By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Megawati Institute: Temuan KPF adalah Alarm Demokrasi. Pemerintah Perlu Segera Melakukan Investigasi Independen dan Terbuka

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Polemik Pembangunan Kopdes Merah Putih, GMNI Kendari Bongkar Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh Kepala Desa Polindu

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 6 Januari 2026 | 23:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Aji Darmawan, Ketua DPC GMNI Kendari (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Kendari — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menyoroti keras dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan oleh Kepala Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dalam proses pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Ketua Cabang GMNI Kendari, Aji Darmawan, menilai tindakan Kepala Desa Polindu sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Polindu dilakukan dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Kepala desa menunjukkan sikap arogan dengan menggunakan tanah milik masyarakat tanpa persetujuan, padahal lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Aji Darmawan, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, tanah yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik dengan nomor 00232, 00233, dan 00234, serta telah terdeteksi dalam aplikasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sentuh Tanahku. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya tindakan sewenang-wenang kepala desa dalam mengambil keputusan.

Aji menegaskan bahwa secara prinsip GMNI mendukung penuh Program Koperasi Desa Merah Putih sebagai program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perputaran ekonomi desa. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prosedur hukum dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Kopdes Merah Putih adalah program nasional yang sangat baik dan disambut hangat di seluruh daerah. Tapi tidak boleh dijalankan dengan cara-cara brutal dan melanggar hak kepemilikan warga,” tambahnya.

Sketsa hasil tinjauan BPN & Sertifikat Hak Pakai Kepala Desa Polindu/MARHAENIST.

Sementara itu, Sekretaris Cabang GMNI Kendari, Diman Safaat, yang juga merupakan ahli waris dari salah satu bidang tanah yang disengketakan, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Polindu terkesan memaksakan penetapan lokasi pembangunan Kopdes di atas lahan yang telah bersertifikat hak milik.

Baca Juga:   Pernyataan Sikap GMNI Se-Indonesia: Sukseskan Konsolidasi KLB GMNI, Kongres di Bandung bukanlah Solusi Persatuan!

“Dasar klaim kepala desa adalah sertifikat hak pakai, namun lokasi lahan hak pakai tersebut sejatinya berada di seberang jalan. Hal ini diperkuat dengan adanya plan aset desa dari pemerintah provinsi yang sebelumnya terpasang tepat di seberang jalan dari lokasi sengketa,” ungkap Diman.

Ia menambahkan, plan aset desa tersebut secara tiba-tiba dihilangkan setelah persoalan ini mencuat ke publik. Diman menduga kuat penghilangan plan tersebut dilakukan untuk memuluskan klaim sepihak kepala desa.

“Saya menduga plan aset desa sengaja dihilangkan. Keterangan saksi yang mendampingi pemasangan plan tersebut menyebutkan bahwa luas lahan aset desa sesuai dengan sertifikat hak pakai, yakni sekitar 42.000 meter persegi. Ini membuktikan bahwa kepala desa telah memindahkan titik lokasi aset desa ke lahan yang sudah bersertifikat milik warga,” jelasnya.

Selain itu, Diman juga mengungkap adanya bukti sketsa hasil peninjauan lapangan oleh pihak BPN pada tahun 2023 yang menunjukkan perbedaan signifikan antara peta sertifikat hak pakai kepala desa dan hasil pengukuran BPN.

Gambar: Plant aset desa dari Pemerintah Provinsi Sultra yang berada di sebrang jalan lokasi sengketa lahan pembangunan kopdes merah putih & Lokasi sertifikat hak milik warga yang di jadikan lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih saat di pantau dalam aplikasi SENTUH TANAHKU ATR/BPN/MARHAENIST.

Dalam peninjauan ulang, batas patok yang ditunjukkan oleh kepala desa justru menabrak beberapa sertifikat hak milik warga lain di sebelah utara lokasi.

“Dengan bukti-bukti ini, kami berharap pemerintah daerah dan pemerintah provinsi memberikan atensi serius terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Aji Darmawan kembali menegaskan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih di Buton Tengah memiliki posisi strategis karena Kabupaten Buton Tengah menjadi satu-satunya kabupaten percontohan dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Justru karena ini proyek nasional percontohan, maka harus dijalankan secara taat hukum. Apa yang dilakukan Kepala Desa Polindu jelas melanggar prinsip keadilan, kesetaraan, dan perizinan,” tegasnya.

Fofo: Bung dan Sarinah GMNI Kendari (Dokpri)/MARHAENIST.

DPC GMNI Kendari menilai terdapat sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus ini, antara lain:

Baca Juga:   Forkomcab GMNI Sumsel Menolak Kongres yang tidak berlandaskan Persatuan

1. Penggunaan tanah tanpa izin pemilik, yang dapat dijerat dengan UU No. 51 PRP Tahun 1960.

2. Penyalahgunaan wewenang, karena kepala desa mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan merupakan aset desa yang sah.

Atas dasar itu, DPC GMNI Kendari menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, yakni:

1. Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah serius dalam menertibkan seluruh proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Sultra, khususnya di Desa Polindu, Kabupaten Buton Tengah.

2. Mendesak Bupati Buton Tengah agar memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Polindu dan menghentikan pembangunan Kopdes Merah Putih di atas tanah milik masyarakat.

“Sudah sepatutnya ada sentuhan hukum agar kepala desa tidak sewenang-wenang dalam memimpin dan merampas hak rakyat,” pungkas Aji Darmawan.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB
Megawati Institute: Temuan KPF adalah Alarm Demokrasi. Pemerintah Perlu Segera Melakukan Investigasi Independen dan Terbuka
Jumat, 20 Februari 2026 | 13:15 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Krisis Pengungsi Rohingya Berlarut, GMNI: Bukti Lemahnya Diplomasi Pertahanan Kita

Marhaenist.id, Jakarta - Sebanyak 157 orang pengungsi Rohingya mendarat di Desa Karang Gading,…

Marhaenisme di Persimpangan: Antara Etika Organisasi dan Ambisi Kekuasaan

Marhaenist.id - Yang terlihat hari ini di tubuh internal DPP GMNI bukan…

GMNI Jaksel Serukan Potong Satu Generasi: Bersihkan Pejabat Warisan Orde Baru dan Adili Jokowi-Makzulkan Gibran

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta…

Resolusi GMNI 2026

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) merupakan organisasi yang berkedudukan di…

Intoleransi Meningkat, GMNI: Masyarakat Harus Hati-hati Pilih Pemimpin di 2024

Marhaenist - Intoleransi masih menjadi persoalan yang krusial dalam hubungan kemasyarakatan di…

GMNI Jaksel dan Pakar Desak Pertanggungjawaban Etik-Moral Gibran dan Dinasti Politik Jokowi

Marhaenist.id, Jakarta - Berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan pengamat hukum, terus…

Kenapa Harus Adili Jokowi?

Marhaenist.id - Sepuluh tahun Jokowi berkuasa, pembangunan Indonesia selalu dibungkus dengan cerita…

Masyarakat Burnout: Dari Disipliner ke Pasca-Disipliner

Marhaenist.id - (Pendahuluan) Hidup di Tengah Kelelahan Kolektif: Kita hidup dalam zaman…

Arief Hidayat: Permohonan Memajukan Pelantikan Presiden Langgar Konstitusi

Marhaenist.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa permohonan uji…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?