By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

PA GMNI Dalami Pembelajaran Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 8 Juli 2022 | 22:43 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Dok MK/Marhaenist/PA GMNI
Bagikan

Marhaenist – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, pada Jumat (08/07/2022) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor.

Anwar dalam sambutannya mengatakan konstitusi telah mengamanatkan agar pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun. Umum berarti pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bebas berarti setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan dari siapapun. Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.

“Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa pemilu, harus bersikap jujur dan adil,” kata Anwar di hadapan 60 peserta Bimtek.

Sikap jujur aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, lanjut Anwar, dapat dimaknai memiliki integritas moral di dalam melaksanakan setiap proses dan tahapan pemilu, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan adil bagi aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, dapat dimaknai bersikap fair dan equal treatment terhadap semua kontestan atau peserta pemilu tanpa terkecuali.

Dalam konteks perkembangan demokrasi dan sistem pemilu, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan-putusan setelahnya, MK melakukan reformulasi pemaknaan Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945. Dalam perkara ini, MK menggunakan pendekatan penafsiran original intent, sistematik, dan gramatikal dalam memaknai pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) serta pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Baca Juga:   Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab - Mohon Abaikan

Pemaknaan baru tersebut berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu yang semula dilaksanakan terpisah antara pileg dan pilpres, menjadi dilakukan secara bersamaan (serentak). Hal ini bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil sesuai rancang bangun sistem ketatanegaraan yang kini dianut oleh UUD 1945. Selain itu, penyelenggaraan pileg dan pilpres secara serentak diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam beberapa hal.

Pertama, pemilu serentak diharapkan dapat menghemat penggunaan uang negara. Sehingga anggaran negara hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara lainnya, utamanya memajukan kesejahteraan rakyat. Kedua, pemilu serentak diharapkan dapat mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.

“Lebih dari itu, dengan pemilu pilpres dan pileg yang dilakukan secara serentak menjadi sarana pendidikan politik (political education) bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas karena setiap warga negara dapat turut memiliki andil dalam membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinannya sendiri,” tegas Anwar.

Hukum Acara PHPU

Pada kesempatan ini, Peneliti MK Irfan Nur Rachman memberikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)”. Irfan menjelaskan para pihak dalam sidang PHPU, yakni Pemohon, Termohon, Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait. Para pihak tersebut dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan.

Selanjutnya Irfan menerangkan format putusan MK. Adapun bentuk amar putusan MK, pertama, permohonan tidak dapat diterima. Kedua, permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan menurut hukum. Ketiga, permohonan dikabulkan apabila terbukti beralasan menurut hukum dan selanjutnya MK menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPU), serta menetapkan penghitungan suara yang benar, MK memerintahkan kepada KPU untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Kooperasi dan Hegemoni Kapitalisme

Marhaenist.id - Sadar atau tidak, sistem kapitalisme hari ini telah menghegemoni manusia…

GMNI Berduka: Ketua Panitia Kongres Persatuan GMNI Ke – XV Nizis Edward Julistris, Telah Tutup Usia

Marhaenist.id, Bangka Tengah - Kabar duka kembali menyelimuti Keluarga Besar Alumni Gerakan Mahasiswa…

Resmi Dilantik, DPC GMNI Halut Komitmen Kawal Kebijakan Pemda yang Pro Rakyat

Marhaenist.id, Tobelo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kooperasi sebagai Kekuatan Politik

Marhaenist.id - Saul D. Alinsky, mentor pengorganisir komunitas hebat ini mengatakan bahwa…

Marhaenisme: Gerakan Anti Kapitalisme, Liberalisme, dan Kolonialisme (Pidato Bung Karno di Kongres GMNI)

Marhaenist.id - Terlebih dahulu saya mengucapkan selamat dengan Konferensi Besar GMNI ini.…

Program PKPA Beasiswa Peradi Utama Berlanjut, 140 Kader Ikuti Pertemuan Keempat dengan Materi Tata Acara Pengadilan Pidana

Marhaenist.id, Jakarta — Program PKPA Beasiswa PKPA Peradi Utama bagi 2.000 kader…

Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.

Petani Tebu Marhaen Masa Kini, Sonny T Danaparamita Ingatkan Negara Soal Impor Gula dan Pupuk Subsidi

Marhaenist.id, Pasuruan — Menutup akhir tahun 2025, persoalan klasik sektor gula nasional…

Jokowi Sedang Menggali Kuburnya Sendiri?

Marhaenist - Dalam perhelatan Pilpres 2024, walaupun tidak dinyatakan secara terbuka, semua…

GMNI Demo KPU dan DPR Yang Adakan Rapat Konsinyering di Malam Hari

MARHAENIST - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar demonstrasi di depan Hotel…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?