Marhaenist.id, Jakarta Timur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyoroti maraknya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
GMNI Jakarta Timur menilai, berbagai kasus korupsi yang mencuat belakangan ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan integritas aparatur pengelola pajak, sehingga wajar jika masyarakat merasa takut dan tidak percaya dalam membayar pajak.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menyampaikan bahwa pajak merupakan tulang punggung utama pendapatan negara. Berdasarkan data APBN 2025, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp2.278,8 triliun secara bruto dan Rp1.971,6 triliun secara bersih, atau sekitar 80–83 persen dari total pendapatan negara sebesar Rp2.756,3 triliun.
“Meski terdapat penurunan sekitar 0,7 persen dibanding tahun sebelumnya, sektor perpajakan tetap menjadi fondasi utama perekonomian nasional. Oleh karena itu, negara wajib memastikan bahwa pajak yang berasal dari keringat rakyat dikelola secara bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Jansen dalam keterangan persnya, Senin (19/1/2026).
Namun demikian, GMNI menilai kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan terus tergerus akibat berbagai kasus yang melibatkan oknum DJP.
Salah satunya adalah dugaan suap dalam pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026, yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, publik juga masih mengingat kasus pencucian uang yang menjerat mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo, serta perkara korupsi berjamaah yang melibatkan Angin Prayitno, Dadan Ramdani, dan konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, dengan nilai suap dan gratifikasi mencapai Rp50 miliar dari sejumlah perusahaan besar.
“Rentetan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak di pusat DJP dalam kasus KPP Madya Jakarta Utara, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan integritas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak,” tegas Jansen.
Menurut GMNI, dalam kondisi seperti ini negara tidak bisa serta-merta menyalahkan rakyat jika tingkat kepatuhan pajak menurun. Ketakutan dan ketidakpercayaan masyarakat, baik dari kalangan menengah bawah maupun elit, merupakan konsekuensi logis dari dugaan penyalahgunaan pajak yang terus berulang.
Atas dasar itu, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni:
- Melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.
- Mewujudkan transparansi penuh dalam tata kelola perpajakan di Indonesia, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak.
- Mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencopot Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, yang dinilai gagal menjaga integritas SDM di tubuh DJP.
“Negara tidak boleh hanya menuntut rakyat untuk taat membayar pajak, tetapi juga wajib memastikan bahwa pajak tersebut dikelola dengan integritas dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Jansen.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar