By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Ancaman Pidana dan Krisis Penegakan Hukum: Vakum Badan Sengketa PDP

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ancaman Pidana dan Krisis Penegakan Hukum: Vakum Badan Sengketa PDP/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – UU PDP dan Fondasi Keamanan Hukum – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku penuh dan menjadi tonggak penting bagi kedaulatan data nasional. Regulasi ini menandai era baru perlindungan hukum atas informasi pribadi, menempatkannya sebagai hak fundamental warga negara dan aset strategis yang wajib dilindungi negara.

UU PDP mengatur kewajiban pengendali data dalam memproses, menyimpan, dan mengamankan data pribadi sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tujuan pemrosesan. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak lagi semata pelanggaran administratif, tetapi telah menjadi perbuatan pidana yang membawa konsekuensi hukum serius.

Ancaman Pidana dalam UU PDP

Sebagai perangkat penegakan hukum, UU PDP memuat ancaman pidana yang tegas bagi pelanggaran termasuk:

Pidana penjara hingga enam tahun,

Pidana denda hingga Rp6 miliar,

Pemberatan bagi korporasi.

Ancaman pidana tersebut bertujuan menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan seluruh pengendali data — baik sektor publik maupun privat. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesiapan sistem penegakan hukum dan ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sebagai instrumen operasional penegakan.

Ketiadaan Badan Penyelesaian Sengketa

Hingga saat ini struktur kelembagaan untuk Penyelesaian Sengketa PDP sebagaimana diperintahkan UU PDP belum terbentuk. Kekosongan kelembagaan ini menimbulkan vakum penegakan hukum dan menghambat hak pemulihan korban ketika terjadi pelanggaran data pribadi.

Tanpa forum penyelesaian sengketa yang resmi, masyarakat kesulitan menuntut ganti rugi atau menempuh jalur penyelesaian hukum yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Akibatnya, ancaman pidana serta sanksi administratif berpotensi menjadi tidak efektif dalam membangun budaya kepatuhan.

Urgensi Pembentukan Badan Sengketa

Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa PDP merupakan syarat mutlak bagi kepastian hukum. Badan ini diperlukan sebagai otoritas independen untuk menangani sengketa, memutus pelanggaran, dan mengawasi kepatuhan. Tanpanya, penegakan hukum akan bergerak dalam ruang kosong tanpa kemampuan mengeksekusi mandat UU PDP secara menyeluruh.

Baca Juga:   Orde Baru Tak Pernah Pergi...

Negara membutuhkan institusi yang dapat memberikan keputusan mengikat, menjamin pemulihan korban, dan menegakkan prinsip kedaulatan digital. Keterlambatan pembentukan badan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menghambat transformasi digital nasional.

UU PDP telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keberadaan mekanisme penegakan yang operasional. Vakum kelembagaan menjadi penghambat serius dalam memastikan perlindungan data pribadi dan penegakan ancaman pidana secara nyata.

Negara wajib menuntaskan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa PDP untuk memastikan penegakan hukum yang adil, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, mandat UU PDP hanya akan menjadi teks hukum yang kehilangan makna strategisnya.***


Penulis: Firman Tendry Masengi, Praktisi Hukum dan Alumni GMNI.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Senin, 23 Februari 2026 | 03:24 WIB
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Lemahnya Penanganan Skandal Kebakaran Aset Negara, GMNI Mimika Desak Polda Papua Tengah Turun Tangan

Marhaenist.id, Timika – Dewan Pimpinan Cabamg (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

FORKOMCAB GMNI Sumsel Gerakkan Solidaritas Publik: Open Donasi untuk Korban Banjir & Longsor Sumatera

Marhaenist.id, Sumsel — Gelombang banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di…

Marhaenisme dalam RUU Perampasan Aset: Sutrisno Tegaskan Praduga Tak Bersalah

Marhaenist.id, Jakarta — Setelah lebih dari satu dekade tertunda, Rancangan Undang-Undang (RUU)…

SK Berakhir, Ketua DPC GMNI Jeneponto Enggan Laksanakan Konfercab

Marhaenist.id — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Polisi dengan kendaraan yang rusak di lapangan stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, setelah bentrokan antara pendukung tim berseteru. AP/Yudha Prabowo

Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Liga 1 Dihentikan

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya…

Revolusi Industri 4.0 dan Ancaman Pemiskinan Struktural Kaum Buruh

Marhaenist.id - Revolusi Industri 4.0, yang ditandai dengan integrasi teknologi digital, kecerdasan…

Kader GMNI di Jatim Kritik Oknum yang Tolak Kongres Persatuan

Marhaenist.id, Surabaya - Menanggapi pernyataan kontroversial dari pihak yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan…

IMM dan GMNI Riau: Reformasi Polri Harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan jadi Komoditas Politik Kekuasaan

Marhaenist.id, Pekanbaru – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari IMM dan GMNI…

PA GMNI Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Cianjur

Marhaenist - Untuk meringankan beban bagi para korban bencana alam gempa bumi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?