By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Megawati Institute: Temuan KPF adalah Alarm Demokrasi. Pemerintah Perlu Segera Melakukan Investigasi Independen dan Terbuka

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Pilkada Lewat DPRD, Bentuk Perampasan Hak Rakyat untuk Berdaulat Secara Politik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Minggu, 4 Januari 2026 | 10:18 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Ilustrasi Pilkada Lewat DPRD (Sumber: Suara.com)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Mengalihkan Pilkada dari tangan rakyat ke ruang DPRD adalah bentuk perampasan hak politik yang dilakukan secara legal. Ini bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan pengkhianatan terang-terangan terhadap semangat reformasi dan kedaulatan rakyat. Demokrasi dipreteli, suara rakyat dibungkam, lalu dibungkus rapi dengan dalih efisiensi dan stabilitas.

Daftar Konten
Pilkada Langsung dalam Perspektif Hukum Indonesia1. Dasar Konstitusional2. Dasar Undang-Undang3. Putusan Mahkamah Konstitusi4. Hak Politik Warga Negara5. Prinsip Demokrasi Substantif6. Implikasi Jika Pilkada Tidak Langsung

Pilkada langsung lahir dari trauma panjang demokrasi semu di masa lalu, saat kekuasaan ditentukan lewat lobi gelap, amplop tebal, dan kompromi elite. Kini, pola busuk itu justru hendak dihidupkan kembali. Rakyat dipaksa percaya bahwa segelintir anggota DPRD lebih tahu kehendak publik daripada jutaan pemilih. Sebuah logika arogan yang mencederai akal sehat.

Narasi penghematan anggaran hanyalah kamuflase. Jika alasan biaya dipakai untuk mencabut hak pilih rakyat, maka seharusnya yang dihapus pertama adalah pemborosan kekuasaan, bukan demokrasi. Demokrasi memang mahal, tapi korupsi politik jauh lebih mahal dan lebih merusak. Pilkada lewat DPRD justru membuka kran transaksi politik yang lebih brutal dan sulit diawasi.

Siapa yang diuntungkan? Jelas bukan rakyat. Yang diuntungkan adalah elite partai, broker kekuasaan, dan politisi yang gemar bernegosiasi di balik pintu tertutup. Kepala daerah hasil skema ini bukan pemimpin rakyat, melainkan produk kesepakatan politik. Loyalitasnya bukan pada publik, tetapi pada mereka yang “mengamankan” kursinya.

Lebih berbahaya lagi, mekanisme ini melahirkan pemimpin tanpa legitimasi sosial. Mereka berkuasa tanpa mandat langsung, memerintah tanpa ikatan moral dengan rakyat. Dalam kondisi seperti ini, kritik dianggap gangguan, aspirasi dipandang ancaman, dan kekuasaan dijalankan tanpa rasa malu.

Baca Juga:   Indonesia Darurat Part 2, 100 Hari Kerja = 1000 Masalah

Pilkada lewat DPRD adalah langkah mundur menuju demokrasi elitis. Ini adalah upaya sistematis memindahkan kedaulatan dari rakyat ke elite, dari ruang publik ke ruang negosiasi gelap. Jika dibiarkan, rakyat hanya akan dipanggil saat pajak ditarik, bukan saat keputusan penting dibuat.

Mengembalikan Pilkada ke DPRD juga berarti memundurkan demokrasi lokal. Ia menafikan partisipasi publik, mematikan pendidikan politik warga, dan memperlebar jarak antara rakyat dan kekuasaan. Dalam jangka panjang, ini berpotensi melahirkan apatisme politik dan kondisi berbahaya bagi masa depan demokrasi itu sendiri.

Jika Pilkada langsung masih menyisakan banyak persoalan seperti politik uang, polarisasi, atau konflik horizontal, solusinya bukan mencabut hak pilih rakyat. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem: penegakan hukum yang tegas, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta penguatan lembaga pengawas pemilu.

Demokrasi tidak boleh disederhanakan menjadi urusan elite. Kedaulatan tidak bisa diwakilkan sepenuhnya kepada DPRD. Pilkada lewat DPRD bukan jalan keluar, melainkan jalan pintas yang mengorbankan prinsip dasar demokrasi. Saat hak rakyat direnggut atas nama efisiensi, yang sesungguhnya kita saksikan adalah kemunduran demokrasi itu sendiri.

Hari ini Pilkada akan dirampas, besok giliran hak-hak lain yang dikorbankan atas nama “kepentingan negara”. Demokrasi yang disunat perlahan akan mati tanpa disadari. Pilkada lewat DPRD bukan solusi, ia adalah kemunduran, pengkhianatan, dan alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Pilkada Langsung dalam Perspektif Hukum Indonesia

1. Dasar Konstitusional

Pilkada langsung memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal ini menegaskan bahwa sumber kekuasaan tertinggi berada pada rakyat. Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat tersebut.

Baca Juga:   Presiden atau Cuma OMON-OMON?

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”.

Frasa “dipilih secara demokratis” telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai dapat dan telah dimaknai melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

2. Dasar Undang-Undang

Pilkada langsung diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
(Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015)

UU ini menegaskan bahwa:

– Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat

– Pemilihan dilaksanakan berdasarkan asas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)

3. Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam memperkuat Pilkada langsung.

Beberapa putusan MK menegaskan bahwa:

– Pemilihan langsung adalah bentuk demokrasi konstitusional

– Pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap menjamin kedaulatan rakyat

– DPRD bukan representasi langsung kehendak rakyat dalam memilih kepala daerah, melainkan lembaga legislatif daerah

Dengan demikian, pemilihan oleh DPRD dinilai mengurangi hak politik rakyat apabila diterapkan tanpa mandat rakyat.

4. Hak Politik Warga Negara

Pilkada langsung adalah bentuk perlindungan hak asasi politik warga negara, sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28D ayat (3) UUD 1945

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Hak memilih dan dipilih dalam Pilkada merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.

5. Prinsip Demokrasi Substantif

Secara hukum tata negara, Pilkada langsung:

– Menjamin akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat, bukan kepada elite politik

– Mengurangi dominasi transaksi politik di lembaga perwakilan

– Memberi ruang kontrol publik terhadap kekuasaan daerah

Pemilihan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga legitim secara moral dan politik.

Baca Juga:   Sikap GMNI Bandung: Bandung Bukan Arena Konsolidasi Patologi, Tetapi Historis Manifestasi Persatuan Ideologi

6. Implikasi Jika Pilkada Tidak Langsung

Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD:

– Hak pilih rakyat tereduksi

– Potensi konflik kepentingan dan politik transaksional meningkat

– Kepala daerah lebih loyal pada partai/elite, bukan rakyat

Secara hukum, model ini rawan bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat.

Kesimpulan Secara hukum dan konstitusional:

– Pilkada langsung adalah perintah demokrasi
– Merupakan perwujudan kedaulatan rakyat
– Melindungi hak politik warga negara
– Memperkuat legitimasi pemerintahan daerah

Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi hak konstitusional rakyat yang tidak boleh direduksi.

“Ayat 2 Pasal 1, konstitusi kita mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat, selesai. Anggota DPR klaim kedaulatan rakyat itu kami wakil. Bagaimana mungkin kedaulatan itu di wakili? Istilahnya daulat, tidak mungkin di wakil, tidak mungkin di kuantifikasi.

Daulat itu absolut ada pada saya. Kehilangan kedaulatan, saya berhenti jadi rakyat. Jadi dia wakili rakyat lima tahun, artinya selama lima tahun saya bukan rakyat karena identitas primer saya hilang.

Bayangin ke****lan Anggota DPR. Yang dia wakili adalah kepentingan rakyat selama lima tahun, bukan kedaulatannya, t**l!” kutipan Kata Bung Rocky Gerung yang Viral di Media Sosial.***


Catatan Redaksi, Ditulis Oleh: La Ode Mustawwadhaar, S.H.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB
Megawati Institute: Temuan KPF adalah Alarm Demokrasi. Pemerintah Perlu Segera Melakukan Investigasi Independen dan Terbuka
Jumat, 20 Februari 2026 | 13:15 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

TAP MPRS MPRS 33/1967 Dicabut, Bung Karno Bebas Dari Segala Tuduhan Terkait Komunisme

MARHANEIST - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat pimpinan MPR…

Resmi Dideklarasikan, DPC PA GMNI Touna Teguhkan Komitmen Kebangsaan Lewat Dialog Kebangsaan

Marhaenist.id, Touna – Dalam momentum bersejarah yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila,…

PERADAH Jakarta/MARHAENIST

Lokasabha PERADAH Jakarta, Bryan Pasek – Eka Dharmayudha Fokus Pemberdayaan Ekonomi Keumatan

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Provinsi DKI…

Kesengsaraan Rakyat Indonesia Disebabkan oleh Nekolim

Marhaenist.id - Belajar dari Bung Karno di dalam menghadapi Nekolim, ia mencanangkan…

Ganjar; Ahok Menambah Kekuatan Kita, Semakin Optimis!

Marhaenist.id, Jakarta - Capres 2024 nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengapresiasi mundurnya…

Warga TPU Kebun Nanas Didampingi GMNI Jakarta Timur dan Yayasan Teman Baik Ajukan Pengaduan ke Komnas HAM RI

Marhaenist.id, Jakarta Timur  – Sejumlah warga yang bermukim di sekitar Taman Pemakaman…

Gotong Royong dan Kolaborasi Dorong Wujudkan Masyarakat Adil Makmur

Marhaenist - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP…

Bangkitnya Massa Marhaen Penentu Kemenangan Ganjar

Banyak kalangan dari kaum Nasionalis menilai bahwa transisi kepemimpinan kali ini punya…

Komitmen Kepala Daerah Dalam Pelayanan Informasi Publik

Marhaenist.id - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?