By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Komitmen Kepala Daerah Dalam Pelayanan Informasi Publik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:03 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Sutarto, S.H., M.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPC PA GMNI Surakarta/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang berakibat pada kepentingan publik (masyarakat).

Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f UUD 1945 yang menyebutkan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Indonesia telah mempunyai Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jika ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan Pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat. Dengan adanya keterbukaan informasi akan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi publik yang dibutuhkannya agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi.

Sejalan dengan UU KIP, Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU PP). Dengan adanya UU PP diharapkan dapat terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik dan terwujudnya perlindungan serta kepastian hukum bagi publik.

Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam memimpin Pemerintahan Daerah diperlukan adanya pelayanan publik yang baik sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta demi terwujudnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang demoktratis.

Baca Juga:   Rezim Jokowi Sudah Jatuh Secara Moral dan De Facto

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain : memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD dan perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Daerah wajib melaksanakannya sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik antara lain dalam hal tertib penyelenggara negara, kepentingan umum dan adanya keterbukaan.

Yang dimaksud dengan tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. Yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Dan yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Dalam hal keterbukaan informasi, Kepala Daerah wajib memiliki komitmen yang jelas dalam memberikan pelayanan yang bersifat terbuka untuk publik serta dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi bagi masyarakat. Guna melaksanakan pelayanan yang bersifat terbuka kepada publik dibutuhkan sarana dan/atau media yang digunakan untuk mengumumkan prosedur pelayanan publik dalam memperoleh informasi publik dengan menggunakan media elektonik dan non elektronik serta biaya murah, dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.

Bertitik tolak dari UU KIP yang memberi jaminan bagi hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dan selain daripada itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, agar masyarakat mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan untuk pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Baca Juga:   Gubernur NTT Menyerbu Kampung Adat: Transisi Energi atau Kolonialisme Baru?

Dengan adanya komitmen yang benar dan sungguh-sungguh dari Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pimpinan tertinggi dalam Pemerintahan akan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang baik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pelaksanaan jalannya Pemerintahan di daerah.

Untuk memperkuat Komitmen Kepala Daerah tersebut seharusnya dicantumkan dalam bentuk Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik sebagai wujud tanggungjawab Kepala Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan demokratis. Dalam mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami dan dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa daerah yang baik.

Pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, pasangan Calon Kepala Daerah wajib memiliki komitmen Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik untuk dituangkan dalam visi, misi dan programnya pada pelaksanaan kampanye dan debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan tahapan Pilkada di daerah seyogiannya mewajibkan kepada pasangan Calon Kepala Daerah untuk memasukan materi Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik dalam visi, misi dan programnya yang antara lain mengenai standar permohonan informasi, standar pelayanan publik, anggaran untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, pemberian sanksi bagi Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, cara mendorong masyarakat dapat berpartisipasi dalam kesadaran politik untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik yang demokratis dan pelaksanaan pembangunan di daerah.

Berdasarkan tulisan singkat tersebut diatas, kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi Komitmen Pelayanan Informasi Publik oleh Kepala Daerah terpilih dalam melaksanakan dan mewujudkan visi, misi dan program sebagaimana janjinya pada kampanye dan debat di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Baca Juga:   Mengapa Tahun Baru Terdengar Istimewa?

Salam Keterbukaan Informasi!


Penulis: Sutarto, S.H, S.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Kebudayaan dan Sosialisme

Marhaenist.id - Pada 3 Februari 1926, Leon Trotsky memberikan sebuah ceramah berjudul…

Alumni GMNI Ingatkan Gagasan Soekarno untuk Mengatasi Situasi Global

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Foto: GMNI Jaksel saat Melaporkan Dugaan Skandal Korupsi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk/MARHAENIST

GMNI Jaksel Tuntut Polri Usut Tuntas Skandal Mobil Mewah 5 Direksi PT ATPI

Marhaenist.id, Jakarta - Bobrok pengelolaan BUMN kembali terbongkar! Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Peduli Warga TPA Sampah Batu Layang, PA GMNI Pontianak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Marhaenist - Dalam rangka Dies Natalies Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke-68…

Gelar Konsolidasi dan Syukuran, DPC PA GMNI Salatiga Kuatkan Soliditas Alumni

Marhaenist.id, Salatiga - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Berjuang Tak Selalu Harus Dengan Moncong Senjata

Marhaenist.id - Perjuangan tidak tunggal. Bung Karno memilih jalur politik karena yakin…

Aliansi Cipayung Plus Soroti Intervensi Pihak UBMG Terhadap Mahasiswa untuk Tidak menjadi Anggota Organisasi Ekstra Kampus

Marhaenist.id, Gorontalo - Aliansi Cipayung Plus, yakni: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan…

PBB Selidiki Kejahatan Perang yang Terjadi di Ukraina

PENYELIDIK Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan pada Jumat (23/9) bahwa adanya kejahatan perang…

Puluhan Ribu Warga Manado Dukung Ganjar Basmi Korupsi

Marhaenist.id, Manado - Puluhan ribu warga memadati lapangan KONI Manado, Sulawesi Utara…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?