By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan
Masa Jabatan Legislatif Tanpa Ujung: Celah yang Mengancam Alam Demokrasi
Konflik Politik di Buton Selatan Memanas: Bupati dan Wakilnya Saling Lapor, GMNI Kritik Ketidakdewasaan Kepemimpinan Daerah

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNIOpini

Hukum sebagai Instrumen Penindasan oleh Rezim Kuasa: Studi Kasus Putusan Pidana Tom Lembong

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Rabu, 23 Juli 2025 | 01:10 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Raditia Ivan Kader GmnI FH UWKS. Dok Ist.
Bagikan

Marhaenist.id – Beredar info tersiar di media massa, Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Vonis Tom Lembong ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Berikut ini perjalanan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong hingga divonis empat tahun penjara.

Penyidikan hingga Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung pada Oktober 2023 terkait dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016. Setelah memeriksa 90 saksi dan menyita dokumen dari penggeledahan di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.

Jaksa menilai Tom menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor 157.500 ton GKM tanpa rapat koordinasi antarmenteri dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, yang seharusnya hanya memperbolehkan BUMN sebagai importir. Namun faktanya, izin impor justru diberikan kepada perusahaan swasta, disebut merugikan negara hingga Rp 578 miliar.

Sidang dan Tuntutan terhadap Tom Lembong Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang memperkaya pengusaha swasta. Meski Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, kebijakannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut Tom 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan menyebut kebijakannya tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Pembelaan Tom Lembong Dalam pleidoinya, Tom dan tim kuasa hukum menolak semua dakwaan. Tom menegaskan kebijakan impor gula diambil sebagai langkah diskresi demi menjaga stabilitas harga pangan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi. Ia juga menilai jaksa gagal membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. “Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom seusai sidang. Ia menyayangkan majelis hakim mengabaikan wewenang Mendag yang diatur UU, dan menyebut kasusnya lebih tepat sebagai ranah administrasi, bukan pidana.

Baca Juga:   Papua Bukan Tanah Kosong!

Vonis Akhir dan Catatan Hakim soal Kasus Tom Lembong Hakim menyatakan Tom terbukti melanggar UU Perdagangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 karena mengimpor GKM (bahan baku gula kristal putih) yang bukan termasuk kebutuhan pokok. Majelis juga mencatat kebijakan itu tidak melalui koordinasi formal, memperkaya pihak swasta, dan merugikan negara Rp 194,72 miliar, nilai kerugian yang lebih kecil dari hitungan jaksa.

Setelah membaca berita tersebut, saya sebagai mahasiswa hukum akan menganalisis dan memberikan opini tentang pandangan saya melalui prespektif dan kacamata hukum yang saya telah pelajari saat ini. Putusan peradilan yang di berikan terhadap mantan mentri perdagangan yaitu Thomas Trikasih (Tom Lembong) yang di vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 750  juta menjadi sorotan publik, banyak yang tidak setuju terhadap putusan pengadilan karena di anggap kurangnya bukti delik pidana yang di lakukan oleh Tom Lembong.

Mantan mentri perdagangan tersebut menegaskan bahwa semua kebijakan atau peraturan dan juga semua kegiatan eskpor dan impor telah di lakukan secara prosedural dan di ketahui oleh kepala negara, dari semua tuduhan dan bukti-bukti yang di dapat oleh penyidik, maka Tom Lembong kurang layak di sebut sebagai seorang tindak pidana, karena semua tuduhan tidak selaras dengan situasi yang terjadi di lapangan.

Putusan pengadilan juga melanggar asas-asas berikut, diantaranya asas legalitas (legality principle) yang berbunyi: tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan undang-undang. Namun, peraturan tersebut bertolak belakang dangan kasusnya Tom Lembong, karena banyak pihak menilai bahwa putusan ini melemahkan asas legalitas, karena kebijakan publik tidak otomatis merupakan tindakan pidana, kecuali jelas melanggar hukum.

Selain itu putusan pengadilan juga tidak menerapkan asas Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (No Liability Without Fault) yang berunyi: seorang hanya dapat di pidana jika ada unsur kesalahan (mens rea), namun asas tersebut tidak di terapkan baik oleh putusan pengadilan karena di kasusnya Tom Lembong Tidak adanya niat jahat (mens rea) seharusnya membebaskan dari pidana.  Ini juga menimbulkan pertanyaan: apakah seorang pejabat publik bisa dihukum karena kebijakan yang dianggap salah tanpa bukti niat jahat atau keuntungan pribadi?

Baca Juga:   Sukses Gelar Muskom, Karsan-Riani Terpilih Sebagai Nahkoda DPK GMNI STIMIK Bina Bangsa

Yang membuat saya resah adalah sebuah peradilan tidak di jalankan sesuai dengan peraturan dan yang keputusannya paling bertentangan pada saat peradilan berlangsung adalah Keputusan jaksa yang menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016.

Sedangkan BPK dan KPK tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dalam kebijakan impor tersebut. Dari sini terlihat jelas jika Keputusan peradilan banyak menimbulkan kontradiksi dan yang sangat di sayangkan adalah sebuah peradilan harusnya untuk menindak sebuah perkara agar mendapatkan keadilan hukum  dan juga menjatuhi hukuman yang benar-benar terbukti yang melakukan tindak pidana, setelah menangani perkara perihal kasus Tom Lembong pihak dari pengadilan harus banyak melakukan evaluasi agar kedepanya jika menangani sebuah perkara harus menjunjung tinggi keadilan dan benar-benar menjadi efek jera bagi yang melakukan tindak pidana, demi mewujudkan keadilan hukum di Indonesia agar tidak banyak orang yang melakukan tindak pidana atau prilaku kriminal.***


Penulis: Raditia Ivan, Kader GMNI FH UWKS.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Senin, 24 November 2025 | 11:18 WIB
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Minggu, 23 November 2025 | 07:46 WIB
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan
Sabtu, 22 November 2025 | 22:03 WIB
Masa Jabatan Legislatif Tanpa Ujung: Celah yang Mengancam Alam Demokrasi
Kamis, 20 November 2025 | 12:38 WIB
Konflik Politik di Buton Selatan Memanas: Bupati dan Wakilnya Saling Lapor, GMNI Kritik Ketidakdewasaan Kepemimpinan Daerah
Kamis, 20 November 2025 | 02:47 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Pesan Bung Karno Pada GMNI: Revolusi Adalah Menjebol dan Membangun!
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi

Lainnya Dari Marhaenist

Cerita Dibalik Lahirnya Ideologi Marhenisme

Marhaenist - Nama Marhaen menjadi legenda dalam sejarah politik Indonesia. Soekarno menciptakan…

Rifqi Sukarno (Founder Depok Youth Movement)/Marhaenist.id.

Founder Depok Youth Movement Ajak Masyarakat Berefleksi atas 25 Tahun Kota Depok dan Pentingnya Partisipasi Pemuda

Marhaenist.id, Depok - Dalam rangka merayakan 25 tahun berdirinya Kota Depok, pendiri…

Visi Misi Airin – Ade Sumardi Membawa Gagasan Generasi Muda Banten

Marhaenist.id- Banten, Sekretaris Brigade Sabara Banten, Miftahul Ulum kembali menegaskan komitmen Brigade…

Pasang Surut Semangat Kartini dalam Gerakan Emansipasi Perempuan era Modern

Marhaenist.id - Perempuan, seringkali dianggap sebagai orang kedua atau pelengkap peran daripada laki-laki.…

Prancis Hadapi Ketidak Jelasan Masa Depan, Usai Koalisi Kiri Menang

Marhaenist - Sebuah koalisi dari kubu sayap kiri Prancis meraih jumlah kursi…

Pleno Timsel Calon Anggota Bawaslu Banten Tetapkan Fahmi Sebagai Ketua

Marhaenist - Pleno Tim Seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Banten menetapkan…

Bung Yusuf, Api yang Kembali Menyala Buat GMNI

Marhaenist.id - Sudah enam tahun lamanya ia meninggalkan kampus. Namanya Yusuf, dulu…

Perempuan dan Kesejahteraan Buruh Era Rezim Jokowi

Marhaenist - hampir secara keseluruhan masyarakat internasional, mengetahui bahwa 1 mei merupakan…

Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Aceh Tengah, DPC GMNI Bener Meriah: Itu Tidak Manusiawi

Marhaenist.id, Benar Meriah - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?