By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan
Kurs di Atas Piring Rakyat: Membedah Regulatory Capture dan Fondasi Sosio-Demokrasi

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Pamit dari MK, Arief Hidayat: Putusan 90 Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 5 Februari 2026 | 13:53 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi pengalaman paling membekas sepanjang masa pengabdiannya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Putusan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu dinilai Arief sebagai titik awal kondisi demokrasi Indonesia yang “tidak baik-baik saja”.

Hal tersebut disampaikan Arief saat memberikan pernyataan kepada wartawan usai mengikuti Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026), menandai berakhirnya masa jabatannya setelah 13 tahun mengabdi.

“Saya paling merasa tidak bisa menjalankan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada saat rapat-rapat putusan perkara Nomor 90,” ujar Arief.

Menurutnya, Putusan 90 bukan hanya menyisakan beban moral pribadi, tetapi juga memicu konflik internal yang sulit dibendung.

Arief mengaku tidak mampu menahan munculnya ketegangan dan pertentangan yang menyertai proses pengambilan putusan tersebut.

“Perkara 90 inilah yang menjadikan saya merasa tidak mampu menahan terjadinya konflik-konflik. Saya merasa perkara ini menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” tegasnya.

Arief juga menyinggung berbagai dinamika yang ia alami selama menjadi hakim konstitusi, mulai dari pelanggaran etik, pelanggaran konstitusi, hingga adanya hakim yang terseret persoalan hukum pidana.

“Semua itu menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa,” katanya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.

Tafsir tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Baca Juga:   Jadi Narasumber Dialog PA GMNI, Hasto Kristiyanto: Demokrasi Harus Kembali Berpijak pada Kekuatan Rakyat

Putusan tersebut menuai kritik luas dari berbagai kalangan karena dinilai melampaui kewenangan MK sebagai negative legislator serta sarat konflik kepentingan.

Ketua MK saat itu, Anwar Usman, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Polemik semakin menguat setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena tidak menjaga independensi dan imparsialitas.

Anwar kemudian dicopot dari jabatan Ketua MK, meski tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.

Meski demikian, Putusan MK 90 tetap berlaku dan menjadi dasar hukum pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dari sembilan hakim konstitusi, lima hakim menyatakan setuju dengan putusan tersebut.

Tiga hakim sejalan penuh dengan mayoritas, yakni Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Dua hakim lainnya, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menyampaikan concurring opinion.

Sementara itu, empat hakim menyampaikan dissenting opinion karena menilai MK telah membentuk norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Keempat hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan
Senin, 18 Mei 2026 | 23:28 WIB
Kurs di Atas Piring Rakyat: Membedah Regulatory Capture dan Fondasi Sosio-Demokrasi
Senin, 18 Mei 2026 | 18:27 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Tragedi PRT Benhil, Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Lindungi Pelaku, Negara Harus Berdiri di Pihak Korban

Marhaenist.id, Jakarta, 3 Mei 2026 — Kasus tragis yang menimpa dua Pekerja…

Berjalan Sukses, DPP GMNI Lantik Pengurus DPC GMNI Touna Periode 2025-2027

Marhaenist.id, Touna - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Bulan Bung Karno, Momentum Kembali ke Jalan Ideologi

Marhaenist.id - Bulan juni bukan sekadar bulan kelahiran Bung Karno bagi kami…

Save Raja Ampat? Gugat Kolonialisme Ekologis, Kembalikan Kedaulatan ke Tanah Papua!

Marhaenist.id - Di ujung timur Indonesia, tersembunyi sebuah mahakarya alam yang kerap…

Tolak Kongres Bandung, Kader GMNI Teriakan Kongres Persatuan Melalui Grup WhatsApp

Marhaenist.id - Penolakan Kongres Bandung dan Keinginan diselenggarakannya Kongres Persatuan dalam tubuh…

MDH Sebagai Pisau Analisa Marhaenisme

Marhaenist.id - Marhaenisme Adalah Ideologi yang Digagas Bung karno dengan Mengunakan sebuah…

Sosialisme Utopis Friedrich Engels

Marhaenist - Sosialisme modern adalah, dalam esensinya, hasil langsung dari pengakuan, di…

DPD GMNI Sulbar Minta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Perusda Milik Pemprov

Marhaenist.id, Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) memanggil mantan Gubernur…

Menteri ATR/BPN Temui Warga Kebon Sayur Setelah Didesak Massa Aksi untuk Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan 

Marhaenist.id, Jakarta — Setelah didesak oleh warga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?