Marhaenist.id – Arus informasi saat ini tidak lagi mengalir secara netral. Ia disaring, dipilah, dan diarahkan oleh algoritma—mekanisme matematis yang bekerja di balik layar platform digital untuk menentukan apa yang kita lihat, baca, dan percayai. Dalam kehidupan sehari-hari, algoritma ikut menentukan berita apa yang muncul di beranda, isu apa yang dianggap penting, bahkan emosi apa yang dibangkitkan.
Dalam situasi semacam ini, Pancasila tidak sedang berhadapan dengan ideologi lain secara frontal, tatap muka (vis a vis), melainkan diuji dalam senyap di ruang digital: apakah ia mampu bertahan sebagai kerangka etis di tengah logika algoritmik yang mengutamakan atensi, emosi, dan keterbelahan?
Ujian tersebut semakin nyata dalam konteks demokrasi elektoral. Pemilu kini tidak hanya ditentukan oleh adu gagasan dan rekam jejak kandidat, tetapi juga oleh bagaimana perhatian publik dikelola di ruang digital. Kampanye politik memanfaatkan media sosial, analisis data, dan kecerdasan artifisial (AI) untuk memproduksi pesan secara masif dan terpersonalisasi.
Laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan bahwa praktik micro-targeting politik berbasis data personal telah menjadi fenomena global, dengan risiko manipulasi persepsi pemilih yang sulit terdeteksi secara kasat mata.
Algoritma media sosial pada dasarnya dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna. Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Science menunjukkan bahwa konten bermuatan emosi—terutama kemarahan dan ketakutan—menyebar jauh lebih cepat dibandingkan informasi faktual yang netral (Vosoughi, Roy, & Aral).
Logika ini mendorong komunikasi politik yang sensasional dan simplistis. Akibatnya, ruang publik digital semakin terfragmentasi. Individu terkurung dalam echo chamber, hanya berinteraksi dengan pandangan yang mengafirmasi keyakinannya sendiri.
Cass Sunstein mengingatkan bahwa kondisi ini berbahaya bagi demokrasi karena warga tidak lagi berbagi kerangka fakta yang sama sebagai dasar diskusi publik. Fragmentasi tersebut berkelindan dengan polarisasi politik dan sosial. Algoritma tidak menciptakan perbedaan, tetapi memperdalam dan memperkerasnya. Riset Iyengar dan koleganya menunjukkan bahwa polarisasi kontemporer tidak lagi semata perbedaan ideologi, melainkan polarisasi afektif—perasaan tidak suka, curiga, bahkan benci terhadap kelompok lain.
Dalam konteks pemilu, lawan politik dengan mudah dipersepsikan sebagai ancaman eksistensial, bukan sebagai sesama warga negara yang sah. Demokrasi pun bergeser dari ruang deliberasi menuju arena konflik emosional yang terus direproduksi oleh mesin algoritmik. Di sinilah banalitas kebenaran menemukan momentumnya.
Pemikiran Hannah Arendt tentang banality of evil—yaitu kejahatan dapat dilakukan oleh orang biasa yang tidak jahat secara inheren melainkan karena ketidakmampuan berfikir kritis tanpa refleksi moral—related dengan kondisi di era algoritma yang menghadirkan banalitas kebenaran di mana informasi tidak lagi dinilai dari kebenaran faktual atau nilai etiknya, melainkan dari seberapa sering ia dibagikan dan seberapa kuat resonansi emosionalnya. Orang menjadi banal ketika mereka berhenti berpikir, berhenti bertanya, dan hanya menjadi “roda penggerak” dari sistem algoritma,akhirnya mengabaikan konsekuensi moral dari tindakan mereka.
Dalam iklim seperti ini, disinformasi politik, teori konspirasi, dan manipulasi visual berbasis AI menemukan lahan subur. Demokrasi berjalan di atas fondasi pengetahuan yang rapuh. Dalam lanskap semacam ini, Pancasila kerap direduksi menjadi slogan seremonial. Ia hadir dalam pidato, baliho, dan peringatan resmi, tetapi absen dalam praktik komunikasi publik sehari-hari, terutama di ruang digital. Padahal, persoalan utama disrupsi informasi bukan semata-mata soal teknologi, melainkan krisis etika bersama.
Tanpa kerangka nilai yang kokoh, algoritma akan terus mengarahkan nalar publik ke jurang sensasionalisme dan konflik. Pancasila berisiko menjadi simbol kosong jika tidak dihidupkan sebagai pedoman etis yang operasional. Padahal sejatinya, jika dipahami secara substantif, Pancasila justru menyediakan perangkat etis untuk menghadapi disrupsi ini.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa sebagai bangsa yang bertuhan dalam melaksanakan kebebasan berekspresi tidak boleh terlepas dari tanggung jawab moral. Dalam konteks demokrasi digital, kebebasan berbicara tidak dapat dijadikan pembenaran untuk manipulasi informasi, fitnah politik, atau eksploitasi sentimen identitas demi kemenangan elektoral. Tujuan politik tidak menghalalkan segala cara.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengingatkan bahwa setiap interaksi digital tetap melibatkan martabat manusia. Di balik setiap akun media sosial ada individu yang memiliki hak untuk dihormati. Praktik perundungan, ujaran kebencian, dan dehumanisasi—yang sering diperkuat oleh anonimitas dan algoritma—bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Kampanye berbasis AI yang memperlakukan pemilih semata sebagai objek data, bukan subjek rasional, juga menyimpan persoalan etik yang serius.
Sila Persatuan Indonesia menjadi antitesis langsung terhadap fragmentasi algoritmik. Persatuan tidak berarti meniadakan perbedaan pandangan politik, tetapi menolak eksploitasi perbedaan untuk memecah belah bangsa. Dalam demokrasi, perbedaan pilihan dan pandangan adalah keniscayaan. Namun ketika perbedaan itu direkayasa dan diperkeras demi trafik dan dukungan digital, kohesi sosial berada dalam ancaman. Pancasila menuntut etika kompetisi politik yang menjaga persatuan, bahkan setelah pemilu usai.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menjadi semakin relevan di era algoritma. Jürgen Habermas menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan ruang publik deliberatif, tempat argumen diuji secara rasional dan inklusif. Demokrasi tidak dapat direduksi menjadi trending topic, likes, atau views. Ketika kampanye politik hanya mengejar viralitas, kualitas musyawarah publik tergerus, dan kebijaksanaan digantikan oleh viralitas.
Menurut Habermas, demokrasi hanya dapat bekerja secara sehat apabila warga negara memiliki ruang untuk bertukar argumen secara rasional, setara, dan bebas dari dominasi kekuasaan—baik kekuasaan negara maupun pasar. Ketika ruang publik dikolonisasi oleh logika algoritma, deliberasi publik kehilangan kedalaman dan orientasi normatifnya.
Dalam konteks media sosial yang digerakkan algoritma, peringatan Habermas menjadi sangat relevan: demokrasi berisiko direduksi menjadi sekadar arus opini yang dikendalikan popularitas dan kecepatan, bukan proses musyawarah yang berlandaskan kebijaksanaan.
Adapun sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menyingkap dimensi struktural disrupsi informasi. Data OECD menunjukkan bahwa rendahnya literasi digital berkorelasi dengan tingginya kerentanan terhadap disinformasi.
Tidak semua warga memiliki kemampuan yang sama untuk memilah informasi atau memahami cara kerja algoritma. Dalam situasi ini, negara tidak boleh absen. Pendidikan literasi digital, regulasi kampanye berbasis teknologi, serta perlindungan terhadap hak-hak warga merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Menempatkan Pancasila sebagai kerangka etis berarti menggeser fokus dari sekadar “melawan hoaks” ke membangun ekosistem informasi yang beradab. Ini mencakup transparansi algoritma, akuntabilitas platform digital, serta keberanian negara dan masyarakat sipil untuk menuntut etika teknologi, sebagaimana diingatkan oleh para pengkaji tata kelola platform digital seperti Tarleton Gillespie. AI dan media sosial bukan ruang netral, melainkan ruang kekuasaan yang harus diatur secara demokratis.
Tanpa langkah-langkah tersebut, ketahanan ideologi akan semakin rapuh, kalah cepat dari algoritma yang menguasai ruang digital dan mengendalikan logika publik. Demokrasi pun berisiko kehilangan ruhnya—berubah menjadi sekadar prosedur elektoral yang dikendalikan oleh arus informasi yang tidak sehat.
Persimpangan algoritma adalah momen pilihan. Apakah Pancasila akan tetap menjadi rujukan etik yang hidup, atau sekadar penanda identitas formal di tengah banjir informasi digital? Jawabannya tidak terletak pada nostalgia ideologis, melainkan pada keberanian kolektif—negara, platform, dan warga—untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam praktik komunikasi politik dan digital sehari-hari. Di situlah ketahanan ideologi benar-benar diuji: bukan di ruang upacara, tetapi di linimasa kita, tempat demokrasi Indonesia hari ini dijalankan.***
Penulis: Karyono Wibowo Sekretaris Dewan Pakar DPP PA GMNI.