By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Pilkada Lewat DPRD, Bentuk Perampasan Hak Rakyat untuk Berdaulat Secara Politik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Minggu, 4 Januari 2026 | 10:18 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Ilustrasi Pilkada Lewat DPRD (Sumber: Suara.com)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Mengalihkan Pilkada dari tangan rakyat ke ruang DPRD adalah bentuk perampasan hak politik yang dilakukan secara legal. Ini bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan pengkhianatan terang-terangan terhadap semangat reformasi dan kedaulatan rakyat. Demokrasi dipreteli, suara rakyat dibungkam, lalu dibungkus rapi dengan dalih efisiensi dan stabilitas.

Daftar Konten
Pilkada Langsung dalam Perspektif Hukum Indonesia1. Dasar Konstitusional2. Dasar Undang-Undang3. Putusan Mahkamah Konstitusi4. Hak Politik Warga Negara5. Prinsip Demokrasi Substantif6. Implikasi Jika Pilkada Tidak Langsung

Pilkada langsung lahir dari trauma panjang demokrasi semu di masa lalu, saat kekuasaan ditentukan lewat lobi gelap, amplop tebal, dan kompromi elite. Kini, pola busuk itu justru hendak dihidupkan kembali. Rakyat dipaksa percaya bahwa segelintir anggota DPRD lebih tahu kehendak publik daripada jutaan pemilih. Sebuah logika arogan yang mencederai akal sehat.

Narasi penghematan anggaran hanyalah kamuflase. Jika alasan biaya dipakai untuk mencabut hak pilih rakyat, maka seharusnya yang dihapus pertama adalah pemborosan kekuasaan, bukan demokrasi. Demokrasi memang mahal, tapi korupsi politik jauh lebih mahal dan lebih merusak. Pilkada lewat DPRD justru membuka kran transaksi politik yang lebih brutal dan sulit diawasi.

Siapa yang diuntungkan? Jelas bukan rakyat. Yang diuntungkan adalah elite partai, broker kekuasaan, dan politisi yang gemar bernegosiasi di balik pintu tertutup. Kepala daerah hasil skema ini bukan pemimpin rakyat, melainkan produk kesepakatan politik. Loyalitasnya bukan pada publik, tetapi pada mereka yang “mengamankan” kursinya.

Lebih berbahaya lagi, mekanisme ini melahirkan pemimpin tanpa legitimasi sosial. Mereka berkuasa tanpa mandat langsung, memerintah tanpa ikatan moral dengan rakyat. Dalam kondisi seperti ini, kritik dianggap gangguan, aspirasi dipandang ancaman, dan kekuasaan dijalankan tanpa rasa malu.

Baca Juga:   Ketika Buku Menjadi Batas Hidup: Tragedi Seorang Anak di NTT dan Gugatan Ideologis atas Pendidikan Indonesia

Pilkada lewat DPRD adalah langkah mundur menuju demokrasi elitis. Ini adalah upaya sistematis memindahkan kedaulatan dari rakyat ke elite, dari ruang publik ke ruang negosiasi gelap. Jika dibiarkan, rakyat hanya akan dipanggil saat pajak ditarik, bukan saat keputusan penting dibuat.

Mengembalikan Pilkada ke DPRD juga berarti memundurkan demokrasi lokal. Ia menafikan partisipasi publik, mematikan pendidikan politik warga, dan memperlebar jarak antara rakyat dan kekuasaan. Dalam jangka panjang, ini berpotensi melahirkan apatisme politik dan kondisi berbahaya bagi masa depan demokrasi itu sendiri.

Jika Pilkada langsung masih menyisakan banyak persoalan seperti politik uang, polarisasi, atau konflik horizontal, solusinya bukan mencabut hak pilih rakyat. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem: penegakan hukum yang tegas, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta penguatan lembaga pengawas pemilu.

Demokrasi tidak boleh disederhanakan menjadi urusan elite. Kedaulatan tidak bisa diwakilkan sepenuhnya kepada DPRD. Pilkada lewat DPRD bukan jalan keluar, melainkan jalan pintas yang mengorbankan prinsip dasar demokrasi. Saat hak rakyat direnggut atas nama efisiensi, yang sesungguhnya kita saksikan adalah kemunduran demokrasi itu sendiri.

Hari ini Pilkada akan dirampas, besok giliran hak-hak lain yang dikorbankan atas nama “kepentingan negara”. Demokrasi yang disunat perlahan akan mati tanpa disadari. Pilkada lewat DPRD bukan solusi, ia adalah kemunduran, pengkhianatan, dan alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Pilkada Langsung dalam Perspektif Hukum Indonesia

1. Dasar Konstitusional

Pilkada langsung memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal ini menegaskan bahwa sumber kekuasaan tertinggi berada pada rakyat. Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat tersebut.

Baca Juga:   Kolam Koalisi dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia Saat ini

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”.

Frasa “dipilih secara demokratis” telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai dapat dan telah dimaknai melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

2. Dasar Undang-Undang

Pilkada langsung diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
(Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015)

UU ini menegaskan bahwa:

– Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat

– Pemilihan dilaksanakan berdasarkan asas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)

3. Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam memperkuat Pilkada langsung.

Beberapa putusan MK menegaskan bahwa:

– Pemilihan langsung adalah bentuk demokrasi konstitusional

– Pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap menjamin kedaulatan rakyat

– DPRD bukan representasi langsung kehendak rakyat dalam memilih kepala daerah, melainkan lembaga legislatif daerah

Dengan demikian, pemilihan oleh DPRD dinilai mengurangi hak politik rakyat apabila diterapkan tanpa mandat rakyat.

4. Hak Politik Warga Negara

Pilkada langsung adalah bentuk perlindungan hak asasi politik warga negara, sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28D ayat (3) UUD 1945

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Hak memilih dan dipilih dalam Pilkada merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.

5. Prinsip Demokrasi Substantif

Secara hukum tata negara, Pilkada langsung:

– Menjamin akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat, bukan kepada elite politik

– Mengurangi dominasi transaksi politik di lembaga perwakilan

– Memberi ruang kontrol publik terhadap kekuasaan daerah

Pemilihan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga legitim secara moral dan politik.

Baca Juga:   Satu Oktober: Nyawa Lenyap, Tragedi Kanjuruhan, dan Pelanggaran HAM

6. Implikasi Jika Pilkada Tidak Langsung

Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD:

– Hak pilih rakyat tereduksi

– Potensi konflik kepentingan dan politik transaksional meningkat

– Kepala daerah lebih loyal pada partai/elite, bukan rakyat

Secara hukum, model ini rawan bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat.

Kesimpulan Secara hukum dan konstitusional:

– Pilkada langsung adalah perintah demokrasi
– Merupakan perwujudan kedaulatan rakyat
– Melindungi hak politik warga negara
– Memperkuat legitimasi pemerintahan daerah

Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi hak konstitusional rakyat yang tidak boleh direduksi.

“Ayat 2 Pasal 1, konstitusi kita mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat, selesai. Anggota DPR klaim kedaulatan rakyat itu kami wakil. Bagaimana mungkin kedaulatan itu di wakili? Istilahnya daulat, tidak mungkin di wakil, tidak mungkin di kuantifikasi.

Daulat itu absolut ada pada saya. Kehilangan kedaulatan, saya berhenti jadi rakyat. Jadi dia wakili rakyat lima tahun, artinya selama lima tahun saya bukan rakyat karena identitas primer saya hilang.

Bayangin ke****lan Anggota DPR. Yang dia wakili adalah kepentingan rakyat selama lima tahun, bukan kedaulatannya, t**l!” kutipan Kata Bung Rocky Gerung yang Viral di Media Sosial.***


Catatan Redaksi, Ditulis Oleh: La Ode Mustawwadhaar, S.H.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Minggu, 12 April 2026 | 13:37 WIB
Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Maknai Hari Ibu sebagai Refleksi Kritis Perjuangan Perempuan, GMNI Jember: Dari Manifesto Gerakan Perempuan menuju Ritual Sentimental

Marhaenist.id, Jember — Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…

PA GMNI Dalami Pembelajaran Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu

Marhaenist - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik…

Jalan Buntu Kasus Harun Masiku: Antara Fakta Hukum dan Keberanian Negara

Marhaenist.id, Jakarta  — Hingga hari ini, Harun Masiku masih berstatus buronan Komisi…

Kecubung Tak Lagi Digunakan Sebagai Obat Tradisional, Ini Alasannya

Marhaenist - Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) menyatakan bahwa…

Atatürk, Prabowo, dan Arah Baru Geopolitik Indonesia: Membaca Sinyal Negara Kuat di Tengah Turbulensi Global

Marhaenist.id - Kekaguman Prabowo Subianto terhadap Mustafa Kemal Atatürk tidak dapat dibaca…

Laksanakan Konfercab Ke II, Gabriel-Desi Resmi Terpilih Menjadi Ketua dan Sekretaris DPC GMNI Mamasa

Marhaenist.id, Mamasa - Gabriel Dakosta Swares dan Desi Rispawati tepilih sebagai ketua…

Papua Bukan Tanah Kosong!

Marhaenist.id - Sebagai Sekretaris Kaderisasi DPC GMNI Kota Sorong! Menurut bapak menteri…

GMNI Soroti Debat Pilkada Bantaeng di Makassar: Bikin Malu, Ricuh di Kampung Orang

Marhaenist.id, Makassar - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Studi Terhadap Prilaku Keserakahan, Seberapa Mengerikannya Manusia? (Bagian 1)

Marhaenist.id - Akhir-akhir ini dunia sosial kita disibukkan oleh berita-berita tentang perilaku…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?