MARHAENIST – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember berunjuk rasa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 di bundaran DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (22/08/2024).
“Mahkamah Konstitusi yang dilahirkan atas semangat reformasi dan mempunyai fungsi untuk menjaga konstitusi telah memberikan angin segar bagi bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis,” kata Ketua GMNI Jember Yudha Dwi Prasetiyo di sela-sela unjuk rasa di Jember.
Menurutnya, kedua putusan terkait pilkada itu merupakan cerminan MK sebagai the guardian of constitution, sehingga masyarakat perlu mengawal putusan MK karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Namun, putusan tersebut dipatahkan oleh DPR yang mencoba untuk merusak sendi-sendi demokrasi dan konstitusi di negara hukum Indonesia,” tuturnya.
Ia menjelaskan ada enam poin tuntutan GMNI Jember untuk menyikapi krisis demokrasi tersebut di antaranya pihaknya bersikap tegas menolak segala hal yang mencederai konstitusi dan demokrasi, serta segala kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Selain itu, GMNI Jember juga mengajak mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Jember untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Pantauan di lapangan, sejumlah aktivitas bergantian melakukan orasi dan membagikan tuntutan GMNI kepada pengguna jalan yang melintas di bundaran DPRD Jember.
Beberapa anggota DPRD Jember yang baru dilantik pada Selasa (21/8) terlihat menemui aktivis GMNI dan menerima aspirasi tuntutan mahasiswa untuk mengawal putusan MK tersebut.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian yang sudah bersiaga sejak pagi dan demonstrasi berjalan tertib hingga mahasiswa membubarkan diri setelah aspirasinya mendapat respon positif dari perwakilan DPRD Jember. *Ant