
Marhaenist.id – Urgensi Bandara IMIP patut jadi pertanyaan. Pasalnya, di wilayah yang sama ada Bandara Maleo yang berjarak 140 km meninju IMIP. Bahkan IMIP juga punya pelabuhan laut sendiri dengan kapasitas 100.000 DWT. Maka, publik berhak bertanya: apa sebenarnya kebutuhan strategis pembangunan bandara baru tersebut—kebutuhan logistik nasional, privilese industri nikel raksasa, atau agenda tersembunyi yang tak pernah dijelaskan kepada rakyat?
Morowali: Antara Bandara, Industri Nikel, Keamanan Negara, dan Krisis Ekologis
(Catatan Investigatif atas Hilangnya Transparansi Hukum dan Keadilan Lingkungan)
Morowali dalam beberapa tahun terakhir dipromosikan sebagai simbol keberhasilan hilirisasi mineral nasional. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dipuji sebagai pusat nikel terbesar di Asia Tenggara, penyumbang ekspor bernilai tinggi, pencipta lapangan kerja, dan pendorong pertumbuhan ekonomi. Pembangunan infrastruktur—termasuk bandara baru IMIP—disebut sebagai akselerator logistik industri dan lokomotif kemajuan kawasan. Narasi publik dibangun rapi, menjadikan Morowali seolah ikon modernisasi ekonomi Indonesia.
Tetapi di balik euforia itu, data publik dan temuan investigatif menunjukkan wajah lain yang jauh lebih gelap: krisis lingkungan, pelanggaran regulatif, kerentanan sosial, hilangnya transparansi hukum, dugaan praktik kelam korupsi dalam percepatan perizinan, serta risiko keamanan negara yang diabaikan. Tanpa akuntabilitas, Morowali berpotensi menjadi kasus paling kelam tentang pembangunan tanpa kendali yang berujung pada bencana ekologis dan ancaman strategis terhadap pertahanan nasional.
Fakta dan Statistik: Pertumbuhan Ekonomi yang Menyembunyikan Biaya Ekologis
IMIP hari ini menjadi kawasan industri nikel terbesar di Indonesia dengan puluhan smelter dan PLTU captive yang beroperasi 24 jam. Lonjakan populasi mencapai 199.000 jiwa pada 2024 meningkatkan tekanan pada hutan, sungai, dan pesisir. Laporan lingkungan menunjukkan dugaan pelanggaran AMDAL, pembuangan tailing ilegal, serta pencemaran udara dan air melampaui baku mutu. Audit pemerintah 2025 menemukan pelanggaran serius yang membuka ruang sanksi pidana lingkungan.
Ekosistem pesisir hancur, kesehatan masyarakat menurun, dan ruang hidup masyarakat lokal tergerus tanpa perlindungan hukum memadai. Proses penegakan hukum yang lamban memperkuat kesan publik bahwa supremasi hukum tunduk pada kepentingan modal, bukan pada hak rakyat. Ketika hukum menjadi subordinat keuntungan industri, keadilan ekologis dikubur oleh politik kekuasaan dan uang.
Dampak Sosial: Ketimpangan di Tengah Megaindustri
Meski menyerap tenaga kerja besar, struktur ketenagakerjaan timpang: jam kerja ekstrem, standar keselamatan rendah, dan perlindungan lemah. Di sisi lain, masyarakat lokal kehilangan sumber ekonomi, akses ruang hidup, dan kedaulatan lingkungan. Keuntungan besar industri mengalir keluar daerah, sementara kemiskinan ekologis tumbuh sebagai jejak yang tertinggal.
Kerangka Regulasi Lingkungan dan Pelanggaran Hukum
Konstitusi menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat. UU No. 32/2009 tentang PPLH menjadikan AMDAL sebagai instrumen keadilan ekologis. Pelanggaran AMDAL merupakan pelanggaran konstitusi dan tindak pidana korporasi. Ketika negara membiarkan praktik tersebut, prinsip negara hukum hanya menjadi slogan kosong.
Ketiadaan transparansi dalam izin bandara, pengelolaan lingkungan, perizinan penerbangan, dan perizinan industri menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan praktik rente dan korupsi yang melibatkan elit politik dan korporasi.
Perspektif Hukum Keamanan Negara: Dimensi yang Diabaikan
Morowali bukan sekadar persoalan lingkungan dan sosial–ekonomi, melainkan juga persoalan strategis keamanan nasional. Posisi IMIP yang dekat dengan ALKI II—jalur laut inti Indo–Pasifik—memiliki konsekuensi pertahanan. Dominasi investasi asing di sektor strategis, puluhan ribu pekerja asing, dan fasilitas bandara khusus menimbulkan potensi celah keamanan apabila tidak dikendalikan negara.
Secara hukum pertahanan:
UUD 1945 Pasal 30: pertahanan berada di bawah kendali penuh negara
UU No. 3/2002: objek vital strategis wajib dilindungi dan diawasi ketat
UU No. 34/2004 tentang TNI: TNI bertugas menjaga kawasan strategis nasional
Regulasi Obvitnas: aparat pertahanan wajib memiliki akses penuh tanpa batas
Ketika muncul narasi bahwa aparat negara harus “meminta izin perusahaan untuk masuk kawasan”, meskipun secara normatif akses tidak tertutup, persepsi itu sendiri menjadi preseden berbahaya. Persepsi negara tidak berdaulat di wilayahnya adalah ancaman psikologis terhadap legitimasi kedaulatan.
Bandara khusus yang membatasi akses publik tanpa transparansi dan akuntabilitas adalah ruang kosong kontrol negara. Dalam doktrin keamanan, kedaulatan bukan hanya kontrol fisik, tetapi juga legitimasi yurisdiksi dan kepercayaan publik.
Karena itu, transparansi hukum adalah instrumen pertahanan nasional untuk mencegah industrialisasi strategis menjadi pintu penetrasi geopolitik.
Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas Negara
Penguatan negara harus dilakukan melalui:
1. Publikasi izin AMDAL dan hasil audit lingkungan
2. Publikasi pengawasan penerbangan dan bandara khusus
3. Keterlibatan independen akademisi dan masyarakat sipil
4. Pengawasan militer di kawasan strategis tanpa negosiasi kepentingan industri
5. Perlindungan hak masyarakat lokal
6. Pembatasan dominasi modal asing dalam sektor strategis
7. Penegakan hukum tegas terhadap dugaan praktik rente perizinan dan korupsi
Tanpa tujuh agenda tersebut, pembangunan di Morowali hanya akan menjadi monumen ironi: kemajuan yang dibayar dengan keruntuhan lingkungan, ketidakadilan sosial, dan runtuhnya kedaulatan negara.
Pertaruhan Kita
Morowali adalah cermin masa depan Indonesia: apakah kita memilih pembangunan berbasis keadilan, kedaulatan, dan supremasi hukum—atau membiarkan negara dikendalikan modal dan kepentingan asing melalui infrastruktur yang tampak megah tetapi rapuh secara substansial. Di persimpangan sejarah ini, diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.***
Penulis: Firman Tendry Masengi, Alumni GMNI/Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute.