By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Kecam Keras Intervensi Militer AS ke Venezuela: Dunia Bukan Milik Satu Negara
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Warganet Soroti Ancaman Kriminalisasi Kritik Hingga Trending Platform X
Geopolitik Marhaenisme di Laut Nusantara, Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara: Kedaulatan untuk Rakyat Maritim
Menggugat Patologi Korupsi dan Menagih Restorasi Institusi Penegakkan Hukum
Penangkapan Nicolas Maduro dan Intervensi di Venezuela Bukti Nyata Kebiadapan Amerika Serikat Ingin Memonopoli Dunia

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

KUHP Baru Dinilai Jadi “Napas Lega” bagi Tersangka Pembunuhan Jembatan Wari Halmahera Utara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 2 Januari 2026 | 15:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id — Penemuan mayat di Jembatan Wari beberapa waktu lalu menghebohkan publik. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan diduga kuat menjadi korban tindak pidana pembunuhan. Aparat kepolisian setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Daftar Konten
Norma Baru Menggeser Norma LamaPergeseran Paradigma PemidanaanImplikasi bagi Kasus Jembatan Wari

Kasus ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Mereka menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. Tuntutan tersebut disuarakan melalui aksi demonstrasi di Polres Halmahera Utara dan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Selasa, 31 Desember 2025. Salah satu poin utama tuntutan massa adalah agar pelaku dijatuhi pidana mati.

Namun, dinamika hukum pidana nasional yang kini memasuki era Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. KUHP baru dinilai membuka ruang yang lebih menguntungkan bagi tersangka, termasuk dalam perkara pembunuhan berencana.

Norma Baru Menggeser Norma Lama

Dalam hukum pidana dikenal asas lex posterior derogat legi priori, yang berarti hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Suatu norma yang berlaku kehilangan daya ikatnya apabila telah digantikan oleh norma baru.

Konsekuensinya, setiap proses hukum yang sedang berjalan harus menyesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru. Guru Besar Hukum Pidana Prof. Moeljatno, S.H., dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, menegaskan bahwa apabila terjadi pergantian norma, maka ketentuan yang digunakan adalah norma yang paling menguntungkan bagi tersangka. Jika hukum baru lebih menguntungkan, maka hukum barulah yang digunakan; sebaliknya, jika hukum lama lebih menguntungkan, maka hukum lama tetap dapat diterapkan sebagai pengecualian.

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

KUHP baru juga mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana. Tidak setiap perbuatan melawan hukum otomatis dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dari pelaku. Prinsip ini dikenal dengan adagium nulla poena sine culpa—tiada pidana tanpa kesalahan.

Baca Juga:   Didingklik: Wajah Baru Layanan Digital bagi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Daerah di Pandeglang

Dalam konteks pembunuhan berencana, baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama memuat ancaman pidana terberat berupa hukuman mati. Namun, perbedaan mendasar terletak pada kedudukan pidana mati itu sendiri.

Pada KUHP lama, pidana mati merupakan pidana pokok yang dapat dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Implikasinya, selama masa percobaan tersebut, apabila terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah atas perdebatan panjang mengenai pro dan kontra penerapan hukuman mati di Indonesia.

Implikasi bagi Kasus Jembatan Wari

Dengan berlakunya KUHP baru, para tersangka pembunuhan Jembatan Wari berpotensi diproses menggunakan ketentuan hukum terbaru. Artinya, meskipun hakim nantinya menjatuhkan vonis pidana mati, masih terbuka kemungkinan pidana tersebut tidak dieksekusi apabila selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik.

Situasi ini dinilai sebagai “napas lega” bagi tersangka, meskipun di sisi lain memunculkan kekecewaan bagi keluarga korban yang menuntut keadilan maksimal.

Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai koridor undang-undang.

Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus tetap ditegakkan, sekalipun langit runtuh.***


Penulis: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Kecam Keras Intervensi Militer AS ke Venezuela: Dunia Bukan Milik Satu Negara
Senin, 5 Januari 2026 | 16:18 WIB
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Warganet Soroti Ancaman Kriminalisasi Kritik Hingga Trending Platform X
Senin, 5 Januari 2026 | 13:35 WIB
Geopolitik Marhaenisme di Laut Nusantara, Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara: Kedaulatan untuk Rakyat Maritim
Senin, 5 Januari 2026 | 13:34 WIB
Menggugat Patologi Korupsi dan Menagih Restorasi Institusi Penegakkan Hukum
Senin, 5 Januari 2026 | 00:56 WIB
Penangkapan Nicolas Maduro dan Intervensi di Venezuela Bukti Nyata Kebiadapan Amerika Serikat Ingin Memonopoli Dunia
Minggu, 4 Januari 2026 | 19:07 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Persatuan Alumni GMNI Riau Gelar Rakerda Tahun 2023

Marhaenist - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD…

GMNI Sulawesi Barat Serukan Rekonsiliasi dan Dukung Kongres Persatuan

Marhaenist.id, Mamuju - Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera mengelar Kongres…

Gelar Musyakom, GMNI Unidha Teguhkan Marhaenisme di Tengah Krisis Bangsa sebagai Panggung Regenerasi dan Konsolidasi Ideologis

Marhaenist.id, Malang – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wisnuwardhana Malang (Unidha)…

Hukum sebagai Instrumen Penindasan oleh Rezim Kuasa: Studi Kasus Putusan Pidana Tom Lembong

Marhaenist.id - Beredar info tersiar di media massa, Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016,…

Pro-Kontra Wacana Penghapusan Zonasi PPDB Sekolah Dasar dan Menengah: Akankan ‘Sekolah Favorit’ Muncul Kembali?

Marhaenist.id - Munculnya isu penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)…

GMNI Tidak Harus Anti Kepada Seseorang Yang Mau Berbuat Baik dan Mau Bersama GMNI

Marhaenist.id - Saya menambahkan beberapa hal dari tulisan "GMNI WAJIB TOLAK KADER…

Rifqi Sukarno (Founder Depok Youth Movement)/Marhaenist.id.

Sekilas Memaknai Hari Buruh

Marhaenist.id - Tepat pada 1 Mei di seluruh belahan dunia sedang merayakan…

Persatuan Alumni GMNI dan GMNI Touna Gelar Donor Darah dalam Rangka Bulan Bung Karno

Marhaenist.id, Touna : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo bersilaturahmi di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Senin (02/05/2022). BPMI Setpres/Lukas

Buktikan Kinerja, Prabowo Dinilai Setia Pada Jokowi

Marhaenist - Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan bahwa Menteri Pertahanan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?