Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI, Sarinah Ainun Samidah, yang menilai negara telah terlalu lama abai terhadap perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
“RUU PPRT sudah diusulkan sejak 22 tahun lalu dan berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan. Sementara itu, jutaan PRT terus mengalami eksploitasi, upah murah, pelecehan, hingga kekerasan. Mayoritas dari mereka adalah perempuan,” tegas Ainun dalam pernyataan resminya, Senin (26/1/2026).
Menurut Ainun, pengesahan RUU PPRT merupakan kebutuhan hukum yang mendesak dan tidak bisa lagi ditunda. Ia menegaskan bahwa setiap penundaan sama artinya dengan membiarkan praktik ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terus berlangsung di ruang domestik.
“PRT adalah pekerja, bukan budak. Mereka berhak atas perlindungan hukum yang jelas, upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” ujarnya.
Ainun juga menyoroti fakta bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum secara spesifik mengatur pekerja rumah tangga, sehingga menempatkan PRT sebagai kelompok pekerja rentan (vulnerable workers).
“Ini bentuk diskriminasi hukum yang nyata. RUU PPRT akan mengisi kekosongan hukum tersebut dan menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tambahnya.
DPP GMNI mencatat perjuangan pengesahan RUU PPRT telah melalui proses panjang yang melelahkan, digerakkan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis selama lebih dari dua dekade. Kini, GMNI menilai tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan DPR RI dan pemerintah.
“Kami mendesak DPR RI dan pemerintah agar membahas RUU PPRT secara serius, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi PRT. RUU ini harus segera disempurnakan dan diparipurnakan,” seru Ainun.
Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan nasionalisme ekonomi, GMNI menyatakan siap menggalang kekuatan massa dan melakukan berbagai aksi advokasi untuk mengawal pengesahan RUU PPRT agar segera diundangkan.
“Jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar berpihak pada rakyat kecil, maka sudah seharusnya mendorong agar RUU PPRT segera disahkan, bahkan kami akan menggalang masa agar RUU itu disahkan pada tahun ini,” tegasnya.
GMNI juga memberikan penegasan dalam sebuah penyataan bahwa pemerintah tak punya alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Pengesahan RUU PPRT adalah wujud nyata keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja merawat keluarga dan rumah tangga orang lain,” pungkas Ainun.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP GMNI Risyad Fahlefi sebelumnya juga meminta dalam sebuah pernyataan agar DPR RI segera mengesahkan sejumlah RUU yang menjadi tuntutan masyarakat.
RUU tersebut antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Risyad dalam pertemuan antara perwakilan mahasiswa dan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025) lalu.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.