Marhaenist – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, pada Jumat (08/07/2022) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor.
Anwar dalam sambutannya mengatakan konstitusi telah mengamanatkan agar pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun. Umum berarti pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bebas berarti setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan dari siapapun. Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.
“Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa pemilu, harus bersikap jujur dan adil,” kata Anwar di hadapan 60 peserta Bimtek.
Sikap jujur aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, lanjut Anwar, dapat dimaknai memiliki integritas moral di dalam melaksanakan setiap proses dan tahapan pemilu, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan adil bagi aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu, dapat dimaknai bersikap fair dan equal treatment terhadap semua kontestan atau peserta pemilu tanpa terkecuali.
Dalam konteks perkembangan demokrasi dan sistem pemilu, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan-putusan setelahnya, MK melakukan reformulasi pemaknaan Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945. Dalam perkara ini, MK menggunakan pendekatan penafsiran original intent, sistematik, dan gramatikal dalam memaknai pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) serta pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Pemaknaan baru tersebut berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu yang semula dilaksanakan terpisah antara pileg dan pilpres, menjadi dilakukan secara bersamaan (serentak). Hal ini bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil sesuai rancang bangun sistem ketatanegaraan yang kini dianut oleh UUD 1945. Selain itu, penyelenggaraan pileg dan pilpres secara serentak diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam beberapa hal.
Pertama, pemilu serentak diharapkan dapat menghemat penggunaan uang negara. Sehingga anggaran negara hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara lainnya, utamanya memajukan kesejahteraan rakyat. Kedua, pemilu serentak diharapkan dapat mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.
“Lebih dari itu, dengan pemilu pilpres dan pileg yang dilakukan secara serentak menjadi sarana pendidikan politik (political education) bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas karena setiap warga negara dapat turut memiliki andil dalam membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinannya sendiri,” tegas Anwar.
Hukum Acara PHPU
Pada kesempatan ini, Peneliti MK Irfan Nur Rachman memberikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)”. Irfan menjelaskan para pihak dalam sidang PHPU, yakni Pemohon, Termohon, Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait. Para pihak tersebut dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan.
Selanjutnya Irfan menerangkan format putusan MK. Adapun bentuk amar putusan MK, pertama, permohonan tidak dapat diterima. Kedua, permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan menurut hukum. Ketiga, permohonan dikabulkan apabila terbukti beralasan menurut hukum dan selanjutnya MK menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPU), serta menetapkan penghitungan suara yang benar, MK memerintahkan kepada KPU untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.