By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Zeitgeist: Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
Berjuang Tak Selalu Harus Dengan Moncong Senjata
Pengesahan RUU KUHP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat
Pengesahan RUU KUHP Dinilai Mengancam Demokrasi: DPR Dituding Abaikan Gelombang Kritik Publik
DKPP Pecat Anggota KPU Kota Gorontalo

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Infokini

Pengesahan RUU KUHP Dinilai Mengancam Demokrasi: DPR Dituding Abaikan Gelombang Kritik Publik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 18 November 2025 | 18:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
RUU KUHP (Sumber: okezone.news)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh DPR RI dalam rapat paripurna hari ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar hukum, aktivis, hingga organisasi masyarakat sipil menilai keputusan tersebut sebagai langkah mundur demokrasi, karena menghidupkan kembali pasal-pasal bermasalah yang berpotensi membungkam kritik dan mempersempit kebebasan sipil.

Contents
Disebut “Reformasi Semu” yang Justru Membungkam WargaPasal Karet Disorot: Kritik Pemerintah Terancam DipidanaRanah Privat Warga Masih Diatur Secara KetatMinim Transparansi: Publik Merasa DisingkirkanKekhawatiran Akan Kembalinya Era PembungkamanSeruan Revisi dan Uji Materi Menguat

Banyak pihak menilai bahwa DPR dan pemerintah telah memaksakan pengesahan meski penolakan publik telah disuarakan sejak beberapa tahun lalu. Keputusan paripurna dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi fondasi pembuatan undang-undang.

Disebut “Reformasi Semu” yang Justru Membungkam Warga

Alih-alih memperbaiki sistem hukum pidana, KUHP baru justru dianggap sebagian ahli sebagai “reformasi semu”. Revisi besar-besaran yang diklaim sebagai dekolonisasi hukum dinilai tidak menyentuh persoalan fundamental, bahkan menghadirkan ancaman baru terhadap kebebasan masyarakat.

Sejumlah pengamat menilai, pasal-pasal tertentu justru memberi legitimasi bagi aparat penegak hukum untuk menjerat kritik publik, aktivis, jurnalis, serta kelompok oposisi politik. Kekhawatiran itu muncul karena beberapa ketentuan dianggap bersifat karet dan rawan disalahgunakan.

Pasal Karet Disorot: Kritik Pemerintah Terancam Dipidana

Salah satu sorotan utama adalah pasal terkait penghinaan terhadap presiden, pejabat, dan lembaga negara. Meski pemerintah mengklaim pasal tersebut bersifat delik aduan, berbagai kelompok menilai ketentuan itu tetap membuka ruang kriminalisasi terhadap suara kritis.

Dalam sejumlah diskusi akademik, para pakar hukum menegaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara sudah lama dihapuskan karena bertentangan dengan nilai demokrasi. Menghidupkannya kembali dinilai sebagai kemunduran serius.

Baca Juga:   Agung Nugroho: Proteksi Sosial Harus Bersama-Sama Kita Tingkatkan

Ranah Privat Warga Masih Diatur Secara Ketat

Pasal-pasal mengenai zina, kohabitasi, dan kesusilaan juga menuai kritik tajam. Pemerintah berdalih bahwa delik tersebut hanya dapat diproses melalui aduan keluarga inti. Namun bagi sejumlah kelompok hak asasi, ketentuan tersebut memperkuat kontrol negara terhadap ruang privat masyarakat dan berpotensi memperparah stigma sosial terhadap kelompok rentan.

Selain itu, pasal tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan dinilai dapat mengkriminalisasi demonstrasi damai, di mana kebebasan berkumpul merupakan hak konstitusional. Beberapa lembaga menyebut bahwa KUHP baru berpotensi menjadi alat represi jika tidak diawasi secara ketat.

Minim Transparansi: Publik Merasa Disingkirkan

Proses menuju pengesahan RUU KUHP juga menjadi sorotan. Meski pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi di ratusan titik, banyak organisasi masyarakat sipil menilai kegiatan tersebut tidak melibatkan publik dalam proses perumusan, melainkan sekadar penjelasan satu arah.

Kritik juga diarahkan pada tidak diberikannya waktu yang cukup bagi publik untuk menelaah draf akhir. Sejumlah peneliti hukum menyebut bahwa transparansi hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang nyata.

Kekhawatiran Akan Kembalinya Era Pembungkaman

Para aktivis mengingatkan bahwa pasal-pasal karet seperti penghinaan terhadap penguasa pernah digunakan di masa lalu untuk menangkapi mereka yang kritis terhadap pemerintah. Dengan KUHP baru yang menguatkan kembali ketentuan serupa, sebagian pihak melihat ini sebagai alarm bahaya bagi kebebasan berekspresi.

Beberapa analis politik menyebut bahwa pengesahan RUU KUHP ini mempertebal kekhawatiran akan terjadinya “relegalisasi pembungkaman,” terutama di tengah meningkatnya penggunaan pasal karet dalam berbagai kasus.

Seruan Revisi dan Uji Materi Menguat

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi HAM sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa beberapa pasal secara nyata bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga:   Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Ganjar: Ini Soal Persaudaraan dan Kemanusiaan

Para pengamat juga menyerukan agar pemerintah membuka ruang revisi secepat mungkin, bukan menunggu implikasi buruk muncul setelah implementasi.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Zeitgeist: Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
Rabu, 19 November 2025 | 00:52 WIB
Berjuang Tak Selalu Harus Dengan Moncong Senjata
Rabu, 19 November 2025 | 00:44 WIB
Pengesahan RUU KUHP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat
Selasa, 18 November 2025 | 18:40 WIB
DKPP Pecat Anggota KPU Kota Gorontalo
Selasa, 18 November 2025 | 08:47 WIB
GMNI Situbondo Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Senin, 17 November 2025 | 23:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Pelantikan Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 dan Dialog Marhaenis Sukses Digelar
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Merdeka dalam Bayang-Bayang Kekerasan dan Kebijakan Serampangan: Refleksi 80 Tahun Republik Indonesia

Marhaenist.id - Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, kita kembali ditarik pada pertanyaan…

Intoleransi Meningkat, GMNI: Masyarakat Harus Hati-hati Pilih Pemimpin di 2024

Marhaenist - Intoleransi masih menjadi persoalan yang krusial dalam hubungan kemasyarakatan di…

Beredar Akun IG PA GMNI Sulawesi Tenggara, DPD PA GMNI Sultra Nyatakan Tak Memiliki Akun IG

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur saat adakan orasi di depan gedung Grahadi Surabaya, (26/08/2024). FILE/IST. Photo

Kawal Implementasi PKPU, GMNI Jatim Gruduk Gedung Grahadi Surabaya

MARHAENIST - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur bersama dengan Budayawan…

Studi Terhadap Prilaku Keserakahan, Seberapa Mengerikannya Manusia? (Bagian 1)

Marhaenist.id - Akhir-akhir ini dunia sosial kita disibukkan oleh berita-berita tentang perilaku…

Tantangan dan Potensi Peternakan Berkelanjutan di Masa Depan

Marhaenist.id - Pada tahun 2050, jumlah penduduk dunia diperkirakan mencapai sembilan miliar jiwa.…

Mari Mengenal PA GMNI sebagai Satu-Satunya Organisasi Alumni yang di Akui dan Ada di Indonesia!

Marhaenist.id - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah organisasi…

GMNI Sultra Siap Berperan Aktif Mengawal Pikada Damai 2024

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiawa Nasional Indonesia (GMNI)…

Relawan Mas Pram dan Bang Doel Gelar Nobar di 50 Titik Lokasi Bareng Warga Jakarta

MARHAENIST - Perjuangan Timnas Indonesia untuk meraih kesempatan pertama berlaga di World…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?