Marharnist.id – (Pengantar) Kekerasan massa (termasuk penjarahan oleh segelintir orang) kerap muncul di tengah akumulasi ketidakadilan struktural (perampasan sumber daya, ketimpangan, impunitas elite) dan policing yang represif.
Pelabelan “anarkis” sering dipakai negara untuk mendeligitimasi gerakan; padahal mayoritas massa damai dan aspirasinya legitim: koreksi sosial untuk keadilan.
Dalam situasi ini, premis awal yang perlu saya tekankan bahwa Penjarahan & kekerasan tidak dibenarkan; tetapi pemerintah wajib bercermin—akar reaksinya bersemayam pada kegagalan kebijakan, impunitas, dan ketidakpekaan.
Oleh sebab itu negara Perlu Ubah paradigma dari “law-and-order semata” ke justice-and-order. Dimana. Secara konsisten menerapkan akuntabilitas perampasan aset, keadilan lingkungan, reformasi kepolisian, kanal dialog, dan kompensasi komunitas terdampak.
Gelombang aksi sejak 25–31 Agustus 2025 dipicu kemarahan publik atas privilese politik dan kekerasan aparat, menghadapi kondisi tsb, pemerintah akhirnya mengurangi hak istimewa anggota DPR setelah jatuh korban jiwa, sembari memberi label keras terhadap sebagian aksi sebagai “anarkis/treasonous”.
Fakta ini menegaskan jarak persepsi: rakyat melihat aksi sebagai koreksi sosial, negara cenderung mendefinisikan gangguan ketertiban.
Berdasarkan jarak persepsi tersebut maka Frame kunci narasi Rakyat vs Negara terkait penjarahan dan anarkisme dapat dijelaskan sebagai berikut;
1. Narasi Versi Rakyat
Penjarahan dan anarkisme yang Terstruktur, sistematis dan Masif justru dilakukan oleh negara. Yang pada akhirnya menciptakan ketidakadilan. Fakta empiris yg bisa dilihat “penjarahan dari atas”—ekspansi proyek SDA/ruang pesisir, perkebunan/pertambangan, reklamasi, dan privilese politik—yang menyingkirkan warga lokal, nelayan, petani, serta buruh.
Menurut saya inilah yang disebut Anarkisme struktural. rakyat menilai kekerasan negara hadir dalam bentuk kebijakan yang merusak ruang hidup (deforestasi, tambang/nickel hub beserta pelanggaran lingkungan/ketenagakerjaan, ekspor pasir laut, pagar laut PIK2 yang menutup akses nelayan), plus impunitas.
Sehingga Aksi massa dipandang sebagai koreksi sosial agar negara kembali pada mandat keadilan sosial yang berpihak pada rakyat dan bukan penguasa dan oligarki ekonomi.
2. Narasi Versi Negara?
Negara melihat aksi demonstrasi yang disertai dengan penjarahan dalam kacamata Stabilitas & investasi. pemerintah menekankan ketertiban umum dan kepastian usaha; aksi keras dilabeli anarkis dan ditindak.
Pada 31 Agustus, pemerintah mengumumkan konsesi (pemangkasan privilese DPR) sambil mengecam kekerasan massa yang disertai perintah ” penembakan” . Segitu dangkalkah respon pemerintah terhadap gerakan sosial massa rakyat? Mengapa pemerintah tidak melakukan koreksi dan Evaluasi terhadap berbagai tuntutan dan aspirasi rakyat terkait persoalan keadilan, penegakan hukum, distribusi ekonomi yg tdk adil? persoalan dan tekanan ekonomi yg dihadapi rakyat hari ini?
Fakta kunci 2014–2025 (11 tahun): Apa yang rakyat sebut “Penjarahan dari atas”?
1. Ekspor pasir laut & kerusakan pesisir
2023: larangan ekspor pasir laut dibuka kembali melalui PP 26/2023; pada 2025 MA membatalkan klausul kunci dan pemerintah merevisi kebijakan itu. Kekhawatiran utama: degradasi ekosistem, hilangnya mata pencaharian nelayan.
2. Reklamasi & PIK2
2025: investigasi mengungkap “pagar laut” ilegal yang memblokir akses nelayan dan skandal sertifikat plot laut; contoh gamblang bagaimana tata kelola pesisir menggeser hak komunitas.
3. Boom nikel & pelanggaran lingkungan/ketenagakerjaan
2024–2025: tudingan kerja paksa di rantai nikel mendorong pembenahan; pemerintah pada 2025 memerintahkan IMIP memperbaiki pelanggaran lingkungan serius.
4. Deforestasi & konversi lahan
Setelah sempat turun, kehilangan hutan primer naik pada 2023; 2024 muncul sinyal kenaikan kembali (dorongan “legal land clearing”). GFW mencatat kehilangan 259 ribu ha hutan alami pada 2024.
5. Deregulasi pro-investasi
UU Cipta Kerja (2020) dikritik rakyat soal HAM ketenagakerjaan & lingkungan, bahkan MK 2021 menyatakan “bersyarat inkonstitusional” (harus diperbaiki), dan MK 2024 kembali memotong sejumlah pasal (ketenagakerjaan/upah). Ini menunjukkan ketegangan antara dorongan deregulasi dan hak warga/lingkungan.
“Penjarahan & Anarkisme” dalam perspektif Relative Deprivation (Gurr) menyebutnya sebagai bjurang antara ekspektasi keadilan vs realisasi memicu frustrasi-agresi kolektif. Artinya bahwa negara harus membaca penjarahan dan anarkisme tersebut sebagai reaksi menuntut KEADILAN SOSIAL” hal ini juga pernah diingatkan oleh Thompson dan Scott soal Moral Economy, bahwa ketika “batas kewajaran” dilanggar oleh negara (akses tanah/laut dirampas), ledakan protes dianggap pembelaan hak hidup dan itu merupakan jalan alternatif bagi Rakyat untuk mengkoreksi negara.
Aksi demonstrasi mass rakyat sejak 25 agustus merupakan bentuk koreksi Structural Violence, bahwa kebijakan yang merusak ruang hidup adalah bentuk kekerasan tak kasatmata. Hal inilah kemudian melahirkan reaksi keras sebagian massa adalah gejala, bukan akar. Karena akar nya ada pada kebijakan pemerintah.
Analisis atas 25–31 Agustus: “anarkisme siapa?”
Empiris: unjuk rasa membesar setelah kematian seorang pengemudi muda akibat kendaraan taktis polisi; korban tewas bertambah di beberapa kota. Pemerintah merespons dengan konsesi kebijakan (pemotongan privilese DPR) namun sekaligus retorika keras terhadap “perusuh”.
Ini menandai kegagalan tata kelola konflik: respons ganda—kompromi simbolik dan pelabelan. alih-alih reformasi struktural cepat (police reform, kanal dialog).
Versi rakyat: kerusuhan kecil (penjarahan oleh segelintir) dilihat sebagai reaksi psikologis-sosial atas “penjarahan dari atas” (pasir laut, reklamasi, tambang, privilese politik).
Versi negara: fokus pada ketertiban; padahal akarnya adalah kebijakan pengelola SDA yang eksploitatif, tenaga kerja yang timpang, distribusi ekonomi yang tdk adil dam merata, justru tidak selesaikan.
Rekomendasi konstruktif
Perbaikan Tata kelola SDA & keadilan sosial
1. Cabut/benahi kebijakan bermasalah di pesisir pasca putusan MA (pasir laut), lakukan moratorium eksploitasi di hotspot konflik. Sediakan kompensasi & livelihood bagi nelayan/komunitas terdampak.
2. Audit reklamasi & akses publik pesisir (termasuk PIK2). hentikan praktik penghalangan akses laut, pulihkan hak nelayan, tindak penataan ruang/pertanahan yang melanggar. adili secara terbuka para pelanggar hukum.
3. Nikel berkeadilan: pakta kepatuhan lingkungan-ketenagakerjaan; publikasi temuan pelanggaran & sanksi; dorong standardisasi kerja layak untuk pemasok EV global.
4. Percepatan RUU Perampasan Aset + desain Dana Amanah Keadilan Sosial (hasil rampasan → layanan dasar, gizi, pemulihan ekologis, UMKM).
5. Tindak lanjut putusan MK atas UU Cipta Kerja: perbaiki norma ketenagakerjaan/upah, pastikan konsultasi publik bermakna, dan Amdal ketat.
6. Policing demokratis & manajemen aksi; Standar PBB soal penggunaan kekuatan: necessity-proportionality, no peluru tajam untuk crowd control, body-cam & identifikasi petugas; pemulihan korban (investigasi independen atas kematian 25–31 Agustus).
7. Crowd liaison & negosiasi di setiap aksi; restorative justice bagi pelanggaran minor; fokus penegakan pada pelaku kekerasan berat/provokator.
8. Akuntabilitas & transparansi. Dashboard keterbukaan: izin SDA, hasil pengawasan, denda/sanksi, data penanganan aksi (penangkapan, penggunaan kekuatan, hasil investigasi).
9. Komisi Fakta Independen (lintas tokoh agama/akademik/CSO) untuk mengaudit kekerasan dan dugaan “penjarahan dari atas”; rekomendasi mengikat dan dipantau DPR.
Penutup
“Penjarahan dan anarkisme” yang dilakukan segelintir massa tidak dibenarkan, namun ia gejala, bukan akar. Akar persoalan ada pada kebijakan yang melemahkan hak warga & lingkungan serta policing yang gagal de-eskalasi. Koreksi sosial yang sehat menuntut:
1. perbaikan tata kelola SDA/tenaga kerja (berbasis putusan MA & MK),
2. reformasi kepolisian berbasis HAM,
3. redistribusi manfaat untuk rakyat—agar aksi jalanan tidak lagi menjadi satu-satunya kanal koreksi.***
Penulis: Syarief Aryfaid, Badan Strategi Nasional.