
Marhaenist.id – Mengalihkan Pilkada dari tangan rakyat ke ruang DPRD adalah bentuk perampasan hak politik yang dilakukan secara legal. Ini bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan pengkhianatan terang-terangan terhadap semangat reformasi dan kedaulatan rakyat. Demokrasi dipreteli, suara rakyat dibungkam, lalu dibungkus rapi dengan dalih efisiensi dan stabilitas.
Pilkada langsung lahir dari trauma panjang demokrasi semu di masa lalu, saat kekuasaan ditentukan lewat lobi gelap, amplop tebal, dan kompromi elite. Kini, pola busuk itu justru hendak dihidupkan kembali. Rakyat dipaksa percaya bahwa segelintir anggota DPRD lebih tahu kehendak publik daripada jutaan pemilih. Sebuah logika arogan yang mencederai akal sehat.
Narasi penghematan anggaran hanyalah kamuflase. Jika alasan biaya dipakai untuk mencabut hak pilih rakyat, maka seharusnya yang dihapus pertama adalah pemborosan kekuasaan, bukan demokrasi. Demokrasi memang mahal, tapi korupsi politik jauh lebih mahal dan lebih merusak. Pilkada lewat DPRD justru membuka kran transaksi politik yang lebih brutal dan sulit diawasi.
Siapa yang diuntungkan? Jelas bukan rakyat. Yang diuntungkan adalah elite partai, broker kekuasaan, dan politisi yang gemar bernegosiasi di balik pintu tertutup. Kepala daerah hasil skema ini bukan pemimpin rakyat, melainkan produk kesepakatan politik. Loyalitasnya bukan pada publik, tetapi pada mereka yang “mengamankan” kursinya.
Lebih berbahaya lagi, mekanisme ini melahirkan pemimpin tanpa legitimasi sosial. Mereka berkuasa tanpa mandat langsung, memerintah tanpa ikatan moral dengan rakyat. Dalam kondisi seperti ini, kritik dianggap gangguan, aspirasi dipandang ancaman, dan kekuasaan dijalankan tanpa rasa malu.
Pilkada lewat DPRD adalah langkah mundur menuju demokrasi elitis. Ini adalah upaya sistematis memindahkan kedaulatan dari rakyat ke elite, dari ruang publik ke ruang negosiasi gelap. Jika dibiarkan, rakyat hanya akan dipanggil saat pajak ditarik, bukan saat keputusan penting dibuat.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD juga berarti memundurkan demokrasi lokal. Ia menafikan partisipasi publik, mematikan pendidikan politik warga, dan memperlebar jarak antara rakyat dan kekuasaan. Dalam jangka panjang, ini berpotensi melahirkan apatisme politik dan kondisi berbahaya bagi masa depan demokrasi itu sendiri.
Jika Pilkada langsung masih menyisakan banyak persoalan seperti politik uang, polarisasi, atau konflik horizontal, solusinya bukan mencabut hak pilih rakyat. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem: penegakan hukum yang tegas, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta penguatan lembaga pengawas pemilu.
Demokrasi tidak boleh disederhanakan menjadi urusan elite. Kedaulatan tidak bisa diwakilkan sepenuhnya kepada DPRD. Pilkada lewat DPRD bukan jalan keluar, melainkan jalan pintas yang mengorbankan prinsip dasar demokrasi. Saat hak rakyat direnggut atas nama efisiensi, yang sesungguhnya kita saksikan adalah kemunduran demokrasi itu sendiri.
Hari ini Pilkada akan dirampas, besok giliran hak-hak lain yang dikorbankan atas nama “kepentingan negara”. Demokrasi yang disunat perlahan akan mati tanpa disadari. Pilkada lewat DPRD bukan solusi, ia adalah kemunduran, pengkhianatan, dan alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Pilkada Langsung dalam Perspektif Hukum Indonesia
1. Dasar Konstitusional
Pilkada langsung memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal ini menegaskan bahwa sumber kekuasaan tertinggi berada pada rakyat. Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat tersebut.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”.
Frasa “dipilih secara demokratis” telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai dapat dan telah dimaknai melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
2. Dasar Undang-Undang
Pilkada langsung diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
(Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015)
UU ini menegaskan bahwa:
– Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
– Pemilihan dilaksanakan berdasarkan asas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)
3. Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam memperkuat Pilkada langsung.
Beberapa putusan MK menegaskan bahwa:
– Pemilihan langsung adalah bentuk demokrasi konstitusional
– Pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap menjamin kedaulatan rakyat
– DPRD bukan representasi langsung kehendak rakyat dalam memilih kepala daerah, melainkan lembaga legislatif daerah
Dengan demikian, pemilihan oleh DPRD dinilai mengurangi hak politik rakyat apabila diterapkan tanpa mandat rakyat.
4. Hak Politik Warga Negara
Pilkada langsung adalah bentuk perlindungan hak asasi politik warga negara, sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Hak memilih dan dipilih dalam Pilkada merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.
5. Prinsip Demokrasi Substantif
Secara hukum tata negara, Pilkada langsung:
– Menjamin akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat, bukan kepada elite politik
– Mengurangi dominasi transaksi politik di lembaga perwakilan
– Memberi ruang kontrol publik terhadap kekuasaan daerah
Pemilihan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga legitim secara moral dan politik.
6. Implikasi Jika Pilkada Tidak Langsung
Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD:
– Hak pilih rakyat tereduksi
– Potensi konflik kepentingan dan politik transaksional meningkat
– Kepala daerah lebih loyal pada partai/elite, bukan rakyat
Secara hukum, model ini rawan bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat.
Kesimpulan Secara hukum dan konstitusional:
– Pilkada langsung adalah perintah demokrasi
– Merupakan perwujudan kedaulatan rakyat
– Melindungi hak politik warga negara
– Memperkuat legitimasi pemerintahan daerah
Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi hak konstitusional rakyat yang tidak boleh direduksi.
“Ayat 2 Pasal 1, konstitusi kita mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat, selesai. Anggota DPR klaim kedaulatan rakyat itu kami wakil. Bagaimana mungkin kedaulatan itu di wakili? Istilahnya daulat, tidak mungkin di wakil, tidak mungkin di kuantifikasi.
Daulat itu absolut ada pada saya. Kehilangan kedaulatan, saya berhenti jadi rakyat. Jadi dia wakili rakyat lima tahun, artinya selama lima tahun saya bukan rakyat karena identitas primer saya hilang.
Bayangin ke****lan Anggota DPR. Yang dia wakili adalah kepentingan rakyat selama lima tahun, bukan kedaulatannya, t**l!” kutipan Kata Bung Rocky Gerung yang Viral di Media Sosial.***
Catatan Redaksi, Ditulis Oleh: La Ode Mustawwadhaar, S.H.