Marhaenist, Jakarta – Pada hari ini, rabu (13/08/2025) telah terjadi upaya penangkapan paksa oleh 10 aparat kepolisian Polda Metro Jaya terhadap bapak Juned salah satu warga kebun sayur kapuk cengkareng Jakarta Barat yang menolak pengusuran bapak juned di tempat kerjanya.
Korban di tangkap pada pukul 12:00 WIB kemudian menantunya di tegur oleh bos tempat mereka kerja, dan memberitahukan tentang mertuanya ditangkap oleh kepolisian dengan tuduhan pengerusakan aset milik Herawati yang warga kebun sayur duga sebagai mafia tanah.
Sampai saat ini korban belum bisa dihubungi dan keluarga korban tidak mendapatkan surat penetapan tersangka, keluarga korban khawatir akan keberadaan korban, lalu sampai sekarang kami Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur belum mendapatkan kabar dimana korban ditahan.
Untuk itu kami Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur minta solidaritas dan bantuan dari seluruh lembaga, organisasi, komunitas, dan individu-individu untuk mengeluarkan seruan dalam mendesak kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur Mendesak:
- Kami mengecam tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan Polda Metro Jaya
- Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses hukum terhadap bpk Juned perjuan HAM dan Agraria.
- Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera hentikan segala bentuk intimidasi, provokatif, dan penangkapan paksa terhadap warga kebun sayur kapuk.***
Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem