By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Putusan MK Mulai Jegal Klan Jokowi

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Rabu, 21 Agustus 2024 | 02:32 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan anaknya, Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum PSI. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bagikan

MARHAENIST – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menetapkan minimal syarat usia calon di Pilkada Serentak 2024 dihitung saat mendaftar ke KPU. Putusan ini berdampak terhadap rencana PSI yang mencalonkan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Berikut bunyi keputusan hakim MK.

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam amar putusan, Selasa (20/08/2024).

MK dalam pertimbangannya menegaskan ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu tidak perlu ditambah penafsiran. Saldi menyatakan syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

“Berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,” ungkap Saldi.

Keputusan MK menegasikan tafsir-tafsir hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). MA bahkan mengeluarkan putusan nomor 24 P/HUM/2024, yang menyebut syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Diberitakan sebelumnya, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Garuda.

Putusan yang diketok 29 Mei lalu lantas dikaitkan dengan rencana Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.

Baca Juga:   Hindari Kecurangan, Relawan Relawan Bentuk Posko Jaga Suara

Majelis hakim kemudian mengubah beleid tersebut dengan menetapkan batas usia 30 atau 25 tahun tersebut dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU, namun saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

Usai putusan MA, Kaesang menjadi punya kesempatan untuk maju karena hanya disyaratkan berusia 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perhitungan KPU, pememang Pilkada baru bisa dilantik pada Januari-Maret 2025.

Putusan MA menjadi sorotan karena memang seolah menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024. Namun Kaesang dipastikan tak bisa maju pada Pilkada Tingkat Provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

Sedangkan KPU menetapkan waktu pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Jika PKPU tak diubah, Kaesang yang merupakan anak bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana, sekaligus Ketua Umum PSI yang  lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994, tak bisa maju atau dicalonkan dalam kontestasi Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun 7 bulan.

 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Indonesia di Persimpangan Geopolitik: Peluang dan Tantangan Dalam Menjalin Kerja Sama Dengan Uni Eropa

Marhaenist.id - Pernyataan Kanselir Jerman Olaf Scholz di Forum Ekonomi Dunia (WEF) di…

Eco-Marhaenisme dan Hegemoni Kekuasaan Korporasi Penguasaan Hutan Adat Papua Era Jokowi

Marhaenist.id - Awal hingga pertengahan tahun 2024, Indonesia dihadapkan dengan banyak persoalan…

PERADI Utama–PA GMNI Gelar Technical Meeting PKPA Beasiswa Batch I

Marhaenist.id - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Beasiswa…

Strategi Golkar Menjaga Stabilitas di Tengah Pergantian Ketua Umum Menjelang Pilkada Serentak 2024

Marhaenist.id - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Partai Golkar menghadapi tantangan besar dengan…

(Jika) Bobibos vs Pertamina: Benturan Inovasi dan Kekuasaan di Panggung Energi Nasional

Marhaenist.id - Di tengah dinamika ekonomi nasional yang semakin kompleks, muncul satu…

Kader GMNI di Jatim Kritik Oknum yang Tolak Kongres Persatuan

Marhaenist.id, Surabaya - Menanggapi pernyataan kontroversial dari pihak yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan…

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI

Marhaenist.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah salah satu organisasi mahasiswa…

Cegah Provokasi dan Anarkisme, GSNI Surabaya Tegaskan Komitmen Gerakan Damai

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kota…

Berhasil Kelola Sampah 60 Ton per Hari, Ganjar Tantang Pemuda Bekasi Bereskan Bantargebang

Marhaenist.id, Jakarta - Bermula dari keresahannya pada persoalan sampah yang tak kunjung…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?