By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar PA GMNI

PA GMNI Dalami Pembelajaran Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 8 Juli 2022 | 22:43 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Dok MK/Marhaenist/PA GMNI
Bagikan
iRadio

Marhaenist – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, pada Jumat (08/07/2022) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor.

Anwar dalam sambutannya mengatakan konstitusi telah mengamanatkan agar pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun. Umum berarti pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bebas berarti setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan dari siapapun. Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.

“Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa pemilu, harus bersikap jujur dan adil,” kata Anwar di hadapan 60 peserta Bimtek.

Sikap jujur aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, lanjut Anwar, dapat dimaknai memiliki integritas moral di dalam melaksanakan setiap proses dan tahapan pemilu, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan adil bagi aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, dapat dimaknai bersikap fair dan equal treatment terhadap semua kontestan atau peserta pemilu tanpa terkecuali.

Dalam konteks perkembangan demokrasi dan sistem pemilu, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan-putusan setelahnya, MK melakukan reformulasi pemaknaan Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945. Dalam perkara ini, MK menggunakan pendekatan penafsiran original intent, sistematik, dan gramatikal dalam memaknai pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) serta pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Baca Juga:   Ahmad Yandi Khadafi: Hakim Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan: Wujudkan Asas Keadilan, Bebaskan Hasto!

Pemaknaan baru tersebut berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu yang semula dilaksanakan terpisah antara pileg dan pilpres, menjadi dilakukan secara bersamaan (serentak). Hal ini bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil sesuai rancang bangun sistem ketatanegaraan yang kini dianut oleh UUD 1945. Selain itu, penyelenggaraan pileg dan pilpres secara serentak diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam beberapa hal.

Pertama, pemilu serentak diharapkan dapat menghemat penggunaan uang negara. Sehingga anggaran negara hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara lainnya, utamanya memajukan kesejahteraan rakyat. Kedua, pemilu serentak diharapkan dapat mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.

“Lebih dari itu, dengan pemilu pilpres dan pileg yang dilakukan secara serentak menjadi sarana pendidikan politik (political education) bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas karena setiap warga negara dapat turut memiliki andil dalam membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinannya sendiri,” tegas Anwar.

Hukum Acara PHPU

Pada kesempatan ini, Peneliti MK Irfan Nur Rachman memberikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)”. Irfan menjelaskan para pihak dalam sidang PHPU, yakni Pemohon, Termohon, Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait. Para pihak tersebut dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan.

Selanjutnya Irfan menerangkan format putusan MK. Adapun bentuk amar putusan MK, pertama, permohonan tidak dapat diterima. Kedua, permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan menurut hukum. Ketiga, permohonan dikabulkan apabila terbukti beralasan menurut hukum dan selanjutnya MK menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPU), serta menetapkan penghitungan suara yang benar, MK memerintahkan kepada KPU untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Senin, 13 Oktober 2025 | 00:21 WIB
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:32 WIB
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 22:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh
Opini
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Polithinking

Ketua TPN: Quick Count Bukan Hasil Akhir, Tunggu Rekapitulasi Manual KPU

Marhaenist.id, Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud menyatakan semua barisan…

Kabar GMNI

Diduga Dikeroyok, Kader GMNI di Sukabumi Tewas Mengenaskan

Marhaenist.id, Sukabumi - Seorang mahasiswa di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) berinisial RR…

Kabar GMNI

3 Pembacok Aktivis GMNI Sukabumi Dibekuk, Redaksi Marhaenist.id Minta Hukuman Seberatnya Sesuai Prilakunya

Marhaenist.id, Kendari - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil…

Manifesto

Dialektika

Marhaenist - Maka itu, hukum-hukum dialektika diabstraksikan dari sejarah alam dan masyarakat…

Opini

Indonesia Darurat Part 2, 100 Hari Kerja = 1000 Masalah

Marhaenist.id - Negara Indonesia telah melewati hari ke 100 dalam naungan pemerintahan…

Historical

Bung Tomo, Sang Orator Si Pembakar Semangat Perjuangan Melawan Penjajah

Marhaenist.id - Sutomo atau dikenal dengan panggilan Bung Tomo tercatat sebagai pahlawan…

InfokiniMarhaenis

Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung

Marhaenist.id, Jakarta - Kisruh  antara Koperasi pedagang  dengan manajemen Plasa 2 Blok…

Infokini

Airlangga Buka Suara Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO

Marhaenist.id - Mantan Ketua Umum Golkar yang baru saja mengundurkan diri secara mendadak,…

Polithinking

Ganjar-Mahfud Tampil Stylish dengan Jaket Varsity Karya Anak Bangsa di Debat Terakhir

 Marhaenist.id, Jakarta - Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selalu tampil beda dalam panggung…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?