By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Resensi Ekologi Marx – John Belammy Foster
PB Jakarta Bangun Koperasi ‘Bottom Up’
Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung
Resensi Buku Karl Popper: Logika Penemuan Ilmiah
Kenapa Harus Adili Jokowi?

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar PA GMNI

Bahayakan Demokrasi, Alumni GMNI Kecam Revisi Putusan MK Terkait UU Pilkada

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:29 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) yang juga inisiator Gemini Club, Koeshondo W. Widjojo. MARHAENIST
Bagikan
iRadio

MARHAENIST – Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam dan menentang keras revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dengan adanya revisi oleh DPR ini, dinilai sebagai praktik pembegalan dan perampasan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik bagaimana proses pengkebirian itu dilakukan dengan terang-terangan ditengah banyaknya kesusahan yang kini sedang menghimpit rakyat.

Alumni GMNI yang juga inisiator Gemini Club, Koeshondo W. Widjojo mengatakan, DPR RI dan Pemerintah dengan sadar dan sengaja melakukan pertunjukan akrobat dalam proses revisi UU Pilkada. Sebab, kata dia, dengan tiba-tiba dan begitu spontan hanya dengan hitungan selisih jam, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Adalah perbuatan yang sembrono dan mengangakangi konstitusi, bagaimana bisa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dengan sengaja mencederai sistem hukum nasional hanya untuk kepentingan tertentu dengan tindakan yang inkonstitusional,” kata Wiwid sapaan akrabnya, Jumat (22/08/2024).

Wiwid menjelaskan, dalam putusannya, MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat memasuki area komplek DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk penjegalan di kontestasi Pilkada, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST

Putusan MK, menetapkan persyaratan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Putusan tersebut bertujuan memberikan kejelasan soal ambang batas suara sah dalam proses pencalonan kepala daerah.

Putusan MK itu  juga mempertimbangkan bahwa syarat ambang batas perolehan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik seharusnya tidak lebih tinggi dibandingkan dengan syarat untuk calon perseorangan.

Oleh sebab itu, MK berpendapat bahwa persyaratan yang lebih tinggi untuk partai politik dapat dianggap tidak rasional dan tidak adil, mengingat calon perseorangan memiliki syarat yang lebih ringan.

Baca Juga:   Moment Lebaran 1446 H, Alumni GMNI UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Gelar Halal Bi Halal

Sayangnya, alih-alih mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tak lama berselang DPR dan Pemerintah secara kilat justru melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang mengesampingkan isi dari putusan MK.

“Praktek-praktek menyeleweng seperti ini adalah ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan pengkerdilan supremasi hukum di Indonesia. Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan yang ilegal dan inskonstitusional terhadap konstitusi,” ungkapnya.

Wiwid menyebut, apa yang dilakukan oleh DPR itu menjadi preseden buruk yang merusak tatanan bernegara, seakan keberadaan Putusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan final berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), menjadi keputusan yang dianggap tak sakral dan tak bermakna.

Massa aksi dari dari berbagi elemen di depan komplek DPR RI di Senayan, untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk penjegalan calon tertentu di kontestasi Pilkada, Jakarta (22/08/2024). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

“Mereka dengan sembrono, sengaja menginjak-injak Putusan MK, ini jelas-jelas merupakan cerminan buruknya supremasi hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Sangat berbahaya sekali, hal ini akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi kehidupan demokrasi bangsa,” tandasnya.

Seperti diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah. Sementara itu pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menjegal calon tertentu di kontestasi Pilkada, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST

Isi Lengkap Putusan 60/PUU-XXII/2024 Gugatan Partai Buruh dan Gelora

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:

  • Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara

Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

  • Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

  • Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Baca Juga:   Ahmad Yandi Khadafi: Hakim Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan: Wujudkan Asas Keadilan, Bebaskan Hasto!

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

  • Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara

Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Resensi Ekologi Marx – John Belammy Foster
Jumat, 12 September 2025 | 00:53 WIB
PB Jakarta Bangun Koperasi ‘Bottom Up’
Senin, 8 September 2025 | 00:15 WIB
Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung
Senin, 8 September 2025 | 00:07 WIB
Resensi Buku Karl Popper: Logika Penemuan Ilmiah
Minggu, 7 September 2025 | 23:24 WIB
Kenapa Harus Adili Jokowi?
Minggu, 7 September 2025 | 21:46 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Lukisan Pakde Karwo Menolak Terbakar: Isyarat Zaman dari Api Grahadi, Ramalan Jayabaya yang Hidup
Marhaenis
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Manifesto

Islamisme dan Komunisme, Haji Misbach 1925

Marhaenist - Apabila kita berbicara mengenai Islam dan Komunisme di Indonesia, kita…

Polithinking

Reshuffle Kabinet, Ugal-Ugalan Diakhir Masa Jabatan

MARHAENIST - Belum hilang hiruk-pikuk seputar pengunduran diri secara mendadak dari Ketua…

Infokini

Beredar Rancangan Perubahan PKPU Yang Sesuai Putusan MK, PETANI: Ayo Rakyat Kawal Sampai Tuntas!

MARHAENIST - Setelah ramai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta beredarnya surat…

Kabar GMNI

3 Pembacok Aktivis GMNI Sukabumi Dibekuk, Redaksi Marhaenist.id Minta Hukuman Seberatnya Sesuai Prilakunya

Marhaenist.id, Kendari - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil…

Kabar PA GMNI

Beredar Akun IG PA GMNI Sulawesi Tenggara, DPD PA GMNI Sultra Nyatakan Tak Memiliki Akun IG

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Kabar GMNI

Pekerja PT BMS Alami Kecelakan Kerja, Ini Respon GMNI Palopo!

Marhaenist.id, Palopo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar GMNI

Hendak Gelar Mimbar Rakyat Didepan Kementerian dan Stakeholder, GMNI Tangerang Dijegal Preman dan Aparat Keamanan

Marhaenist.id, Tanggerang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) Kabupaten…

Kabar PA GMNI

Gelar Konsolidasi dan Syukuran, DPC PA GMNI Salatiga Kuatkan Soliditas Alumni

Marhaenist.id, Salatiga - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Kabar GMNI

Jelang Pemilu 2024, DPD GMNI Sultra Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Tolak Politik Uang

Marhaenist.id, Kendari - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Dewan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?