By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

KUHP Baru Dinilai Jadi “Napas Lega” bagi Tersangka Pembunuhan Jembatan Wari Halmahera Utara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 2 Januari 2026 | 15:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id — Penemuan mayat di Jembatan Wari beberapa waktu lalu menghebohkan publik. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan diduga kuat menjadi korban tindak pidana pembunuhan. Aparat kepolisian setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Daftar Konten
Norma Baru Menggeser Norma LamaPergeseran Paradigma PemidanaanImplikasi bagi Kasus Jembatan Wari

Kasus ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Mereka menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. Tuntutan tersebut disuarakan melalui aksi demonstrasi di Polres Halmahera Utara dan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Selasa, 31 Desember 2025. Salah satu poin utama tuntutan massa adalah agar pelaku dijatuhi pidana mati.

Namun, dinamika hukum pidana nasional yang kini memasuki era Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. KUHP baru dinilai membuka ruang yang lebih menguntungkan bagi tersangka, termasuk dalam perkara pembunuhan berencana.

Norma Baru Menggeser Norma Lama

Dalam hukum pidana dikenal asas lex posterior derogat legi priori, yang berarti hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Suatu norma yang berlaku kehilangan daya ikatnya apabila telah digantikan oleh norma baru.

Konsekuensinya, setiap proses hukum yang sedang berjalan harus menyesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru. Guru Besar Hukum Pidana Prof. Moeljatno, S.H., dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, menegaskan bahwa apabila terjadi pergantian norma, maka ketentuan yang digunakan adalah norma yang paling menguntungkan bagi tersangka. Jika hukum baru lebih menguntungkan, maka hukum barulah yang digunakan; sebaliknya, jika hukum lama lebih menguntungkan, maka hukum lama tetap dapat diterapkan sebagai pengecualian.

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

KUHP baru juga mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana. Tidak setiap perbuatan melawan hukum otomatis dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dari pelaku. Prinsip ini dikenal dengan adagium nulla poena sine culpa—tiada pidana tanpa kesalahan.

Baca Juga:   Aksi Protes Peternak Buang Susu: Quo Vadis Kedaulatan Nasional

Dalam konteks pembunuhan berencana, baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama memuat ancaman pidana terberat berupa hukuman mati. Namun, perbedaan mendasar terletak pada kedudukan pidana mati itu sendiri.

Pada KUHP lama, pidana mati merupakan pidana pokok yang dapat dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Implikasinya, selama masa percobaan tersebut, apabila terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah atas perdebatan panjang mengenai pro dan kontra penerapan hukuman mati di Indonesia.

Implikasi bagi Kasus Jembatan Wari

Dengan berlakunya KUHP baru, para tersangka pembunuhan Jembatan Wari berpotensi diproses menggunakan ketentuan hukum terbaru. Artinya, meskipun hakim nantinya menjatuhkan vonis pidana mati, masih terbuka kemungkinan pidana tersebut tidak dieksekusi apabila selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik.

Situasi ini dinilai sebagai “napas lega” bagi tersangka, meskipun di sisi lain memunculkan kekecewaan bagi keluarga korban yang menuntut keadilan maksimal.

Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai koridor undang-undang.

Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus tetap ditegakkan, sekalipun langit runtuh.***


Penulis: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Sabtu, 18 April 2026 | 17:53 WIB
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Emak-emak Muslimat di Lumajang Antusias Ketemu Atikoh Ganjar; Harus Jadi Ibu Negara

Marhaenist.id, Lumajang - Siti Atikoh Suprianti, istri calon Presiden RI Ganjar Pranowo…

Satu Tahun DPRD Binjai: Tunjangan Mengalir Deras, Produk Hukum Nihil

Marhaenist.id, Binjai – Satu tahun sudah 35 anggota DPRD Kota Binjai duduk…

Diduga Kuat Dikriminalisasi, Inilah Kejanggalan Kasus Hukum Ibu Guru Supriyani!

Marhaenist.id - Kasus dugaan kriminalisasi seorang guru honorer di Kecamatan Baito sontak…

Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung

Marhaenist.id, Jakarta - Kisruh  antara Koperasi pedagang  dengan manajemen Plasa 2 Blok…

GMNI Palopo Anggap Polres Abai terhadap Dugaan Adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi

Marhaenist.id, Palopo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Merupakan Keharusan Sejarah

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tanimbar Membutukan Pemimpin yang Visioner untuk Menjawab Masalah Publik

Marhaenist.id - Kontestasi pemilihan kepala daerah 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan…

Dampingi Rakyat Miskin, Alumni GMNI Berikan Layanan Jasa Hukum Probono

Marhaenist, Salatiga - Lembaga Bantuan Hukum Mitra Keadilan Bersama (LBH MKB) Salatiga…

Ma’ruf Amin Minta Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama

Marhaenist - Selama pandemi Covid-19, dunia kerja global memperlihatkan kerentanan akan disrupsi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?