By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Marhaenisme dalam RUU Perampasan Aset: Sutrisno Tegaskan Praduga Tak Bersalah

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:10 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., Wakil Ketua Umum DPN PERADI (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Setelah lebih dari satu dekade tertunda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Badan Keahlian DPR pada Rabu (14/1/2026).

Draf RUU tersebut kini telah dibuka untuk publik sebagai bentuk transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses legislasi.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjerat pelaku kejahatan finansial sekaligus memulihkan kerugian negara.

Regulasi ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mulai dari jenis aset yang dapat dirampas, lembaga pengelola aset sitaan, hingga mekanisme kerja sama internasional.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Mekanisme ini menitikberatkan pada objek aset (in rem) yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan semata-mata pada subjek pelaku, guna memberikan efek jera terhadap kejahatan korupsi, kartel narkotika, hingga pertambangan ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., menegaskan bahwa penerapan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip praduga tak bersalah.

“Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada kejelasan dan pembuktian bahwa aset tersebut benar-benar merupakan hasil tindak pidana, agar tidak membuka ruang abuse of power,” ujar Sutrisno dalam keterangannya pada (5/2/2026).

Ia juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum, transparansi dalam pengelolaan aset sitaan, serta pembentukan mekanisme pengawasan oleh lembaga independen yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

Dari sudut pandang geopolitik Nusantara, RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Upaya ini menjadi langkah strategis untuk mencegah kejahatan finansial lintas negara yang merugikan Indonesia sekaligus mengurangi ketergantungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase asing.

Baca Juga:   Tanggapi Diskusi PA GMNI Jakarta Raya, Arief Hidayat Apresiasi Gagasan Strategis Bambang Pacul dan Prof. Muradi untuk Menghadapi Tantangan Politik Nasional

Sementara itu, dalam perspektif Marhaenisme, perampasan aset hasil kejahatan dinilai sejalan dengan ajaran Bung Karno, bahwa sumber daya dan kekayaan negara harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir elite melalui praktik ilegal.

Sutrisno yang  merupakan Alumni GMNI berharap DPR dan pemerintah dapat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pengawasan yang ketat.

“Dengan hukum yang tegas, pengelolaan aset yang transparan, serta pengawasan yang kuat, negara terlindungi, rakyat diuntungkan, dan kejahatan berbasis keuntungan pribadi dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.***

Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Sabtu, 4 April 2026 | 08:53 WIB
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
Jumat, 3 April 2026 | 21:24 WIB
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Jumat, 3 April 2026 | 20:00 WIB
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Jumat, 3 April 2026 | 18:34 WIB
Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik
Kamis, 2 April 2026 | 11:45 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Foto:

Kapitalisme yang Menghapus Jejak Peradaban Bangka Belitung

Marhaenist.id - Menyingkap tabir sejarah jauh kebelakang sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Bangka…

Inspirasi Juang Makmurkan Marhaen Indonesia: Terapkan Pajak Harta Bukan Naikkan PPN

Marhaenist.id - Salah satu tujuan utama diterapkan pajak oleh negara adalah untuk keadilan.…

Teror Kepala Babi dan Intimidasi Terhadap Pers

Marhaenist.id - Kita hidup di era di mana pertarungan ideologi dan kepentingan…

DPC GMNI Binjai Soroti Dugaan Mark Up Dana Rutin di Dinas Kesehatan Kota

Marhaenist.id, Binjai - Kasus dugaan pemotongan dana rutin yang mencuat dibeberapa Organisasi…

Tolak Kongres Bandung, GMNI Bangka Belitung Seruhkan Kongres Persatuan untuk Mengakhiri Perpecahan

Marhaenist.id - Kekisruhan yang terjadi dalam internal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Komitmen Berantas Premanisme, Ketua Pemuda Demokrat Surabaya: Parkir Liar Rugikan Masyarakat dan PAD

Marhaenist.id, Surabaya – Viral kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh juru…

GMNI Kota Tangerang Gelar PPAB Sekaligus Deklarasi Cabang

Marhaenist - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melaksanakan kegiatan Pekan Penerimaan Anggota…

Jalan Buntu Kasus Harun Masiku: Antara Fakta Hukum dan Keberanian Negara

Marhaenist.id, Jakarta  — Hingga hari ini, Harun Masiku masih berstatus buronan Komisi…

Sambut Bulan Suci Ramadhan GMNI Touna Bersih-Bersih Mesjid Nurul Hidayah Labiabae

Marhaenist.id, Touna - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Gerakan Mahasiswa Nasional…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?