By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

KUHP Baru Dinilai Jadi “Napas Lega” bagi Tersangka Pembunuhan Jembatan Wari Halmahera Utara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 2 Januari 2026 | 15:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id — Penemuan mayat di Jembatan Wari beberapa waktu lalu menghebohkan publik. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan diduga kuat menjadi korban tindak pidana pembunuhan. Aparat kepolisian setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Daftar Konten
Norma Baru Menggeser Norma LamaPergeseran Paradigma PemidanaanImplikasi bagi Kasus Jembatan Wari

Kasus ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Mereka menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. Tuntutan tersebut disuarakan melalui aksi demonstrasi di Polres Halmahera Utara dan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Selasa, 31 Desember 2025. Salah satu poin utama tuntutan massa adalah agar pelaku dijatuhi pidana mati.

Namun, dinamika hukum pidana nasional yang kini memasuki era Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. KUHP baru dinilai membuka ruang yang lebih menguntungkan bagi tersangka, termasuk dalam perkara pembunuhan berencana.

Norma Baru Menggeser Norma Lama

Dalam hukum pidana dikenal asas lex posterior derogat legi priori, yang berarti hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Suatu norma yang berlaku kehilangan daya ikatnya apabila telah digantikan oleh norma baru.

Konsekuensinya, setiap proses hukum yang sedang berjalan harus menyesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru. Guru Besar Hukum Pidana Prof. Moeljatno, S.H., dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, menegaskan bahwa apabila terjadi pergantian norma, maka ketentuan yang digunakan adalah norma yang paling menguntungkan bagi tersangka. Jika hukum baru lebih menguntungkan, maka hukum barulah yang digunakan; sebaliknya, jika hukum lama lebih menguntungkan, maka hukum lama tetap dapat diterapkan sebagai pengecualian.

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

KUHP baru juga mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana. Tidak setiap perbuatan melawan hukum otomatis dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dari pelaku. Prinsip ini dikenal dengan adagium nulla poena sine culpa—tiada pidana tanpa kesalahan.

Baca Juga:   Wujudkan Pilkada Damai, Mari Kolaborasi bersama Kepolisian, TNI dan Stakeholder serta Seluruh Masyarakat Butur!

Dalam konteks pembunuhan berencana, baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama memuat ancaman pidana terberat berupa hukuman mati. Namun, perbedaan mendasar terletak pada kedudukan pidana mati itu sendiri.

Pada KUHP lama, pidana mati merupakan pidana pokok yang dapat dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Implikasinya, selama masa percobaan tersebut, apabila terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah atas perdebatan panjang mengenai pro dan kontra penerapan hukuman mati di Indonesia.

Implikasi bagi Kasus Jembatan Wari

Dengan berlakunya KUHP baru, para tersangka pembunuhan Jembatan Wari berpotensi diproses menggunakan ketentuan hukum terbaru. Artinya, meskipun hakim nantinya menjatuhkan vonis pidana mati, masih terbuka kemungkinan pidana tersebut tidak dieksekusi apabila selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik.

Situasi ini dinilai sebagai “napas lega” bagi tersangka, meskipun di sisi lain memunculkan kekecewaan bagi keluarga korban yang menuntut keadilan maksimal.

Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai koridor undang-undang.

Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus tetap ditegakkan, sekalipun langit runtuh.***


Penulis: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Cegah Provokasi dan Anarkisme, GSNI Surabaya Tegaskan Komitmen Gerakan Damai

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kota…

GMNI Rokan Hulu Tegas Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian

Marhaenist.id, Rokan Hulu — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Hari Internasionalisasi Pancasila sebagai Spirit Pembangunan Semesta Berencana Nasional

Pandemi Covid-19, gempuran perang asimetris, menjadi ujian yang nyata bagi pertahanan dan…

Lima Nahdiyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Lakukan Pemanggilan, Berikan Sanksi?

Marhaenist - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Savic Ali mengatakan bahwa…

Komitmen Berantas Premanisme, Ketua Pemuda Demokrat Surabaya: Parkir Liar Rugikan Masyarakat dan PAD

Marhaenist.id, Surabaya – Viral kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh juru…

Inilah Pesawat Pertama Bermesin Pertama yang Asli Dibuat Oleh Indonesia

Marhaenist.id - Pesawat pertama bermesin pertama yang asli dibuat oleh Indonesia mengudara…

Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Marhaenist.id, Jakarta - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor…

Krisis Pengungsi Rohingya Berlarut, GMNI: Bukti Lemahnya Diplomasi Pertahanan Kita

Marhaenist.id, Jakarta - Sebanyak 157 orang pengungsi Rohingya mendarat di Desa Karang Gading,…

Tarif Listrik Nasional Berubah, Cek Nominal Tarif/kWh Terbarunya

Marhaenist - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?