
Marhaenist.id – Pengunduran diri serentak jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Januari 2026 adalah peristiwa langka yang mengguncang kepercayaan publik. Dalam satu hari, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, hingga Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan mundur. Alasan resmi yang disampaikan adalah bentuk tanggung jawab atas gejolak pasar. Namun, publik membaca lebih jauh: ada krisis tata kelola yang tidak bisa ditutup dengan narasi formal.
Apa Yang Terjadi Dengan Free Float di Indonesia
OJK menaikkan batas minimal free float saham dari 7,5% menjadi 15%. Langkah ini memengaruhi 327 emiten dengan kapitalisasi pasar sekitar Rp203 triliun. Tujuannya adalah memenuhi standar Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar saham Indonesia tetap relevan dalam indeks global.
MSCI mengubah metodologi perhitungan free float dengan menggunakan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia. Hal ini membuka peluang bagi emiten Indonesia untuk masuk ke indeks MSCI, yang dianggap penting oleh pelaku pasar karena meningkatkan daya tarik bagi investor global.
OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) melakukan reformasi struktural untuk menyesuaikan dengan standar MSCI, termasuk menetapkan standar likuiditas baru. Langkah ini dikaitkan dengan upaya menjaga status Indonesia sebagai pasar emerging market dan memulihkan kepercayaan investor global.
Ada tiga institusi utama SRO di Indonesia yaitu: (1) Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek; (2) Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa dan bertindak sebagai Central Counterparty (CCP); dan (3) Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyediakan jasa custodian sentral dan penyelesaian transaksi efek.
Faktanya, MSCI memang berperan besar dalam menentukan arus modal global. Banyak investor institusional hanya berinvestasi pada saham yang masuk indeks MSCI. Sementara itu kebijakan free float dapat ditafsirkan sebagai peningkatan standar agar saham Indonesia lebih likuid dan transparan. Ini bisa dilihat sebagai bentuk integrasi ke pasar global, bukan semata-mata konspirasi. Disisi lain ada kritik bahwa timing kebijakan saat rupiah melemah memang bisa menimbulkan persepsi bahwa Indonesia tunduk pada tekanan global. Namun, regulator menekankan bahwa ini adalah strategi untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.
Krisis Kepercayaan dan Tata Kelola
Pasar modal adalah ekosistem yang sangat sensitif terhadap sinyal. Ketika kebijakan free float diumumkan menaikkan batas minimum kepemilikan publik dari 7,5% menjadi 15%, pasar bereaksi keras. Kebijakan ini memengaruhi 327 emiten dengan kapitalisasi Rp203 triliun. Tujuannya jelas: memenuhi standar MSCI agar saham Indonesia tetap relevan dalam indeks global. Namun, timing kebijakan bertepatan dengan pelemahan rupiah, sehingga menimbulkan persepsi bahwa regulator tidak peka terhadap kondisi domestik. Lebih dari itu, komunikasi kebijakan yang minim memperkuat dugaan adanya agenda tersembunyi. Investor dan publik merasa tidak diajak bicara. Ketika pimpinan
regulator mundur serentak, narasi yang muncul bukan sekadar akuntabilitas, melainkan lemahnya tata kelola.
Ancaman Politisasi
Di tengah krisis ini, muncul kabar bahwa Mukhamad Misbakhun, seorang politisi DPR, masuk bursa calon Ketua OJK. Jika benar terpilih, ini akan menjadi preseden penting: lembaga yang dirancang independen justru dipimpin oleh figur politik. Independensi OJK, yang seharusnya menjadi benteng dari intervensi politik, bisa terkikis. Investor asing sangat sensitif terhadap isu independensi regulator. Ketidakpastian ini berpotensi memperburuk volatilitas IHSG dan rupiah.
Pertanyaannya sederhana: apakah OJK akan menjadi lembaga teknokratis yang menjaga stabilitas keuangan, atau berubah menjadi arena politik yang rentan intervensi?
Jalan Reformasi
Krisis ini harus dibaca sebagai momentum reformasi kelembagaan. Ada tiga langkah mendesak:
Seleksi pimpinan transparan. Proses pemilihan Ketua dan anggota Dewan Komisioner harus dilakukan melalui panitia seleksi independen, dengan keterlibatan akademisi, asosiasi profesi, dan masyarakat sipil.
Pengawasan berlapis. Audit internal dan eksternal harus diperkuat, dengan keterlibatan BPK dan KPK untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.
Kebijakan berbasis data. Setiap regulasi harus disertai analisis dampak yang dipublikasikan, sehingga publik bisa menilai rasionalitas kebijakan.
Pengawasan Publik
Reformasi kelembagaan tidak cukup tanpa pengawasan publik. OJK harus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi kebijakan. Laporan kinerja harus diterbitkan secara triwulanan, bukan hanya tahunan. Mekanisme whistleblower harus diperkuat agar pelanggaran bisa dilaporkan dengan aman. Media dan akademisi harus diberi akses data yang cukup untuk melakukan analisis independen.
Dengan mekanisme ini, OJK tidak hanya lebih kuat secara kelembagaan, tetapi juga lebih legitimate di mata publik. Investor akan melihat regulator yang transparan dan akuntabel, sementara masyarakat merasa punya ruang untuk mengawasi.
Sinergi Lintas Lembaga
OJK tidak bisa bekerja sendiri. Koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BEI harus diperkuat. Model penta helix governance melibatkan pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat sipil, dan media bisa menjadi kerangka pengawasan yang lebih komprehensif. Regulasi harus adaptif menghadapi dinamika global, tetapi tetap berpijak pada kepentingan nasional.
Pengunduran diri massal pimpinan OJK dan BEI adalah alarm keras. Ia menandakan rapuhnya fondasi tata kelola pasar uang dan modal kita. Jika momentum ini hanya diisi dengan pergantian orang, krisis kepercayaan akan berulang. Namun jika dijadikan titik balik untuk reformasi kelembagaan dan penguatan pengawasan publik, OJK bisa lahir kembali sebagai regulator yang independen, transparan, dan akuntabel.
Indonesia membutuhkan OJK yang kuat, bukan OJK yang “masuk angin” karena intervensi politik. Reformasi kelembagaan dan pengawasan publik adalah jalan satu-satunya untuk memulihkan kepercayaan, menjaga stabilitas, dan memastikan pasar modal kita tidak menjadi korban kepentingan sesaat.
Penulis : Prasetijono Widjojo M.J. Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).