
Marhaenist.id – Soeharto tidak layak di sebut pahlawan dan tidak boleh jadi pahlawan. Narasi apapun yang di gunakan pemerintah saat ini tidak bisa di benarkan. Meskipun yang memegang tampuk kekuasan adalah mantan menantu soeharto.
Untuk menanggapi soeharto yang namanya kembali mencuat ke permukaan sebagai salah satu tokoh yang terkonfirmasi akan di nobatkan sebagai pahlawan nasional, di tanggal 10 november 2025 oleh Fadli Zon, selaku Menteri di Kementerian Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) RI.
Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya di tolak oleh kita semua elemen masyarakat indonesia. Mengapa demikian?
Kita tahu bersama walaupun Soeharto pernah terlibat penyerangan umum di tanggal 11 maret 1949. Bukan berarti menjadi dalih pembenar untuk pemerintah membenarkan agar di angkatnya dia sebagai pahlawan nasional.
Sebab belum luput dari ingatan kita, kalau Soeharto juga merupakan salah satu Presiden paling “Diktator” di Indonesia, yang memimpin selama 32 tahun di negara ini.
Dan serta Soeharto sebagai presiden RI Ke-2 yang memimpin Indonesia tidak terlepas dari berbagai macam pelanggaran. Baik itu keterlibatan keluarganya dalam pemerintahan yang mengakibatkan terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), begitu pula Mati Suri Demokrasi serta Pelanggaran HAM yang terjadi semenjak 1965-1966 sampai di akhir priode kekuasaannya.
Maka oleh karena itu, Tidak seharusnya Ia (Soeharto) dicalonkan sebagai pahlawan nasional mengingat rekam jejak kepempinannya merupakan suatu potret kepemimpinan yang paling buruk dalam Sejarah Indonesia.
Seperti yang telah tersebutkan di atas, di bawah pemerintahannya telah terjadi berbagai macam kasus antara lain yang bisa kita telusuri sebagai berikut;
(1) Pembantaian massal terhadap orang yang diduga berpaham Komunis dan Organisasi Perempuan GERWANI (1965-1966),
(2) Operasi militer di Papua (1969-1998),
(3) Larangan berorganisasi melalui penetapan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK 1978),
(4) Penembakan Misterius (PETRUS 1981-1984),
(5) Kasus Tanjung Priok (1984),
(6) Pemberangusan organisasi kemasyarakatan dengan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, Kedung Ombo (1985-1989),
(7) Daerah Operasi Militer di Aceh (1989-1998),
(8) Kasus Talangsari Lampung (1989),
(9) Perampasan tanah rakyat atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN),
(10) Kasus perampasan tanah masyarakat adat Dongi Sulawesi Selatan untuk perusahaan Nikel,
(11) Perampasan dan penggusuran rumah warga Bulukumba oleh PT Lonsum,
(12) Kasus pencemaran dan kekerasan yang dilakukan oleh Indorayon di Porsea Sumatera Utara,
(13) Kasus pembakaran rumah warga, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PT Kelian Equal Mining di Kalimantan Timur,
(14) Peristiwa Santa Cruz sebagai pembantaian massal terhadap demonstran pro-kemerdekaan Timor Leste di Pemakaman Santa Cruz (Dili 12 November 1991),
(15) Pembunuhan Aktivis Buruh Marsinah (1993),
(16) Kasus pembantaian padepokan Haur Koneng Majalengka (1993),
(17) Kasus penembakan warga dalam pembangunan Waduk Nipah Madura (1993),
(18) Pemberedelan media cetak (1994),
(19) Penyerangan kantor DPP PDI Kudatuli (27 Juli 1996),
(20) Kerusuhan Mei ’98 (13-15 Mei 1998), Kasus Timika (Mei 1998),
(21) Pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin (1996),
(22) Penculikan aktivis pro demokrasi (Februari-Maret 1998),
(23) Tragedi Trisakti (12 Mei 1998), dan yang lain-lainnya.
Sehingga olehnya itu, apabila ada orang yang mengatakan bahwa soeharto tidak ada bukti langsung mengarah kepada terlibatnya dalam hal-hal sebagaimana yang telah tertera di atas. Patut kita pertanyakan kepada mereka. Apa kewarganegaraan mereka? Kalau jawaban mereka, adalah warga negara Indonesia. Kita harus curigai, mereka barangkali tidak belajar sejarah sehingga buta dalam memahami sejarah, atau bisa jadi mereka adalah tipe penjilat kekuasaan dan atau serta orang yang akan kembali meneruskan gaya kepemimpinan Soeharto.
Bagaimana tidak? Jikalau kita tahu, Sejarah Indonesia di bawah kepemimpinan Soeharto memiliki kemiripan dengan Fasis ala Italia di bawah kepemimpinan Benito Mussolini, dan Nazi Jerman di bawah kepemimpinan Adolf Hitler.
Untuk itu penolakan kita terhadap soeharto sebagai pahlawan nasional bukan semata-mata romantisasi sejarah. sebagaimana kata mereka, para “Penjilat Kekuasaan” akan tetapi itu merupakan suatu langkah kongkrit agar membuktikan kepada dunia dan generasi kita mendatang kalau di Indonesia saat ini masih menganut sistem demokrasi dan masih terus melaksanakan perintah Reformasi yang itu tidak bisa di tawar.
Karena toh, benar! Soeharto bukan Pahlawan, kalau Ia Pahlawan Reformasi tidak pernah dan tidak seharusnya terjadi, dan kalau Ia Pahlawan Marsinah tidak harus mati. Tetapi bilamana para pendukungnya masih gencar mendorong ia sebagai pahlawan dan masih berdalih dengan menggunakan julukan sebagai Bapak Pembangunan maka sudah seharusnya ia di jadikan pahlawan, berarti dengan begitu pula lebih baik masukkan juga Herman Willem Daendels sebagai pahlawan_ karena sama-sama membangun.
Sumber Referensi;
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160524181019-12-133186/kontras-ingatkan-daftar-dosa-soeharto.
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/10/06414971/usai-tiga-kali-diusulkan-soeharto-akhirnya-dapat-gelar-pahlawan-nasional.***
Penulis: Ahby Ahmad, Ketua DPK GMNI UMMU Ternate.