By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Kerawanan Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Kamis, 18 Juli 2024 | 11:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
I Gde Sandy Satria, Peneliti di Nusantara Center for Social Research, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Bagikan

Marhaenist – Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024, terdapat kebijakan yang mendorong investasi di Ibu Kota Negara (IKN) dengan memberikan hak atas tanah untuk jangka waktu yang sangat panjang. Ketentuan ini mencakup Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat berlaku hingga 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun. Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut menyebutkan bahwa HGU dapat diberikan untuk satu siklus pertama selama maksimal 95 tahun dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, sementara HGB untuk siklus pertama selama maksimal 80 tahun dan juga dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi, perlu dicermati bahwa jangka waktu yang sangat panjang untuk hak atas tanah ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah hukum dan sosial. Pemberian hak atas tanah untuk periode yang lama dapat menyebabkan konsentrasi penguasaan tanah di tangan segelintir pihak, yang berisiko mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan hak-hak adat. Hal ini berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan melanggar semangat reforma agraria yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan memberikan hak atas tanah dalam jangka waktu yang sangat panjang kepada investor, ada risiko bahwa akses masyarakat lokal dan kelompok minoritas terhadap sumber daya tanah akan terhambat. Tanah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan bisa saja hanya dimanfaatkan untuk keuntungan jangka panjang segelintir pihak.

Baca Juga:   Membelah Nasionalis, Merapikan Kekuasaan: Tangan Imanuel Cahyadi, Setneg & BIN di Balik Perpecahan GMNI?

Dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah harus menerapkan prinsip kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara dan menjaga keseimbangan antara otoritas publik dan kepentingan ekonomi. Kebijakan harus mengimbangi antara pembangunan ekonomi dengan kepentingan umum, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menjadi afirmasi politik semata tetapi juga mendukung tujuan negara untuk kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan semangat reforma agraria.

Sejarah panjang bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak atas tanah dan pembangunan negara menuju kemajuan harus diimbangi dengan kebijakan yang hati-hati dan bertahap. IKN, sebagai solusi untuk meratakan pembangunan di Indonesia, harus dirancang dengan memperhatikan kepentingan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan norma-norma yang ada.

Oleh karena itu, dalam konteks IKN, penting untuk menemukan keseimbangan antara menarik investasi jangka panjang dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Pengaturan mengenai HGU dan HGB harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, fleksibilitas kebijakan, dan kepentingan umum, memastikan bahwa pengelolaan tanah dilakukan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan kebijakan redistribusi tanah yang adil.


I Gde Sandy Satria, Peneliti di Nusantara Center for Social Research, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Menjelang Kemerdekaan RI Ke 80 Dibawah Banyang-Banyang Premanisme dan Distopia Orwellian

Marhaenist.id – Ditengah gelombang tanda tanya dikalangan pengusaha perihal logo HUT ke…

Bentuk Komite, Prancis dan Palestina Perkokoh Negara Palestina

Marhaenist.id, Paris - Presiden Prancis Emmanuel Macron, Selasa, mengumumkan pembentukan komite bersama Prancis–Palestina…

Transisi Kabinet

MARHAENIST - Hari-hari terakhir pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinetnya.…

DPC GMNI Jaktim: Teknologi Digital Perkuat Marhaenisme hingga ke Akar Rumput

Marhaenist.id, Jakarta Timur — Perkembangan teknologi dan digitalisasi dinilai menjadi instrumen strategis…

GMNI Soroti Debat Pilkada Bantaeng di Makassar: Bikin Malu, Ricuh di Kampung Orang

Marhaenist.id, Makassar - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Surabaya Soroti Kebijakan Parkir Minimarket: Premanisme Dilegalkan Lewat Kebijakan Parkir, UMKM Justru Jadi Korban

Marhaenist.id, Surabaya — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang melarang pelaku usaha ritel…

Gelar Aksi di Gedung KPK, GMNI Jakarta Raya Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarganya

Marhaenist.id, Jakarta - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional…

Foto:

IUP bagi Perguruan Tinggi Menyalahi Tridharma Perguruan Tinggi

Marhaenist.id - Setelah sebelumnya ormas keagamaan mendapat karpet merah dalam pengajuan Izin…

Visi Misi Airin – Ade Sumardi Membawa Gagasan Generasi Muda Banten

Marhaenist.id- Banten, Sekretaris Brigade Sabara Banten, Miftahul Ulum kembali menegaskan komitmen Brigade…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?