Marhaenist.id, Jakarta — Dengan diberlakukannya Pasal 509 KUHP baru dalam UU No.1 Tahun 2023, para Advokat di Indonesia kini menghadapi risiko pidana apabila melanggar kode etik profesi. Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., memberikan panduan praktis agar Advokat tetap profesional dan aman secara hukum, sambil menekankan pentingnya menjunjung etika dalam setiap langkah perjuangan hukum.
Menurut Dr. Sutrisno, Advokat boleh menyampaikan pendapat di media, selama bertujuan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait klien yang dibela.
Namun, Advokat dihimbau tidak menanggapi semua isu, terutama yang bersifat politik atau sensitif, agar tidak terkesan mencari popularitas dan terhindar dari perhatian Komisi Pengawas Advokat.
Pasal 509 KUHP baru mengatur bahwa Advokat yang memasukkan atau meminta dimasukkannya keterangan palsu atau bertentangan dengan kenyataan dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III.
“Jika Advokat berjalan di luar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” jelas Dr. Sutrisno pada awak media, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dr. Sutrisno yang juga merupakan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan bahwa hak imunitas Advokat tetap berlaku selama bertindak dengan itikad baik.
“Itikad baik membela klien harus berlandaskan Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat tidak kebal hukum, tetapi profesionalitas dan kejujuran harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Tips Praktis Penanganan Perkara:
* Selalu mengacu pada dokumen tertulis dan bukti asli, termasuk keterangan saksi.
* Klien diminta menandatangani dokumen uraian perkara.
* Jika posisi hukum klien lemah, harus disampaikan dengan jujur, tidak boleh merekayasa perkara demi honorarium.
* Gunakan analisis dan insting profesional untuk menjaga integritas dan menghindari risiko pidana.
Pesan untuk Generasi Muda GMNI:
“Adik-adik GMNI, sebagai praktisi dan akademisi, saya berpesan untuk selalu menanggapi isu yang bermanfaat bagi masyarakat dan rekan-rekan Advokat. Memahami pentingnya etika dan profesionalisme adalah kunci agar perjuangan kita membawa manfaat nyata. Tetap jaga idealisme, integritas, dan semangat pengabdian,” tuturnya pada Senin (2/2/2026).
Dengan panduan ini, Dr. Sutrisno berharap seluruh Advokat dapat memperkuat pemahaman etika profesi, menjaga integritas, dan berperan nyata dalam menegakkan keadilan, tanpa terjebak risiko hukum di era KUHP baru.***
Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.