By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Polemik Pembangunan Kopdes Merah Putih, GMNI Kendari Bongkar Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh Kepala Desa Polindu

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 6 Januari 2026 | 23:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Aji Darmawan, Ketua DPC GMNI Kendari (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Kendari — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menyoroti keras dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan oleh Kepala Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dalam proses pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Ketua Cabang GMNI Kendari, Aji Darmawan, menilai tindakan Kepala Desa Polindu sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Polindu dilakukan dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Kepala desa menunjukkan sikap arogan dengan menggunakan tanah milik masyarakat tanpa persetujuan, padahal lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Aji Darmawan, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, tanah yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik dengan nomor 00232, 00233, dan 00234, serta telah terdeteksi dalam aplikasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sentuh Tanahku. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya tindakan sewenang-wenang kepala desa dalam mengambil keputusan.

Aji menegaskan bahwa secara prinsip GMNI mendukung penuh Program Koperasi Desa Merah Putih sebagai program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perputaran ekonomi desa. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prosedur hukum dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Kopdes Merah Putih adalah program nasional yang sangat baik dan disambut hangat di seluruh daerah. Tapi tidak boleh dijalankan dengan cara-cara brutal dan melanggar hak kepemilikan warga,” tambahnya.

Sketsa hasil tinjauan BPN & Sertifikat Hak Pakai Kepala Desa Polindu/MARHAENIST.

Sementara itu, Sekretaris Cabang GMNI Kendari, Diman Safaat, yang juga merupakan ahli waris dari salah satu bidang tanah yang disengketakan, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Polindu terkesan memaksakan penetapan lokasi pembangunan Kopdes di atas lahan yang telah bersertifikat hak milik.

Baca Juga:   Dukung Putusan MK, GMNI Kalsel Lakukan Unjuk Rasa di Gedung DPRD

“Dasar klaim kepala desa adalah sertifikat hak pakai, namun lokasi lahan hak pakai tersebut sejatinya berada di seberang jalan. Hal ini diperkuat dengan adanya plan aset desa dari pemerintah provinsi yang sebelumnya terpasang tepat di seberang jalan dari lokasi sengketa,” ungkap Diman.

Ia menambahkan, plan aset desa tersebut secara tiba-tiba dihilangkan setelah persoalan ini mencuat ke publik. Diman menduga kuat penghilangan plan tersebut dilakukan untuk memuluskan klaim sepihak kepala desa.

“Saya menduga plan aset desa sengaja dihilangkan. Keterangan saksi yang mendampingi pemasangan plan tersebut menyebutkan bahwa luas lahan aset desa sesuai dengan sertifikat hak pakai, yakni sekitar 42.000 meter persegi. Ini membuktikan bahwa kepala desa telah memindahkan titik lokasi aset desa ke lahan yang sudah bersertifikat milik warga,” jelasnya.

Selain itu, Diman juga mengungkap adanya bukti sketsa hasil peninjauan lapangan oleh pihak BPN pada tahun 2023 yang menunjukkan perbedaan signifikan antara peta sertifikat hak pakai kepala desa dan hasil pengukuran BPN.

Gambar: Plant aset desa dari Pemerintah Provinsi Sultra yang berada di sebrang jalan lokasi sengketa lahan pembangunan kopdes merah putih & Lokasi sertifikat hak milik warga yang di jadikan lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih saat di pantau dalam aplikasi SENTUH TANAHKU ATR/BPN/MARHAENIST.

Dalam peninjauan ulang, batas patok yang ditunjukkan oleh kepala desa justru menabrak beberapa sertifikat hak milik warga lain di sebelah utara lokasi.

“Dengan bukti-bukti ini, kami berharap pemerintah daerah dan pemerintah provinsi memberikan atensi serius terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Aji Darmawan kembali menegaskan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih di Buton Tengah memiliki posisi strategis karena Kabupaten Buton Tengah menjadi satu-satunya kabupaten percontohan dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Justru karena ini proyek nasional percontohan, maka harus dijalankan secara taat hukum. Apa yang dilakukan Kepala Desa Polindu jelas melanggar prinsip keadilan, kesetaraan, dan perizinan,” tegasnya.

Fofo: Bung dan Sarinah GMNI Kendari (Dokpri)/MARHAENIST.

DPC GMNI Kendari menilai terdapat sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus ini, antara lain:

Baca Juga:   Kebijakan Baru Soal Tapera, GMNI Jatim: Bentuk Pemerasan Rakyat

1. Penggunaan tanah tanpa izin pemilik, yang dapat dijerat dengan UU No. 51 PRP Tahun 1960.

2. Penyalahgunaan wewenang, karena kepala desa mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan merupakan aset desa yang sah.

Atas dasar itu, DPC GMNI Kendari menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, yakni:

1. Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah serius dalam menertibkan seluruh proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Sultra, khususnya di Desa Polindu, Kabupaten Buton Tengah.

2. Mendesak Bupati Buton Tengah agar memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Polindu dan menghentikan pembangunan Kopdes Merah Putih di atas tanah milik masyarakat.

“Sudah sepatutnya ada sentuhan hukum agar kepala desa tidak sewenang-wenang dalam memimpin dan merampas hak rakyat,” pungkas Aji Darmawan.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:42 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Kekerasan Aparat Mewarnai Aksi Tolak UU TNI

Marhaenist.id, Jakarta - Aksi unjuk rasa Ratusan Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil…

Ditangkap dan Ditersangkakan, Kader GMNI Dikriminalisasi Oleh Polres Binjai?

Marhaenist.id, Binjai – Penangkapan aktivis masyarakat sekaligus Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Kasus Oplosan BBM: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen

Marhaenist.id, Jakarta - Terungkapnya praktik pengoplosan BBM di PT Pertamina Patra Niaga…

Dukung Konferda DPD GMNI Maluku Utara, Ketua DPC GMNI Halut: Momentum GMNI Bina Diri

Marhaenist.id, Halut — Menyambut pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)…

Prof. Arief Hidayat: Putusan MK 71 Teguhkan Prinsip Mens Rea dan Hentikan Ekspansi Tafsir Pasal 21 Tipikor

Marhaenist.id, Jakarta – Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Ketua Mahkamah Konstitusi…

DPC GMNI Jeneponto Gelar Rekrutmen Anggota Baru Melalui PPAB Lintas Komisariat

Marhaenist.id, Jeneponto - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Memperkuat Demokrasi di Tengah Badai Digital: Tanggapan Kritis atas Buku “Bawaslu di Tengah Era Big Data”

Marhaenist.id - Di era di mana informasi mengalir lebih cepat daripada Sungai…

Hukum Sebagai Panglima Bukan Kekuasaan

MARHAENIST - Baru saja kita memperingati hari konstitusi pada tanggal 18 agustus…

Pidato Bung Karno Tentang Ide Kebangsaan Indonesia

Marhaenist.id - Ide sudah mengalami beberapa fase. Fase pertama, fase kesukuan. Dalam…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?