By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI: Revisi UU Pilkada Inkonstitusional

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:15 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat memasuki area komplek DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST
Bagikan

MARHAENIST – Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR RI cacat hukum atau inkonstitusional. Pasalnya menurut Arjuna, putusan MK 60 memiliki semangat untuk menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.

Maka Mahkamah memutuskan syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.

“Artinya, semangat MK ingin membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Arjuna.

Mahasiswa ikut serta dalam protes di luar gedung DPR untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang menurut para analis telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Sedangkan Baleg DPR mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Sehingga menurut Arjuna, hasil Baleg DPR RI bukan hanya tidak sesuai dengan putusan MK tapi juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, terutama Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis.

“Semangat Baleg DPR ini melanggengkan kartel politik yang sudah barang tentu bertentangan dengan UUD 45, suara rakyat diamputasi,” imbunya.

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di komplek DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST

Arjuna juga berpendapat putusan MK 60 ini harus menjadi momentum untuk meradikalisasi proses demokrasi di Indonesia, terutama momentum untuk menghapus formula electoral threshold dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena menurut Arjuna, formula electoral threshold inilah yang menjadi biang kerok munculnya kartelisasi politik. Dengan adanya electoral threshold maka banyak suara rakyat yang terbuang, dan terjadi penghilangan hak warga negara untuk memilih. Karena kandidat disodorkan oleh kartel partai politik.

Baca Juga:   GMNI Desak Pencopotan Bahlil, Adili Jokowi dan Pembubaran PIK Sebagai PSN

“Satu-satunya jalan untuk mencegah kawin silang oligarki dan kartel politik adalah menghapus electoral threshold. Tidak ada jalan lain,” tandasnya.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Ziarahi ke Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur Bunga: Peran Geo Politik dan Kosmopolitanisme Soekarno (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 6)

Marhaenist.id, Blitar - Usai menabur bunga di atas pusara Makam Bung Karno,…

Komandan Pacul Resmi Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua MPR RI 2024-2029

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA)…

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dok. PDIP

PDI Perjuangan Bakal Umumkan Capresnya Juni 2023 Mendatang

Marhaenist - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membuka memori di 2014 dan…

Pentingnya Audit Terbuka untuk Mencegah Korupsi dalam Proses Rekomendasi Politik

Maerhaenist.id - Pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik merupakan proses fundamental…

Singgung Presiden Boleh Kampanye, GMNI Sulbar: Sejak Awal Sudah Memihak

Marhaenist.id, Mamuju – Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat…

Impian Reformasi Polri dalam Hiruk Pikuk Hut Bhayangkara

Marhaenist.id - Dikutip dari buku Sejarah Perkembangan Kepolisian Indonesia, terdapat perbedaan tugas…

Kebijakan Baru Soal Tapera, GMNI Jatim: Bentuk Pemerasan Rakyat

Marhaenist.id, Surabaya - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Gelar Aksi Kemanusiaan, GMNI Touna Serakan Bantuan untuk Korban Gempa Poso

Marhaenist.id, Touna - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tojo Una-Una (Touna) menyerahkan…

Papua Bukan Tanah Kosong!

Marhaenist.id - Sebagai Sekretaris Kaderisasi DPC GMNI Kota Sorong! Menurut bapak menteri…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?