By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Inilah Alasan Soekarno tidak Menginginkan Masjid Istiqlal Dibangun dengan Kayu
Pemuda Sumba Timur Soroti Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumba Timur
Indonesia Menggugat: DPC GMNI Jakarta Timur Desak Evaluasi Kapolri dan Pecat Menteri HAM
Siapakah Marhaen di Butta Turatea Hari Ini?
Hidup 13 Hari, Disebut Tidak Miskin: DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNIMarhaenis

Pemuda Sumba Timur Soroti Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumba Timur

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 27 Februari 2026 | 23:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Aten Tay Taralandu, Pemuda Sumba Timur sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Jakarta Timur (Dokpri)/MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Aten Tay Taralandu, perwakilan pemuda Sumba Timur sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Jakarta Timur, menyampaikan keprihatinan serius atas keputusan Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh tiga kepala desa dengan alasan pengembalian kerugian negara.

Tiga kepala desa dari Desa Kakaha, Desa Kambata, dan Desa Wairara di Kabupaten Sumba Timur diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan dugaan penyelewengan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp150 juta. Meski dana tersebut telah dikembalikan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur secara resmi menghentikan proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Menurut Aten, dari perspektif hukum, keputusan tersebut perlu dikaji secara mendalam. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. “Dalam ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku,” ujarnya.

Aten menambahkan bahwa esensi tindak pidana korupsi tidak semata-mata terletak pada kerugian materiil, tetapi juga pada perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.

Dari sisi keadilan sosial, ia menilai penghentian penyelidikan hanya karena pengembalian dana berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. “Keadilan bukan hanya soal uang kembali atau tidak, tetapi tentang pertanggungjawaban moral dan hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk bahwa korupsi dapat ditoleransi selama pelaku mengembalikan uang ketika tertangkap,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa salah satu faktor utama sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah masih adanya toleransi dalam praktik penegakan hukum. “Berapapun nilainya, jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tetaplah korupsi dan wajib diproses secara hukum,” lanjut Aten.

Baca Juga:   Kecam Dualisme yang Belum Berakhir, DPC GMNI Kendari Desak Dilaksanakan Kongres Persatuan

Lebih jauh, Aten menekankan bahwa dana desa merupakan instrumen negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana desa sama dengan mengkhianati kepercayaan rakyat. Ia mendorong agar aparat penegak hukum bertindak transparan, objektif, dan konsisten dalam menangani setiap dugaan korupsi.

“Kami berharap aparat penegak hukum menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Inilah Alasan Soekarno tidak Menginginkan Masjid Istiqlal Dibangun dengan Kayu
Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:23 WIB
Indonesia Menggugat: DPC GMNI Jakarta Timur Desak Evaluasi Kapolri dan Pecat Menteri HAM
Kamis, 26 Februari 2026 | 18:29 WIB
Siapakah Marhaen di Butta Turatea Hari Ini?
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:23 WIB
Foto: Deodatus Sunda Se, Ketua DPD GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Hidup 13 Hari, Disebut Tidak Miskin: DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara
Kamis, 26 Februari 2026 | 08:13 WIB
Tebar Kepedulian di Ramadhan, DPK GMNI Teknik UHO Kendari Gelar aksi Berbagi Takjil
Kamis, 26 Februari 2026 | 00:01 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Jaksel Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit: Reformasi Kepolisian Harus Menegakkan Supremasi Sipil

Marhaenist.id, Jakarta - Diskusi pra-Konferensi Cabang (Konfercab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan…

Mengantisipasi Otoritarianisme Politik Massa Mengambang

Marhaenist.id - Dalam konteks pemilu elektoral atau pemilihan umum, biasanya ada beberapa…

GMNI Situbondo Luncurkan Program Sanggar Sarinah, Perkuat Nasionalisme Melalui Kebudayaan

Marhaenist.id, Situbondo — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Situbondo resmi meluncurkan Program…

Wujudkan Generasi Emas 2045, DPD GMNI Sulbar Gelar Konferda Ke-II

Marhaenist.id, Mamasa - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

IMM dan GMNI Riau: Reformasi Polri Harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan jadi Komoditas Politik Kekuasaan

Marhaenist.id, Pekanbaru – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari IMM dan GMNI…

Khitan Massal Bapak H. Abidin Fikri DPR RI Masih Dibuka, 135 Anak Telah Terdaftar

Marhaenist.id, Tuban — Kegiatan Khitan Massal yang diselenggarakan oleh Bapak H. Abidin…

DPD GMNI Sulbar Kecam Keras Insiden Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

Marhaenist.id, Mamuju - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Ajak Masyarakat Tolak Pemilu 2024, Relawan Marhaen Cyber Army Minta Jokowi Mundur dan Pilpres di Ulang

Marhaenist.id, Jakarta - Relawan Marhaen Cyber Army mengeluarkan pernyataan sikap dalam sebuah…

Inginkan Persatuan, DPC GMNI Oku Timur Menolak Tegas Kongres GMNI di Kota Bandung

Marhaenist.id, Oku Timur- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?