By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Rumah Kelahiran Sang Fajar Bung Karno

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Infokini

Beredar Rancangan Perubahan PKPU Yang Sesuai Putusan MK, PETANI: Ayo Rakyat Kawal Sampai Tuntas!

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Senin, 26 Agustus 2024 | 17:34 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan DPN PETANI, Ridwan Darmawan. MARHAENIST
Bagikan

MARHAENIST – Setelah ramai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta beredarnya surat undangan konsinyering atau konsultasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang simpang siur, karena surat undangan serta draft rancangan PKPU yang beredar justru malah tidak memuat baik dalam konsideran PKPU maupun pasal-pasalnya tentang Putusan MK 70 terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, yang ada hanya Putusan MK 60 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, bahkan yang lebih aneh, justru yang tercantum dalam undangan terdapat agenda Pembahasan Putusan MA.

“Akhirnya saya mendapat kepastian pagi ini, info A1 langsung dari KPU RI, surat undangan konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri yang telah diperbaiki serta memuat secara khusus dalam agenda pembahasannya Rancangan Perubahan PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mendasarkan pada Putusan MK 60 dan 70. Seturut dengan itu, saya mendapatkan juga draft Rancangan Perubahan PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang telah memuat dalam konsideran PKPU tersebut mencantumkan Putusan MK 60 dan 70. Dan dalam batang tubuh PKPU juga telah termaktub klausul perubahan terkait Ambang Batas Pencalonan menjadi sesuai dengan Putusan MK 60 serta perubahan syarat pencalonan Kepala Daerah untuk Gubernur Usia 30 Tahun saat Penetapan Pendaftaran Calon sesuai Putusan MK 70,” kata Ridwan Darmawan, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan DPN PETANI menanggapi polemik terkini, melalui rilisnya kepada Marhaenist, Senin (26/08/2024).

Menurut Ridwan, tuntutan masyarakat Indonesia yang telah bergema beberapa hari terakhir, paling tidak melalui Rancangan Perubahan PKPU yang telah disusun oleh KPU RI telah terakomodasi sepenuhnya, tinggal mengawalnya, apakah Rancangan Perubahan PKPU tersebut akan mulus disetujui dan disahkan atau tidak, sangat bergantung kepada KPU RI.

Baca Juga:   Galeri Nasional Bredel Pameran Tunggal Yos Suprapto Saat Pembukaan

“Kita tentu berharap, KPU RI melalui ketuanya sebagaimana rilis beberapa tokoh masyarakat sipil yang telah menemuinya disaat audiensi di kantornya, yang berkomitmen penuh untuk patuh dan tunduk pada Putusan MK 60 dan 70 betul-betul istiqomah dan konsisten antara ucapan dan tindakannya. Mari kita kawal bersama saja,” pungkasnya.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB
Rumah Kelahiran Sang Fajar Bung Karno
Minggu, 11 Januari 2026 | 13:43 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Ekonomi Perhatian dan Krisis Kesadaran: Algoritma, Kekuasaan, dan Arsitektur Kendali Pikiran

Marhaenist.id - Kita hidup dalam masa ketika perhatian manusia menjadi komoditas paling berharga…

Ibu, Ibu, dan Sejarah Hari Ibu

Marhaenist.id - Setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Peringatan Hari…

GMNI Touna Kecam Aksi Dugaan Intimidasi Sekdes Kepada Anak di Bawah Umur hingga Nekat Melakukan Aksi Bundir

Marhaenist.id, Touna - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Tojo…

Diduga Tak Terima Ditanyakan Soal Komitmen Persatuan, Imanuel Cahyadi Bawah Lari Palu Sidang Saat Kongres hingga Berakhir Ricuh

Marhaenist.id, Bandung — Kongres Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke XXII versi…

Peran Partai Politik dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Marhaenist.id - Sejak awal kemerdekaan, upaya meningkatkan kesadaran nasional terus menyebar luas,…

Masa Jabatan Legislatif Tanpa Ujung: Celah yang Mengancam Alam Demokrasi

Marhaenist.id - Diskursus mengenai pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FILE/Marhaenist

GMNI dan Dunia Aktivisme Ganjar Pranowo

Marhaenist - Ganjar Pranowo lahir pada masa ketika Indonesia sedang merayakan peringatan…

Intania Putri Mardiyani: Dilema Perempuan Modern

Marhaenist.id, Jakarta – Dilema perempuan modern masih menjadi perdebatan yang cukup hangat…

GMNI Surabaya Soroti Kebijakan Parkir Minimarket: Premanisme Dilegalkan Lewat Kebijakan Parkir, UMKM Justru Jadi Korban

Marhaenist.id, Surabaya — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang melarang pelaku usaha ritel…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?