluku Utara.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB
Spirit Wisanggeni di Tubuh GMNI: Api Ideologi di Tengah Pusaran Konflik
Sabtu, 11 April 2026 | 11:18 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Esensi Perang Gerilya Dari Che Guevara

Marhaenist - Kemenangan perjuangan bersenjata rakyat Kuba atas kediktatoran Batista bukan hanya…

DPC GMNI Banyuwangi Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Semangat Marhaenisme

Marhaenist.id, Banyuwangi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tiada Hukuman yang Paling Layak Buat Perusak Hutan Kecuali Hukuman Mati

Marhaenist.id - Merusak hutan is not funny.”.Itu kalimat yang pernah dilontarkan Harrison…

Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, Prabowo Subianto, Pertandingan Melawan Korupsi

MARHAENIST - Indonesia memulai sebuah era baru, memilih presiden secara langsung pada…

Bung Karno: Semboyan Kita Banyak Bicara, Banyak Bekerja

Marhaenist.id - Salah besar jika kita berpegang pada perkataan: "jangan banyak bicara…

Jaga Demokrasi, Ribuan Alumni Perguruan Tinggi se-Jawa Barat Deklarasi Dukung Ganjar

Marhaenist.id, Jakarta - Ribuan alumni perguruan tinggi se-Jawa Barat mendeklarasikan diri untuk…

Mao Zedong, Beberapa Masalah Mengenai Metode Memimpin

Marhaenist.id - Mao Zedong adalah mantan pemimpin Republik Rakyat China atau disingkat RRC.…

Hadiri Kaderisasi GMNI, Bawaslu Kota Bekasi Ajak Mahasiswa Cermat Menyaring Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

Marhaenist.id, Bekasi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengajak kalangan mahasiswa…

Jumpai Ketua DPRD Riau, Cipayung Plus Desak Pembentukan Pansus Defisit APBD: Biar Tahu Siapa Biang Keroknya!

Marhaenist.id, Pekanbaru – Kelompok Cipayung Plus Riau resmi mendesak DPRD Provinsi Riau…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?