Marhaenist.id, Jakarta — Setelah didesak oleh warga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya menemui perwakilan warga Kebon Sayur yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dan Pemuda Baru (PEMBARU) Jakarta untuk beraudiensi, Selasa (14/11/2025).
Audiensi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang warga Kebon Sayur untuk memperoleh kepastian hak atas tanah dan tempat tinggal mereka di Jalan Peternakan II, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat setelah diterimanya surat permohonan warga sejak hari Jumat 27 Oktober 2025.
Sebelumnya, Selama berbulan-bulan sebelumnya, warga berupaya melakukan dialog dengan BPN tingkat Kantah Jakarta Barat pada (12/8/2025) dan BPN Kanwil DKI Jakarta pada (26/8/2025), namun belum memperoleh kejelasan.
Warga yang tiba di depan gerbang Kementerian ATR/BPN sejak pukul 10.10 WIB, beberapa saat setelahnya, rombongan warga didatangi oleh pihak keamanan kantor Kementerian untuk mempertanyakan maksud kedatangannya.
Aktivis AGRA, A. Saimima sempat beradu argumen dan mangatakan tujuan kedatangan mereka bertemu Menteri Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN terkait penyelesaian kasus sengketa lahan warga Kebon Sayur kepada Pihak Keamanan.
“Terkait kedatangan kita hari ini, sudah mendapatkan izin atau tanda terima langsung dari Kantor Kementerian ATR/BPN dan sudah melalui komunikasi selama berminggu-minggu sebelumnya dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.
Namun, sampai pukul 10.40 Pihak Keamanan Kantor ATR/BPN bersikeras untuk menahan warga agar tetap berada di luar gerbang kantor dan tidak untuk masuk kedalam kantor.
Ketua Bidang Politik Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, Gunari juga mengatakan kepada Pihak Keamanan bahwa dirinya bersama Warga Kebon Sayur dan organisasi lainnya untuk dipertemukan dengan menteri ATR/BPN tersebut.
“Kita hanya ingin bertemu dengan menteri, atau setidaknya wakil menteri untuk menuntut sikap politik atas masalah agraria yang ada di Kebon Sayur,” katanya.
Pihak fasilitator Kementerian ATR/BPN memberikan jawaban bahwa ‘menteri sedang tidak ada di kantor’ yang memancing emosi warga karena merasa aspirasinya untuk bertemu:menteri dan surat permohonan yang sudah dilayangkan sama sekali tidak mendapat perhatian.

Perdebatan dan dorong-dorongan pagar terjadi selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya Menteri Nusron Wahid bersedia menemui perwakilan warga sebanyak enam orang, termasuk Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni.
Dalam pertemuan tersebut, Saiful Wathoni menyampaikan bahwa warga Kebon Sayur menuntut kepastian hak atas tanah seluas 21,5 hektare yang sejak 1970-an telah menjadi perkampungan padat penduduk.
“Tanah tersebut saat ini diklaim sebagai aset negara yang dilekati Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Pertamina, yang akan berakhir pada 2026, serta diklaim oleh seorang individu bernama Sri Herawati Arifin dengan dasar kepemilikan Verponding Nomor 10,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah di Kebon Sayur merupakan aset negara yang tidak dapat dengan mudah diberikan hak milik kepada pihak mana pun, termasuk Sri Herawati Arifin, meskipun telah memiliki putusan Mahkamah Agung.
“Kedudukan tanah di kebon sayur merupakan tanah Aset Negara yang tidak mungkin dengan mudah diberikan Hak milik kepada siapapun termasuk Sri Herawati Arifin meskipun ia telah mengantongi putusan MA,” tegasnya.
Namun, ia juga berjanji akan memfasilitasi warga untuk memohon pelepasan status aset negara kepada lembaga berwenang agar tanah tersebut dapat diberikan haknya kepada warga.
Setelah audiensi berakhir, perwakilan warga menyampaikan hasil pertemuan kepada massa aksi yang menunggu di luar gedung. Sekitar pukul 11.50 WIB, warga kemudian membubarkan diri dengan tertib.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.