By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Gelar Kampanye Publik di Hari Sumpah Pemuda, GMNI Jaktim: Kami Melonak Sikap Apatisme terhadap Persoalan Bangsa dan Negara
Melawan Lupa: Mengapa Rakyat Indonesia, Pengagum Bung Karno, hingga GMNI harus Menolak Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional?
Membangun Kembali Oposisi Marhaen di Era Post-Politics
Nyanyian dan Sumpah Tanpa Jiwa
Keterhilangan Eksistensial: Dari Krisis Kesadaran hingga Kolonisasi Atensi

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Kerawanan Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Kamis, 18 Juli 2024 | 11:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
I Gde Sandy Satria, Peneliti di Nusantara Center for Social Research, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Bagikan
iRadio

Marhaenist – Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024, terdapat kebijakan yang mendorong investasi di Ibu Kota Negara (IKN) dengan memberikan hak atas tanah untuk jangka waktu yang sangat panjang. Ketentuan ini mencakup Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat berlaku hingga 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun. Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut menyebutkan bahwa HGU dapat diberikan untuk satu siklus pertama selama maksimal 95 tahun dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, sementara HGB untuk siklus pertama selama maksimal 80 tahun dan juga dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi, perlu dicermati bahwa jangka waktu yang sangat panjang untuk hak atas tanah ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah hukum dan sosial. Pemberian hak atas tanah untuk periode yang lama dapat menyebabkan konsentrasi penguasaan tanah di tangan segelintir pihak, yang berisiko mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan hak-hak adat. Hal ini berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan melanggar semangat reforma agraria yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan memberikan hak atas tanah dalam jangka waktu yang sangat panjang kepada investor, ada risiko bahwa akses masyarakat lokal dan kelompok minoritas terhadap sumber daya tanah akan terhambat. Tanah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan bisa saja hanya dimanfaatkan untuk keuntungan jangka panjang segelintir pihak.

Baca Juga:   Tanimbar Membutukan Pemimpin yang Visioner untuk Menjawab Masalah Publik

Dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah harus menerapkan prinsip kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara dan menjaga keseimbangan antara otoritas publik dan kepentingan ekonomi. Kebijakan harus mengimbangi antara pembangunan ekonomi dengan kepentingan umum, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menjadi afirmasi politik semata tetapi juga mendukung tujuan negara untuk kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan semangat reforma agraria.

Sejarah panjang bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak atas tanah dan pembangunan negara menuju kemajuan harus diimbangi dengan kebijakan yang hati-hati dan bertahap. IKN, sebagai solusi untuk meratakan pembangunan di Indonesia, harus dirancang dengan memperhatikan kepentingan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan norma-norma yang ada.

Oleh karena itu, dalam konteks IKN, penting untuk menemukan keseimbangan antara menarik investasi jangka panjang dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Pengaturan mengenai HGU dan HGB harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, fleksibilitas kebijakan, dan kepentingan umum, memastikan bahwa pengelolaan tanah dilakukan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan kebijakan redistribusi tanah yang adil.


I Gde Sandy Satria, Peneliti di Nusantara Center for Social Research, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Gelar Kampanye Publik di Hari Sumpah Pemuda, GMNI Jaktim: Kami Melonak Sikap Apatisme terhadap Persoalan Bangsa dan Negara
Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:29 WIB
Melawan Lupa: Mengapa Rakyat Indonesia, Pengagum Bung Karno, hingga GMNI harus Menolak Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional?
Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:27 WIB
Foto: Dhiva Trenadi Pramudia, Institut Marhaenisme 27/MARHAENIST.
Membangun Kembali Oposisi Marhaen di Era Post-Politics
Senin, 27 Oktober 2025 | 14:57 WIB
Nyanyian dan Sumpah Tanpa Jiwa
Senin, 27 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Keterhilangan Eksistensial: Dari Krisis Kesadaran hingga Kolonisasi Atensi
Minggu, 26 Oktober 2025 | 23:06 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
GMNI Berduka, H Soenardi Ex Presidium GMNI 1976 – 1979 Telah Berpulang Disisi Tuhan Yang Maha Esa
Kabar PA GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Polithinking

Jakarta Utara Memerah, Ribuan Warga Turun Jelang Debat Terakhir dan Pesta Rakyat

Marhaenist.id, Jakarta - Jelang debat pamungkas calon Presiden RI Ganjar Pranowo menyapa…

Foto: Warga Kebun Sayur Geruduk Polda/MARHAENIST
InfokiniKabar GMNI

Warga Kebun Sayur Geruduk Polda: Stop Kriminalisasi, Intimidasi, dan Provokasi terhadap Warga!

Marhaenist, Jakarta - Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS) - Aliansi Gerakan…

Sekelompok suporter membawa seorang korban pria di stadion Kanjuruhan, Malang selama huru-hara keributan terjadi. AFP/Getty Images
Infokini

Polisi Dalami Rekaman CCTV Durasi 3 Jam di Kanjuruhan Yang Dihapus

Marhaenist - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap adanya…

Kabar GMNI

Menuju Jalan Rekonsoliasi Nasional, Ketum Terpilih Kongres GMNI Bandung dan Kubu Arjuna – Dendy Sepakat Menyulam Persatuan

Marhaenist.id, Jakarta – Di tengah riuh dinamika pasca Kongres Gerakan Mahasiswa Nasional…

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Dendy Se. MARHAENIST
Kabar GMNI

GMNI Jaksel Tuntut Pencopotan Kapolres dan Kapolsek Terkait Pembubaran Diskusi FTA: Usut Tuntas Otak di Balik Penyerangan

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI)…

Kabar PA GMNI

Pelantikan PA GMNI, Megawati: Sering Kali Orang Lupa Dengan Sumpah

Marhaenist - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (AGMNI) yang juga Mantan Presiden…

Kabar PA GMNI

Alumni GMNI Ingatkan Gagasan Soekarno untuk Mengatasi Situasi Global

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Kabar PA GMNI

Beredar Akun IG PA GMNI Sulawesi Tenggara, DPD PA GMNI Sultra Nyatakan Tak Memiliki Akun IG

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

ArtikelOpini

Pertarungan Energi dan Genosida Epistemik: Manusia, AI, dan Life 3.0

Marhaenist.id - Sejarah manusia, sejak mula, adalah riwayat keberanian untuk merebut yang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?