Marhaenist.id, Touna– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tojo Una-Una (Touna) pada Rabu (9/7/2025) resmi menyerahkan bukti dugaan kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 khususnya pada Formasi Guru ke Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Touna.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian GMNI terhadap integritas seleksi aparatur sipil negara, khususnya dalam memastikan proses rekrutmen PPPK berjalan transparan, adil dan bebas dari praktik curang yang merugikan peserta lain.
Ketua DPC GMNI Touna, Bung Risky, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan aduan dari peserta seleksi yang merasa dirugikan akibat adanya indikasi kecurangan yang terstruktur.
Dalam dokumen yang diserahkan, GMNI melampirkan data dan bukti bukti serta aturan persyaratan peserta PPPK Tahap 2 Tahun 2024 yang dianggap cukup kuat untuk menjadi dasar penelusuran lebih lanjut oleh instansi terkait.
“Kami tidak ingin sistem seleksi PPPK yang seharusnya objektif dan profesional justru ternoda oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kami menuntut DISDIKPORA dan BKPSDMD segera melakukan investigasi mendalam dan transparan terhadap temuan ini, kami mendesak pembatalan dan pelaporan ke BKN terkait peserta yang tidak memenuhi syarat,” tegas Bung Risky.
Bukti dugaan kecurangan yang dibawah oleh DPC GMNI Touna tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas DISDIKPORA Samudin.
“Kami akan segera menindaklanjuti Bukti dugaan kecurangan PPPK Tahap 2 tahun 2024 yang di berikan dan akan melaksanakan Rapat bersama BKPSDMD segera,” tambahnya.
Ketua DPC GMNI Bung Ricky juga telah membawah bukti dugaan kecurangan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 ke BKPSDMD Touna.
GMNI menekankan bahwa ketidakadilan dalam proses seleksi ASN bukan hanya mencederai para peserta, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Oleh karena itu, GMNI mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami juga mendesak agar laporan yang kami bawah berserta buktinya agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Pihak DISDIKPORA dan BKPSDMD sendiri, hingga saat rilis ini dibuat, belum memberikan keterangan resmi ke masyarakat terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
GMNI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya proses seleksi PPPK yang bersih, transparan, dan akuntabel.***
Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.