Marhaenist.id – Penggusuran rumah dan lahan warga di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, bukan sekadar peristiwa eksekusi hukum biasa.
Peristiwa ini adalah potret telanjang bagaimana negara melalui instrumen hukum dan aparat keamanannya—berdiri di barisan korporasi, sembari membiarkan rakyat kehilangan ruang hidupnya.
Ketika alat berat perusahaan bergerak merobohkan rumah-rumah warga di bawah pengawalan aparat bersenjata, saat itulah negara menunjukkan keberpihakannya secara gamblang: bukan kepada rakyat, melainkan kepada modal.
Padang Halaban adalah wilayah dengan konflik agraria yang panjang. Warga telah puluhan tahun tinggal, bercocok tanam, dan menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup, identitas, dan masa depan.
Namun semua itu seolah tidak bernilai di hadapan selembar putusan pengadilan yang hanya membaca konflik dari sudut pandang administratif, tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan rakyat, aspek keadilan sosial, serta dampak kemanusiaan.
PT. SMART, sebagai bagian dari korporasi besar agribisnis, menggunakan klaim Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legal untuk menguasai lahan.
Negara, alih-alih memeriksa ulang keabsahan HGU tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia, justru memilih jalan pintas: mengerahkan aparat keamanan untuk memastikan kepentingan perusahaan berjalan mulus.
Inilah bentuk nyata bagaimana hukum dipakai sebagai alat legitimasi perampasan ruang hidup rakyat.
Pengawalan aparat dalam penggusuran ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya aparat negara bekerja? Tugas konstitusional TNI dan Polri adalah melindungi rakyat, menjamin rasa aman, dan menegakkan hukum secara adil.
Namun dalam kasus Padang Halaban, aparat hadir bukan untuk melindungi warga dari kehilangan rumah dan sumber penghidupan, melainkan untuk mengamankan proses penggusuran itu sendiri. Aparat berubah fungsi menjadi tameng korporasi.
Lebih ironis lagi, negara sering kali berdalih bahwa apa yang dilakukan hanyalah “menjalankan putusan pengadilan”. Logika ini menyesatkan. Putusan hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa.
Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak melanggar prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan untuk akumulasi keuntungan segelintir korporasi.
Penggusuran Padang Halaban juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan reforma agraria sejati. Konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui dialog, redistribusi tanah, dan kebijakan yang berpihak pada petani serta masyarakat adat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan struktural melalui penggusuran paksa. Negara memilih pendekatan koersif ketimbang solusi berkeadilan.
Dampak dari penggusuran ini tidak berhenti pada runtuhnya bangunan fisik. Anak-anak kehilangan tempat tinggal, orang tua kehilangan ladang penghidupan, dan komunitas tercerabut dari akar sosialnya.
Trauma, ketakutan, dan kemiskinan struktural adalah warisan yang ditinggalkan oleh kebijakan yang berpihak pada korporasi. Jika negara membiarkan hal ini terus terjadi, maka negara secara sadar sedang memproduksi ketidakadilan.
Kasus Padang Halaban seharusnya menjadi alarm keras bagi publik. Ini bukan konflik lokal semata, melainkan cermin dari watak pembangunan yang eksploitatif dan anti-rakyat.
Selama negara terus memandang investasi sebagai tujuan utama tanpa menempatkan rakyat sebagai subjek, konflik serupa akan terus berulang di berbagai daerah.
Sudah saatnya negara berhenti bersembunyi di balik jargon “kepastian hukum” yang kering dari nilai keadilan. Kepastian hukum tanpa keadilan sosial hanyalah kepastian bagi korporasi untuk terus merampas. Negara harus mengevaluasi HGU PT. SMART, menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga, serta membuka ruang penyelesaian konflik yang adil dan manusiawi.
Jika negara benar-benar mengklaim dirinya sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan, maka keberpihakan harus jelas: berpihak kepada rakyat, bukan kepada korporasi.
Selama aparat masih dikerahkan untuk mengawal penggusuran rumah warga, selama itu pula klaim negara sebagai pelindung rakyat hanyalah retorika kosong.
Padang Halaban adalah pengingat bahwa perjuangan melawan ketidakadilan agraria belum usai. Dan dalam perjuangan itu, rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian.***
Catatan Redaksi, Ditulis Oleh La Ode Mustawwadhaar.