By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNIOpini

Revisi UU Minerba, Apakah Solusi atau Musibah?

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 15 Februari 2025 | 05:34 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Diskusi tentang Revisi UU Minerba yang dilakukan DPC GMNI Se-Jakarta/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan, terus menjadi sorotan publik. Meskipun Indonesia memiliki potensi SDA yang melimpah, seperti batu bara dengan estimasi produksi mencapai 900 juta ton pada tahun 2024. Praktik korupsi, ketidakadilan, dan tata kelola yang buruk menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat.

Ahli Hukum Pertambangan, Bisman Bahkti menyatakan Korupsi di sektor tambang telah menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian keuntungan. Alih-alih digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keuntungan dari eksploitasi SDA seringkali hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Mereka memiliki akses tanpa melalui proses yang transparan. Hal ini menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi. Masyarakat luas tidak merasakan manfaat dari kekayaan alam. Padahal, kekayaan alam seharusnya menjadi hak mereka.

Dalam aspek formil, banyak pengelola tambang yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dan regulasi. Sementara dari sisi materil, praktik pemberian izin tanpa lelang yang transparan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan monopoli. BUMN, BUMD, ormas, bahkan perguruan tinggi, seringkali mendapatkan akses tanpa proses yang adil. Kapasitas mereka dalam mengelola tambang juga patut dipertanyakan.
Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi menjadi isu kontroversial. Kampus seharusnya fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan, bukan terjun ke sektor bisnis yang memerlukan modal besar dan kemampuan teknis khusus. Banyak kampus tidak memiliki kompetensi dalam mengelola tambang. Proyek ini seringkali hanya menguntungkan perguruan tinggi besar. Kampus kecil tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

Usaha kecil di sektor pertambangan seringkali tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola tambang secara berkelanjutan. Hal ini membuka potensi klaim palsu. Perusahaan-perusahaan kecil mungkin mengaku sebagai pengelola tambang. Namun, mereka tidak memiliki sumber daya yang memadai.

Baca Juga:   Dua Kubu GMNI Resmi Bersatu, Akhiri Dualisme Kepemimpinan Diantara Mereka

Pemerintah harus memperbaiki tata kelola sektor tambang. Ini harus dilakukan dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas. Perguruan tinggi atau sektor lain yang tidak berkompeten tidak perlu dilibatkan. Dana dari sektor pertambangan seharusnya dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi ini untuk pembangunan infrastruktur. Selain itu, dana juga untuk pendidikan dan sektor lainnya yang lebih membutuhkan.

Div Kampanye Jatam Nasional, Alfarhat Kasman,menyoroti maraknya pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang mencapai 7.000 izin dengan total lahan konsesi 10 juta hektare, sebagian besar untuk pertambangan batu bara.

Kebijakan hilirisasi nikel sebagai bahan dasar kendaraan listrik juga dikritik. Cadangan nikel Indonesia hanya sekitar 5% dari total global. Karena itu, manfaatnya terbatas. Ia menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi dan ekspansi tambang tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat lokal. Tambang nikel, misalnya, memiliki daya rusak besar yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Pemerintah dinilai tidak peduli terhadap warga yang terdampak, termasuk pencemaran lingkungan dan konflik sosial. Ia melanjutkan bahwa upaya revisi regulasi yang dianggap tidak mendesak dan berisiko membawa malapetaka besar.

Kasus di Kalimantan Timur menjadi bukti nyata dampak buruk pertambangan yang tidak terkelola dengan baik, dengan 80.000 lubang tambang dan 173 korban jiwa akibat tenggelam di bekas galian tambang.

Direktur Eksekutif IEDS menyampaikan Minimnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan SDA menjadi masalah serius. Kebijakan seperti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) tidak memiliki urgensi. Kebijakan ini hanya menguntungkan kepentingan politik dan ekonomi tertentu.

Pemberian IUP kepada ormas keagamaan dan kampus juga dikritik sebagai upaya politisasi SDA untuk meredam kritik terhadap pemerintah. Memberikan IUP kepada kampus berpotensi menciptakan berbagai masalah, seperti komersialisasi pendidikan, jual beli IUP, konflik kepentingan, dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga:   Gelar Dialog Interaktif, DPC GMNI Kendari Ulas Perspektif Pergerakan Perempuan di Masa Kini

Kampus seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan keberlanjutan lingkungan, bukan terlibat dalam eksploitasi SDA. Pemerintah harus lebih transparan dan melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan terkait pengelolaan SDA.

Kebijakan yang dibuat harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, bukan hanya kepentingan elite politik dan oligarki. Masyarakat harus terus mengawal kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa SDA benar-benar dikelola untuk kepentingan bersama.

Pernyataan sikap GMNI Cabang Se-Jakarta terhadap REVISI UU MINERBA

1. GMNI Jakarta menolak Revisi UU MINERBA yang hanya menjadi karpat merah untuk oligarki.

2. Mengutuk keras pemberian IUP bagi Perguruan Tinggi.

3. Revisi UU Minerba membuat korupsi makin merajalela

4. Adili Jokowi sebagai dalang dari semua kebijakan yang menyengsarakan rakyat

Berikut adalah perbaikan dan penyempurnaan dari pernyataan sikap GMNI Cabang Se-Jakarta terhadap Revisi UU MINERBA:

5. Penolakan terhadap Revisi UU MINERBA yang Menguntungkan Oligarki
GMNI Cabang Se-Jakarta menolak tegas Revisi UU MINERBA. Mereka menilai revisi ini hanya menjadi alat legitimasi bagi kepentingan oligarki. GMNI merasa revisi ini mengabaikan kesejahteraan rakyat. Revisi ini dianggap tidak berpihak pada kepentingan nasional, melainkan hanya memperkaya segelintir kelompok pemodal.

6. Penolakan terhadap Pemberian IUP bagi Perguruan Tinggi, GMNI Cabang Se-Jakarta mengutuk keras pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berpotensi merusak tatanan akademik.

7. Potensi Meningkatnya Korupsi
Revisi UU MINERBA dianggap akan membuka ruang lebih besar. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pertambangan berpotensi meningkat. GMNI Cabang Se-Jakarta memperingatkan bahwa revisi ini dapat memperburuk tata kelola sumber daya alam dan merugikan negara.

Baca Juga:   Surat Cinta dari Timur Buat GMNI: Perpecahan! Nasionalisme?

8. Tuntutan Pertanggungjawaban Kebijakan, GMNI Cabang Se-Jakarta menuntut pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo. Beliau adalah pemegang kebijakan tertinggi. Presiden dinilai telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Salah satu contohnya adalah Revisi UU MINERBA. Kami mendesak adanya proses hukum yang transparan dan adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kebijakan yang merugikan rakyat.

Dengan demikian, GMNI Cabang Se-Jakarta mendesak pemerintah untuk mencabut Revisi UU MINERBA. Kami juga meminta agar kebijakan yang berpihak pada kedaulatan rakyat diutamakan. Selain itu, keberlanjutan sumber daya alam Indonesia harus menjadi perhatian utama.***


Penulis: DPC GMNI Se-Jakarta.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Menelisik Kunjungan Bung Karno ke AS 16 Mei 1956

Marhaenist.id - Bung Karno tiba di Washington dengan menggunakan pesawat pribadi Presiden…

DPC GMNI Kota Binjai Apresiasi Kinerja Kapolres dalam Penanganan Arus Lalu Lintas Mudik dan Pengamanan Idul Fitri 1445 H

Marhaenist.id, Binjai - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Sukses Laksanakan Simposium dan KTD, GMNI Jambi Persiapkan Kader Membumikan Marhaenisme di Provinsi Jambi

Marhaenist.id, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Bahagianya Pengungsi Banjir Demak Bisa Bukber Bareng Ganjar

Marhaenist.id, Demak - Banjir bandang yang melanda warga Demak dan sekitarnya menjadi…

Forkomcab GMNI Sumsel Menolak Kongres yang tidak berlandaskan Persatuan

Marhaenist.id, Sumsel - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini telah memasuki…

Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional

Marhaenist.id - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) - Perjuangan memandang Pemilu 2029 memiliki…

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam acara sampingan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Nusa Dua, Bali, Indonesia, 14 Juli 2022. Made Nagi/Pool via REUTERS

Sri Mulyani Libatkan Bank Dunia ke Agenda Prioritas Indonesia di G20

Marhaenist - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak Bank Dunia untuk terlibat…

GO TO HELL WITH YOUR TARIFF: Jalan Politik Non-Blok dan Wujudkan Trisakti

Marhaenist.id - (10/4/2025) Konferensi Asia Afrika diselenggarakan pada 18-24 April 1955 di…

Ketua Mahkamah Agung (MA) H.M. Syarifuddin. FILE/MA

Ketua MA Sikapi Masukan KPK, Ini Langkah Hakim Agung

Marhaenist - Ketua Mahkamah Agung (MA) H.M. Syarifuddin menyikapi saran dan masukan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?