By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Jika atas Dasar Cinta, Permata Indonesia Tantang Walikota Kendari Permanenkan Penghentian Proyek KOPPERSON di Tapak Kuda
Layangkan Penyataan Sikap Ke Pemerintah, GMNI Se-Indonesia Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto
DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis
Menteri ATR/BPN Temui Warga Kebon Sayur Setelah Didesak Massa Aksi untuk Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan 

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
InfokiniMarhaenis

Jika atas Dasar Cinta, Permata Indonesia Tantang Walikota Kendari Permanenkan Penghentian Proyek KOPPERSON di Tapak Kuda

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Kamis, 6 November 2025 | 03:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 2 Menit
Foto: Warga Tapak Kuda Kendari saat melakukan blokade jalan sebagai Penolakan eksekusi lahan atas klaiman KOPPERSON sebagai pemilik lahan Kawasan Tapak Kuda dan Wadhaar Koordinasi Permata Indonesia/MARHAENIST.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id, Kendari — Pemerhati Mafia Tanah (Permata):Indonesia menantang Walikota Kendari Siska Imbran untuk segera mempermanenkan penghentian pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan dilakukan oleh Koperasi Perikanan Soananto (KOPPERSON) atas dasar mencintai warga.

Tantangan itu sampaikan oleh Pemerhati Mafia Tanah Indonesia dalam keterangan persnya, pasalnya ada pemberitaan media yang menuliskan bahwa Walikota Kendari menghentikan sementara proyek itu karena ia mencintai warganya.

“Kalau memang ia betul-betul mencintai warganya, maka Bu Walikota harus mempermanenkan penghentian proyek itu. Kalau hanya sementara, berarti ia sedang berpura-pura,” ujar Wadhaar, S.H., Koordinator Permata Indonesia, Kamis (6/11/2025).

Wadhaar yang juga aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI semasa berkuliah, memberikan keterangan bahwa dalih penghentian sementara yang dilakukan Walikota Kendari karena mencintai warganya, ia duga hanya bermuatan politik untuk dua periode kedepannya.

“Dalih penghentian sementara karena cintai warganya diduga hanyalah kedok dan kepura-puran agar Warga Tapak Kuda menjadi lumbung suara untuk periode kedua ibu Wali. Setelah terpilih kembali, tetap juga akan diupayakan untuk digusur paksa,” sambungnya.

Wadhaar yang juga Warga Kota Kendari memberikan tantangan kepada Walikota Kendari Siska Imbran agar ia bisa dipercaya bahwa ia benar-benar mencintai warganya dan tidak dalam kepura-puran karena politik

“Saya tantang Bu Walikota mempermanenkan penghentian proyek itu di Tapak Kuda agar kami seluruh warga Kendari terutama Tapak Kuda bisa percaya bahwa memang benar Ibu mencintai kami sebagai warga Kendari dan tidak sedang berpura-pura dalam memberi cinta karena politik,” lanjutnya.

Diakhir, Wadhaar juga mempertegas bahwa penghentian proyek secara permanen yang dilakukan oleh KOPPERSON dikarenakan Koperasi tersebut telah kehilangan hak atas tanah di Kawasan Tapak Kuda sejak tahun 1996.

Baca Juga:   Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung

“Objek sengketa sudah hilang atau berubah fungsi. HGU KOPPERSON sudah tidak berlaku lagi, kawasan itu telah kembali menjadi tanah negara. HGU itu telah berakhir masa berlakunya sejak 30 Juni 1999. Putusan inkracht tidak bisa menjadi alat eksekusi karena objek hukumnya (HGU yang masih berlaku) sudah tidak ada lagi atau hilang statusnya,’ tandasnya dengan tegas.***

Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kamis, 6 November 2025 | 04:39 WIB
Layangkan Penyataan Sikap Ke Pemerintah, GMNI Se-Indonesia Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto
Rabu, 5 November 2025 | 22:05 WIB
DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis
Rabu, 5 November 2025 | 17:43 WIB
Menteri ATR/BPN Temui Warga Kebon Sayur Setelah Didesak Massa Aksi untuk Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan 
Rabu, 5 November 2025 | 02:27 WIB
GMNI Berduka: Kurniawan Azhari Alumni GMNI di Sumsel Telah Tutup Usia
Selasa, 4 November 2025 | 04:47 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Ketua DPK FKIP Universitas Khairun: M Asrul Bukan Ketua Cabang Sah, Ia Mengatasnamakan GMNI Ternate untuk Kepentingan Pribadi
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Polithinking

Risma-Gus Han Jadi Cagub Jatim Pertama Yang Ziarahi Makam Bung Karno di Blitar

MARHAENIST.ID, Blitar - Tri Rismaharini-Gus Han menjadi pasangan Calon Gubernur - Wakil…

Kabar GMNI

Ketua GMNI Jatim Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2024

  Marhaenist.id, Surabaya - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Kabar GMNI

Tanggapi Isu-Isu Liar Mengenai Konflik Internal, DPC GMNI Kota Gorontalo: Proses Hukum Masih Berjalan

Marhaenist id, Gorontalo  — Di tengah dinamika hukum yang sedang dihadapi Dewan…

Opini

Implikasi Putusan MK Yang Menghapus Presidential Threshold

Marhaenist.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FILE/Marhaenist
Kabar PA GMNI

GMNI dan Dunia Aktivisme Ganjar Pranowo

Marhaenist - Ganjar Pranowo lahir pada masa ketika Indonesia sedang merayakan peringatan…

Kabar GMNI

Sukses Gelar PPAB, GMNI UIN Jakarta Bentuk Kader Progresif Berjiwa Kerakyatan

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar GMNI

GMNI dan GSNI Gelar Audiensi dengan Ketua DPRD Surabaya: Soroti Program MBG, Efiensi Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Marhaenist.id, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar PA GMNI

Ketua MK: Hukum Tanpa Demokrasi Akan Jadi Tirani

Marhaenist - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek)…

Sekelompok suporter membawa seorang korban pria di stadion Kanjuruhan, Malang selama huru-hara keributan terjadi. AFP/Getty Images
Infokini

Polisi Dalami Rekaman CCTV Durasi 3 Jam di Kanjuruhan Yang Dihapus

Marhaenist - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap adanya…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?