Marhaenist.id — Penemuan mayat di Jembatan Wari beberapa waktu lalu menghebohkan publik. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan diduga kuat menjadi korban tindak pidana pembunuhan. Aparat kepolisian setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Mereka menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. Tuntutan tersebut disuarakan melalui aksi demonstrasi di Polres Halmahera Utara dan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Selasa, 31 Desember 2025. Salah satu poin utama tuntutan massa adalah agar pelaku dijatuhi pidana mati.
Namun, dinamika hukum pidana nasional yang kini memasuki era Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. KUHP baru dinilai membuka ruang yang lebih menguntungkan bagi tersangka, termasuk dalam perkara pembunuhan berencana.
Norma Baru Menggeser Norma Lama
Dalam hukum pidana dikenal asas lex posterior derogat legi priori, yang berarti hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Suatu norma yang berlaku kehilangan daya ikatnya apabila telah digantikan oleh norma baru.
Konsekuensinya, setiap proses hukum yang sedang berjalan harus menyesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru. Guru Besar Hukum Pidana Prof. Moeljatno, S.H., dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, menegaskan bahwa apabila terjadi pergantian norma, maka ketentuan yang digunakan adalah norma yang paling menguntungkan bagi tersangka. Jika hukum baru lebih menguntungkan, maka hukum barulah yang digunakan; sebaliknya, jika hukum lama lebih menguntungkan, maka hukum lama tetap dapat diterapkan sebagai pengecualian.
Pergeseran Paradigma Pemidanaan
KUHP baru juga mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana. Tidak setiap perbuatan melawan hukum otomatis dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dari pelaku. Prinsip ini dikenal dengan adagium nulla poena sine culpa—tiada pidana tanpa kesalahan.
Dalam konteks pembunuhan berencana, baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama memuat ancaman pidana terberat berupa hukuman mati. Namun, perbedaan mendasar terletak pada kedudukan pidana mati itu sendiri.
Pada KUHP lama, pidana mati merupakan pidana pokok yang dapat dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Implikasinya, selama masa percobaan tersebut, apabila terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah atas perdebatan panjang mengenai pro dan kontra penerapan hukuman mati di Indonesia.
Implikasi bagi Kasus Jembatan Wari
Dengan berlakunya KUHP baru, para tersangka pembunuhan Jembatan Wari berpotensi diproses menggunakan ketentuan hukum terbaru. Artinya, meskipun hakim nantinya menjatuhkan vonis pidana mati, masih terbuka kemungkinan pidana tersebut tidak dieksekusi apabila selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik.
Situasi ini dinilai sebagai “napas lega” bagi tersangka, meskipun di sisi lain memunculkan kekecewaan bagi keluarga korban yang menuntut keadilan maksimal.
Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai koridor undang-undang.
Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus tetap ditegakkan, sekalipun langit runtuh.***
Penulis: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara.