
Marhaenist.id – UU PDP dan Fondasi Keamanan Hukum – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku penuh dan menjadi tonggak penting bagi kedaulatan data nasional. Regulasi ini menandai era baru perlindungan hukum atas informasi pribadi, menempatkannya sebagai hak fundamental warga negara dan aset strategis yang wajib dilindungi negara.
UU PDP mengatur kewajiban pengendali data dalam memproses, menyimpan, dan mengamankan data pribadi sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tujuan pemrosesan. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak lagi semata pelanggaran administratif, tetapi telah menjadi perbuatan pidana yang membawa konsekuensi hukum serius.
Ancaman Pidana dalam UU PDP
Sebagai perangkat penegakan hukum, UU PDP memuat ancaman pidana yang tegas bagi pelanggaran termasuk:
Pidana penjara hingga enam tahun,
Pidana denda hingga Rp6 miliar,
Pemberatan bagi korporasi.
Ancaman pidana tersebut bertujuan menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan seluruh pengendali data — baik sektor publik maupun privat. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesiapan sistem penegakan hukum dan ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sebagai instrumen operasional penegakan.
Ketiadaan Badan Penyelesaian Sengketa
Hingga saat ini struktur kelembagaan untuk Penyelesaian Sengketa PDP sebagaimana diperintahkan UU PDP belum terbentuk. Kekosongan kelembagaan ini menimbulkan vakum penegakan hukum dan menghambat hak pemulihan korban ketika terjadi pelanggaran data pribadi.
Tanpa forum penyelesaian sengketa yang resmi, masyarakat kesulitan menuntut ganti rugi atau menempuh jalur penyelesaian hukum yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Akibatnya, ancaman pidana serta sanksi administratif berpotensi menjadi tidak efektif dalam membangun budaya kepatuhan.
Urgensi Pembentukan Badan Sengketa
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa PDP merupakan syarat mutlak bagi kepastian hukum. Badan ini diperlukan sebagai otoritas independen untuk menangani sengketa, memutus pelanggaran, dan mengawasi kepatuhan. Tanpanya, penegakan hukum akan bergerak dalam ruang kosong tanpa kemampuan mengeksekusi mandat UU PDP secara menyeluruh.
Negara membutuhkan institusi yang dapat memberikan keputusan mengikat, menjamin pemulihan korban, dan menegakkan prinsip kedaulatan digital. Keterlambatan pembentukan badan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menghambat transformasi digital nasional.
UU PDP telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keberadaan mekanisme penegakan yang operasional. Vakum kelembagaan menjadi penghambat serius dalam memastikan perlindungan data pribadi dan penegakan ancaman pidana secara nyata.
Negara wajib menuntaskan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa PDP untuk memastikan penegakan hukum yang adil, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, mandat UU PDP hanya akan menjadi teks hukum yang kehilangan makna strategisnya.***
Penulis: Firman Tendry Masengi, Praktisi Hukum dan Alumni GMNI.