By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Belajar KoperasiOpini

Inspirasi Juang Makmurkan Marhaen Indonesia: Terapkan Pajak Harta Bukan Naikkan PPN

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Kamis, 28 November 2024 | 20:06 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Presiden Prabowo Subianto
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id – Salah satu tujuan utama diterapkan pajak oleh negara adalah untuk keadilan. Hal tersebut selain harus tercermin dalam alokasi penggunaanya juga pemungutanya.

Pemungutan pajak yang adil harus tercermin dari subyek dan sumber obyek pajak yang tepat. Salah satunya adalah dilihat dari kemampuan bayar (ability to pay) dari subyek pajak.

Mereka yang memiliki kemampuan membayar pajak lebih besar seharusnya membayar lebih besar dan yang kemampuanya lebih kecil membayar lebih kecil. Bukan justru sebaliknya.

Rencana peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen oleh pemerintah tahun depan adalah bentuk kurang tepat dalam menyasar potensi kemampuan membayar pajak dari subyek pajak. Bahkan jika subyek pajak dianalogikan sebagai domba, dalam hal ini sudah menguliti kulit dombanya dan bukan lagi mencukur bulu dombanya.

Mereka yang akan membayar PPN adalah konsumen melalui harga yang ditambahkan oleh pengusaha. Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen itu adalah angka yang signifikan. Sebab angka ini jika dilihat dari nilainya dikalikan dari jumlah nilai transaksinya. Sebut saja misalnya jika perusahaan memiliki omset penjualan barang terkena PPN sebesar 10 milyard rupiah maka harus membayar sebesar 100 juta rupiah.

Dalam angka agregatnya, ketika kita menggunakan nilai penjualan yang berpotensi PPN dengan angka nilai tahun 2023 yang sebesar 742.2 trilyun rupiah, jika tarifnya adalah 11 persen maka nilai penjualanya adalah sebesar 6.747,2 trilyun rupiah. Jika angka ini dikalikan 12 persen maka nilainya adalah sebesar
809,6 trilyun rupiah. Rencana tambahan pendapatan dari pajak PPN oleh pemerintah tahun 2025 adalah sebesar 67,4 trilyun rupiah.

Rencana penambahan target sumber pendapatan pemerintah dari sumber PPN sebesar kurang lebih 67,4 trilyun rupiah di tahun 2025 mendatang adalah nilai besar yang harus dibayar oleh masyarakat. Terutama konsumen masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga:   Lucunya Negeri Ini Bersama Jokowi Diakhir Masa Jabatannya

Tarif yang tinggi dari PPN ini akan justru berpotensi menggerus daya beli masyarakat terutama masyarakat kelas menengah ke bawah dan menjadi pemicu inflasi serius. Sehingga dampaknya justru akan menjadi backlash bagi perekonomian makro secara keseluruhan di tengah masyarakat menengah ke bawah sedang terengah menghadapi penurunan daya beli.

Hal tersebut bukan hanya akan berpengaruh ke sisi demand side atau kemampuan pendorong ekonomi dari permintaan konsumen, namun juga akan menekan ekonomi masyarakat di posisi supply side yang dampaknya akan menekan harga harga barang mentah pendukung usaha usaha pabrikasi. Secara natural para pengusaha pabrikasi akan melakukan pengalihan biaya ( transfer cost ) ke bahan mentah karena jika membebankan sepenuhnya kepada konsumen maka akan mempengaruhi target penjualan mereka.

 

Pajak Harta Sebagai Solusi Berkeadilan

PPN adalah memang sumber pendapatan yang paling mudah dalam pemungutanya. Namun dampak ekonominya secara agregat justru menjadi buruk. Belum lagi jika digunakan untuk semata menutup defisit neraca pembayaran kita yang mana posisi angsuran utang dan bunga jatuh temponya dalam posisi menekan fiskal. Dalam posisi gali lobang buat jurang.

Jika ingin mendapatkan sungguh sungguh bulu domba dan bukan menguliti kulit dan daging dombanya, serta menjadikan instrumen pajak sebagai pedang keadilan, maka solusi yang tepat diterapkan oleh pemerintah itu seharusnya justru pajak harta.

Pajak harta atau kekayaan bersih, ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset pribadi. Aset pribadi yang dimaksud mencakup uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam program asuransi dan pensiun, kepemilikan bisnis yang tidak berbadan hukum, sekuritas, dan lainnya.

Pajak kekayaan ini merupakan pajak atas komponen harta pribadi dikurangi dengan utang. Jadi pajak kekayaan bisa juga disebut sebagai pajak harta atau kekayaan bersih.

Baca Juga:   Surat Cinta dari Timur Buat GMNI: Perpecahan! Nasionalisme?

Sumber pajak harta untuk di Indonesia ini alamat subyek pajaknya juga sangat mudah ditemukan. Sebab hanya menyangkut kurang lebih 2 persen jumlah penduduk. Mereka adalah yang menurut standard internasiomal ( Suissie Credit Institute, 2021) memiliki kekayaan bersih di atas US$ 100.000 – US$ 1 juta atau 1,4 milyard rupiah ke atas.

Atau kalau akan disasarkan kepada kelompok superkayanya atau mereka yang memiliki kekayaan di atas US $10 juta atau 14,3 milyard rupiah, maka jumlahnya hanya 0,1 persen dari orang dewasa atau sekitar 20.000 an orang dewasa. Atau kalau mau lebih mudah lagi cukup pajaki 100 orang konglomerat saja. Mereka yang kekayaannya dari 4 keluarga saja sama dengan 100 juta rakyat Indonesia dari yang termiskin ( Oxfam, 2023).

Pajak harta ini selain berfungsi untuk mendapatkan sumber pendapatan baru yang disesuaikan dengan visi keadilan dari kemampuan bayarnya, juga penting untuk mencegah kemampuan monopoli dari orang orang kaya dalam urusan bisnis, yang tentu juga penting bagi urusan politik. Sebab dari rahim mereka inilah sistem oligarki yang merusak demokrasi kita itu sesungguhnya lahir. Bagaimana Bu Menteri Keuangan? Berani enggak?

Jakarta, 28 November 2024


Penulis: Suroto, Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Desain Grafis oleh SP-NTT/MARHAENIST
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:13 WIB
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Peringati HUT Kemerdekaan RI, DPC GMNI Touna dan DPK GMN Bung Tomo Manajenen Gelar Nobar Sekaligus Bedah Film bersama Masyarakat
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Opini

Urgensi Kawal Pususan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

Marhaenist.id - Pada tanggal 22-23 Agustus 2024, demonstrasi massal di depan gedung…

Kabar GMNI

Gelar PPAB Ke 3, DPK GMNI FISIP UHO Kendari Berharap Lahirkan SDM yang Berkualitas

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

.
Infokini

Galeri Nasional Bredel Pameran Tunggal Yos Suprapto Saat Pembukaan

Marhaenist.id, Jakarta - Pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah…

Kabar GMNI

Tegas Inginkan Persatuan, DPC GMNI Lubuklinggau Nyatakan Sikap Tak Hadiri Kongres GMNI di Bandung

Marhaenist.id, Lubuklinggau - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Opini

Fadli Zon dan Sikap Anti Kritik

Marhaenist.id - Pernyataan Fadli Zon mengenai kerugian institusi ketika dikritik mengandung problematika…

Opini

PPN Meningkat, Kelas Menengah Sekarat!

Marhenist.id - Sehubungan dengan disahkannya kenaikan PPN menjadi 12% dalam UU No.7…

Kabar GMNI

Konfercab Ke-I GMNI Kotawaringin Timur, Momentum Regenerasi dan Kebersamaan

Marhaenist.id, Kotawaringin Timur - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Kabar PA GMNI

Netral, DPC PA GMNI Solo Larang Anggota Hadiri Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres

Marhaenist - Ketua DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)…

Kabar GMNI

Gelar Aksi, DPK GMNI UM Buton dan PK IMM Faperta UM Buton Desak Pencopotan Dosen atas Dugaan Pelecehan Seksual

Baubau, Marhaenist.id - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?