By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Hati-Hati Advokat! KUHP Baru Bisa Menjerat Jika Langgar Etika, Ini Tips Waketum PERADI
Di Indonesia Nama Baik Lebih Penting daripada Perbuatan Baik
Akses Permodalan UMKM di Jakarta Timur Harus Ramah Pedagang dan Tepat Sasaran
DPC GMNI Jaktim: Teknologi Digital Perkuat Marhaenisme hingga ke Akar Rumput
Disiplin Ideologi dan Organisasi sebagai Syarat Mutlak GMNI Menjadi Pelopor Gerakan Perjuangan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Hati-Hati Advokat! KUHP Baru Bisa Menjerat Jika Langgar Etika, Ini Tips Waketum PERADI

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 2 Februari 2026 | 14:05 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Dr. H. Sutrisno, SH., MHum. (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dengan diberlakukannya Pasal 509 KUHP baru dalam UU No.1 Tahun 2023, para Advokat di Indonesia kini menghadapi risiko pidana apabila melanggar kode etik profesi. Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., memberikan panduan praktis agar Advokat tetap profesional dan aman secara hukum, sambil menekankan pentingnya menjunjung etika dalam setiap langkah perjuangan hukum.

Menurut Dr. Sutrisno, Advokat boleh menyampaikan pendapat di media, selama bertujuan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait klien yang dibela.

Namun, Advokat dihimbau tidak menanggapi semua isu, terutama yang bersifat politik atau sensitif, agar tidak terkesan mencari popularitas dan terhindar dari perhatian Komisi Pengawas Advokat.

Pasal 509 KUHP baru mengatur bahwa Advokat yang memasukkan atau meminta dimasukkannya keterangan palsu atau bertentangan dengan kenyataan dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III.

“Jika Advokat berjalan di luar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” jelas Dr. Sutrisno pada awak media, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dr. Sutrisno yang juga merupakan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan bahwa hak imunitas Advokat tetap berlaku selama bertindak dengan itikad baik.

“Itikad baik membela klien harus berlandaskan Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat tidak kebal hukum, tetapi profesionalitas dan kejujuran harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Tips Praktis Penanganan Perkara:

* Selalu mengacu pada dokumen tertulis dan bukti asli, termasuk keterangan saksi.
* Klien diminta menandatangani dokumen uraian perkara.
* Jika posisi hukum klien lemah, harus disampaikan dengan jujur, tidak boleh merekayasa perkara demi honorarium.
* Gunakan analisis dan insting profesional untuk menjaga integritas dan menghindari risiko pidana.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI

Pesan untuk Generasi Muda GMNI:

“Adik-adik GMNI, sebagai praktisi dan akademisi, saya berpesan untuk selalu menanggapi isu yang bermanfaat bagi masyarakat dan rekan-rekan Advokat. Memahami pentingnya etika dan profesionalisme adalah kunci agar perjuangan kita membawa manfaat nyata. Tetap jaga idealisme, integritas, dan semangat pengabdian,” tuturnya pada Senin (2/2/2026).

Dengan panduan ini, Dr. Sutrisno berharap seluruh Advokat dapat memperkuat pemahaman etika profesi, menjaga integritas, dan berperan nyata dalam menegakkan keadilan, tanpa terjebak risiko hukum di era KUHP baru.***

Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Di Indonesia Nama Baik Lebih Penting daripada Perbuatan Baik
Senin, 2 Februari 2026 | 10:05 WIB
Akses Permodalan UMKM di Jakarta Timur Harus Ramah Pedagang dan Tepat Sasaran
Minggu, 1 Februari 2026 | 20:42 WIB
DPC GMNI Jaktim: Teknologi Digital Perkuat Marhaenisme hingga ke Akar Rumput
Minggu, 1 Februari 2026 | 17:19 WIB
Disiplin Ideologi dan Organisasi sebagai Syarat Mutlak GMNI Menjadi Pelopor Gerakan Perjuangan
Minggu, 1 Februari 2026 | 09:18 WIB
Masyarakat Betawi Tuan Rumah Kota Jakarta Timur yang Sering Dilupakan
Minggu, 1 Februari 2026 | 08:27 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Mari Mengenal PA GMNI sebagai Satu-Satunya Organisasi Alumni yang di Akui dan Ada di Indonesia!

Marhaenist.id - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah organisasi…

Kemenkeu Sebut Pemadananan NIK-NPWP Sudah Capai 99 Persen

Marhaenist - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pemadanan Nomor…

Para aktivis berkumpul selama pertemuan musim gugur tahunan IMF untuk memprotes pendanaan bahan bakar fosil di seluruh dunia. FOTO: AFP

IMF dan Bank Dunia Dituntut Tangani Perubahan Iklim

Marhaenist - Puluhan pengunjuk rasa berdemonstrasi di luar tempat pertemuan tahunan Dana…

GMNI Binjai Pertanyakan Pembebasan 44 Orang Pemakai Narkoba yang Diamankan di Diskotik Bintang Biru, Ada Apa?

Marhaenist.id, Binjai - Beberapa waktu yang lalu Polres Binjai melakukan penggerebekan di…

Menjelang Kemerdekaan RI Ke 80 Dibawah Banyang-Banyang Premanisme dan Distopia Orwellian

Marhaenist.id – Ditengah gelombang tanda tanya dikalangan pengusaha perihal logo HUT ke…

Dari Penjajahan Bambu Runcing ke Penjajahan Bambu Modern

Marhaenist.id - Bung Karno yang secara nyata sejak kecil sampai dewasa memiliki…

Soroti Aksi Pencemaran Limbah Hasil Pengeboran RIG GWDC milik PT PHSS, GMNI Balikpapan Desak Kepolisian Bebaskan Nelayan

Marhaenist.id, Balikpapan - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan menggelar konsolidasi internal…

Biografi Singkat Bung Karno

Marhaenist.id - Para Marhaenis pasti sudah tidak asing lagi dengan Ir. Soekarno…

Kasus Kekerasan Perempuan, GMNI Polman: Mengapa Perlindungan Masih Lemah?

Marhaenist.id, Polman - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?