By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

DPC GMNI Kendari Desak Pemprov Sultra Hentikan Pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Polindu yang Berdiri Diatas Tanah Warga

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 27 Maret 2026 | 21:25 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Aji Darmawan, Ketua DPC GMNI Kendari (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Kendari – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari meminta Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berlokasi di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Desakan ini disampaikan menyusul polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat dugaan pelanggaran aturan dalam proses pembangunan tersebut.

DPC GMNI Kota Kendari menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kepala Desa Polindu dalam melaksanakan pembangunan tidak mematuhi prosedur yang berlaku dan justru menimbulkan konflik yang merugikan warga setempat.

Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Aji Darmawan, menyampaikan dukungannya terhadap langkah masyarakat Desa Polindu, khususnya Diman Safaat dan pihak terkait lainnya, yang melakukan penghentian aktivitas pembangunan Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan didasari oleh kepemilikan sah atas lahan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Langkah masyarakat dalam menghentikan pembangunan tersebut merupakan bentuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka miliki secara sah,” ujar Aji Darmawan, Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut, Aji menilai tindakan Kepala Desa Polindu dalam memaksakan pembangunan di atas lahan yang masih bersengketa merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Ia juga menyoroti langkah kepala desa yang justru melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap masyarakatnya sendiri, yang secara nyata memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut. Bahkan, pelaporan ini justru memperkeruh suasana, seperti menciptakan api di tengah kerumunan bensin,” tegasnya.

Fofo: Skuad Bung dan Sarinah GMNI Kendari (Dok. DPC GMNI Kendari)/MARHAENIST.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda Aksi DPC GMNI Kota Kendari, Kino Saputra, meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan koordinasi dengan Polres Buton Tengah dalam menangani laporan tersebut.

Baca Juga:   Gelar Aksi, Aliansi Masyarakat Rohil Desak Bupati Copot Dirut PT BPR Rohil

Ia menekankan agar proses penanganan kasus dilakukan secara objektif dan mendalam, dengan mempertimbangkan fakta bahwa masyarakat yang dilaporkan memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik lahan.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum benar-benar menelaah kasus ini secara komprehensif. Jangan sampai persoalan ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, sementara status kepemilikan lahan belum memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan,” ungkap Kino.

DPC GMNI Kota Kendari menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, guna mencegah konflik sosial yang lebih luas di Desa Polindu.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB
Ilustrasi Gambar tentang "Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan" karya Noufal Hanif (Desain AI)/MARHAENIST.
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Selasa, 21 April 2026 | 20:10 WIB
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Selasa, 21 April 2026 | 10:25 WIB
Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Menggugat Deforestasi di Kabupaten Berau: Pembangunan yang Mengabaikan Keadilan Sosial

Marhaenist.id - Di bentangan utara Kalimantan Timur, Kabupaten Berau selama ini dikenal…

GMNI Palopo Anggap Polres Abai terhadap Dugaan Adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi

Marhaenist.id, Palopo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kepemimpinan Baduy Menjaga Pangan Indonesia

Marhaenist.id - Di tengah krisis iklim dan ketergantungan pangan pada pasar global,…

Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada: Analisis Hukum dan Keadilan Demokrasi

Marhaenist.id-Fenomena politik dalam Pemilihan Umum mengaminkan elemen penting, yaitu yang jujur dan…

Tahun Baru, KUHP Baru: Transisi Keberlakuan Hukum Pidana Nasional

Marhaenist.id - Hukum pidana indonesia memegang fungsi khusus yakni melindungi kepentingan individu,…

Gaduh Ijazah Jokowi dan Rapuhnya Imperatif Hukum Indonesia

Marhaenist.id - Gaduh mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali menyeruak dan menyeret…

Yayasan Rumah Juang Indonesia Serukan Persatuan Nasional Hadapi Gejolak Geopolitik Global

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Yayasan Rumah Juang Indonesia, Muh Ageng Dendy…

Kelompok Anarko, Dalang Dibalik Kerusuhan Agustus 2025 di Indonesia?

Marhaenist.id - Sejarah pergerakan Mahasiswa 98, yang menjadi korban penjarahan adalah orang-orang…

Sikapi Dugaan Pembunuhan Tahanan oleh Oknum Kepolisian, GMNI Polman Minta Pelaku di Hukum Sebarat-Beratnya

Marhaenist.id, Polman - Seorang tahanan laki-laki berinisial R, warga Dusun Tatamu, Desa…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?