By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNIOpini

Hukum sebagai Instrumen Penindasan oleh Rezim Kuasa: Studi Kasus Putusan Pidana Tom Lembong

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Rabu, 23 Juli 2025 | 01:10 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Raditia Ivan Kader GmnI FH UWKS. Dok Ist.
Bagikan

Marhaenist.id – Beredar info tersiar di media massa, Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Vonis Tom Lembong ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Berikut ini perjalanan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong hingga divonis empat tahun penjara.

Penyidikan hingga Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung pada Oktober 2023 terkait dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016. Setelah memeriksa 90 saksi dan menyita dokumen dari penggeledahan di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.

Jaksa menilai Tom menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor 157.500 ton GKM tanpa rapat koordinasi antarmenteri dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, yang seharusnya hanya memperbolehkan BUMN sebagai importir. Namun faktanya, izin impor justru diberikan kepada perusahaan swasta, disebut merugikan negara hingga Rp 578 miliar.

Sidang dan Tuntutan terhadap Tom Lembong Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang memperkaya pengusaha swasta. Meski Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, kebijakannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut Tom 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan menyebut kebijakannya tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Pembelaan Tom Lembong Dalam pleidoinya, Tom dan tim kuasa hukum menolak semua dakwaan. Tom menegaskan kebijakan impor gula diambil sebagai langkah diskresi demi menjaga stabilitas harga pangan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi. Ia juga menilai jaksa gagal membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. “Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom seusai sidang. Ia menyayangkan majelis hakim mengabaikan wewenang Mendag yang diatur UU, dan menyebut kasusnya lebih tepat sebagai ranah administrasi, bukan pidana.

Baca Juga:   Satresnarkoba Polres Binjai di Bawah Komando AKP Ismail Pane: Garda Terdepan Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Vonis Akhir dan Catatan Hakim soal Kasus Tom Lembong Hakim menyatakan Tom terbukti melanggar UU Perdagangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 karena mengimpor GKM (bahan baku gula kristal putih) yang bukan termasuk kebutuhan pokok. Majelis juga mencatat kebijakan itu tidak melalui koordinasi formal, memperkaya pihak swasta, dan merugikan negara Rp 194,72 miliar, nilai kerugian yang lebih kecil dari hitungan jaksa.

Setelah membaca berita tersebut, saya sebagai mahasiswa hukum akan menganalisis dan memberikan opini tentang pandangan saya melalui prespektif dan kacamata hukum yang saya telah pelajari saat ini. Putusan peradilan yang di berikan terhadap mantan mentri perdagangan yaitu Thomas Trikasih (Tom Lembong) yang di vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 750  juta menjadi sorotan publik, banyak yang tidak setuju terhadap putusan pengadilan karena di anggap kurangnya bukti delik pidana yang di lakukan oleh Tom Lembong.

Mantan mentri perdagangan tersebut menegaskan bahwa semua kebijakan atau peraturan dan juga semua kegiatan eskpor dan impor telah di lakukan secara prosedural dan di ketahui oleh kepala negara, dari semua tuduhan dan bukti-bukti yang di dapat oleh penyidik, maka Tom Lembong kurang layak di sebut sebagai seorang tindak pidana, karena semua tuduhan tidak selaras dengan situasi yang terjadi di lapangan.

Putusan pengadilan juga melanggar asas-asas berikut, diantaranya asas legalitas (legality principle) yang berbunyi: tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan undang-undang. Namun, peraturan tersebut bertolak belakang dangan kasusnya Tom Lembong, karena banyak pihak menilai bahwa putusan ini melemahkan asas legalitas, karena kebijakan publik tidak otomatis merupakan tindakan pidana, kecuali jelas melanggar hukum.

Selain itu putusan pengadilan juga tidak menerapkan asas Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (No Liability Without Fault) yang berunyi: seorang hanya dapat di pidana jika ada unsur kesalahan (mens rea), namun asas tersebut tidak di terapkan baik oleh putusan pengadilan karena di kasusnya Tom Lembong Tidak adanya niat jahat (mens rea) seharusnya membebaskan dari pidana.  Ini juga menimbulkan pertanyaan: apakah seorang pejabat publik bisa dihukum karena kebijakan yang dianggap salah tanpa bukti niat jahat atau keuntungan pribadi?

Baca Juga:   Pelantikan Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 dan Dialog Marhaenis Sukses Digelar

Yang membuat saya resah adalah sebuah peradilan tidak di jalankan sesuai dengan peraturan dan yang keputusannya paling bertentangan pada saat peradilan berlangsung adalah Keputusan jaksa yang menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016.

Sedangkan BPK dan KPK tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dalam kebijakan impor tersebut. Dari sini terlihat jelas jika Keputusan peradilan banyak menimbulkan kontradiksi dan yang sangat di sayangkan adalah sebuah peradilan harusnya untuk menindak sebuah perkara agar mendapatkan keadilan hukum  dan juga menjatuhi hukuman yang benar-benar terbukti yang melakukan tindak pidana, setelah menangani perkara perihal kasus Tom Lembong pihak dari pengadilan harus banyak melakukan evaluasi agar kedepanya jika menangani sebuah perkara harus menjunjung tinggi keadilan dan benar-benar menjadi efek jera bagi yang melakukan tindak pidana, demi mewujudkan keadilan hukum di Indonesia agar tidak banyak orang yang melakukan tindak pidana atau prilaku kriminal.***


Penulis: Raditia Ivan, Kader GMNI FH UWKS.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:01 WIB
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Gelar Acara Silahturahmi, GMNI Kendari Pererat Jalinan Kekeluargaan Antara Anggota dan Kader Se-Kota Kendari

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Skenario Perbaikan Demokrasi dan Pemerintahan Dibutuhkan Oleh Masyarakat Sipil

MARHAENIST - Di tengah kondisi kehidupan bangsa yang tengah menurun dalam berbagai…

Pro dan Kontra PT. SIM di Dusun Pelita, Bupati SBB dilema?

Marhaenist.id - Sudah hampir dua tahun terakhir, kita di suguhkan dengan berita-berita…

Wabup Ngawi Anto Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PA GMNI Ngawi

Marhaenist - Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko terpilih sebagai Ketua Persatuan…

5 Lukisan Bertema Jokowi Dibredel, Intervensi Kekuasaan Merambah ke Dunia Seni Rupa

Marhaenist.id - Pelukis Yos Suprapto menggelar pameran tunggal di Galeri Nasional, Jakarta (19/12).…

Akar Desa Indonesia Bersama DEN Dorong Net Zero Emission dari Desa

Marhaenist.id - Jakarta, 6 September 2024 ,Akar Desa Indonesia, sebagai organisasi nasional…

Menjelang Pilgub, Ketua DPD GMNI Jatim: Rakyat Perlu Diberi Pilihan

Marhaenist.id, Surabaya - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang akan digelar pada…

Dialektika

Marhaenist - Maka itu, hukum-hukum dialektika diabstraksikan dari sejarah alam dan masyarakat…

Audiens Bersama Kapolres, DPC GMNI Kota Metro Lampung Siap menjadi Mitra Kritis Polisi

Marhaenist.id, Kota Metro Lampung - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?